Pak Aunur, Pak Risfan, Pak Abimanyu, Pak Aby dan rekan2 ysh. Saya kok merasa bahwa ketika kita berbicara ttg Spatial Planning yg tidak netral, yg ingin mereduksi kesenjangan antar wilayah dan mengurangi kemiskinan, kita tidak mungkin melepaskan diri dari studi kelas sosial dan etnik... (menurut saya hal ini tidak berarti kita menjadi Marxist walaupun ketika berbicara ttg kelas sosial terkesan kental dengan nuansa Marxism, namun bukankah Weber dan DuBois juga bicara soal ini? Mengatakan bahwa studi kelas sosial selalu merupakan Marxism akan mereduksi nilai analisis hubungan antar kelas itu sendiri dan demikian pula sebaliknya, Marxism tidak selalu ttg kelas sosial... uh saya sendiri bukan Marxist walaupun sekrg katanya kita bebas menganut faham Marxism tanpa ketakutan lagi, karena saya juga tidak tahu banyak ttg Marxism).. Mengapa saya merasa demikian, karena ketika kita berbicara ttg kesenjangan antar wilayah di Indonesia, maka kita secara tidak langsung berbicara ttg kesenjangan antar etnik mengingat bahwa pembentukan unit2 administrasi wilayah di Indonesia sedikit banyak didasari pada divisi etnik... proses terjadinya kesenjangan antar wilayah dengan sendirinya merupakan proses ethnic struggle dan relasi power antar etnik... Sementara itu, studi kelas sosial dapat menjadi masukan penting bagi penataan ruang yg tidak netral... ketika dihadapkan pada permasalahan kawasan tertinggal, misalkan, maka penataan ruang yg netral akan memunculkan solusi standar yakni pembangunan infrastruktur transportasi, atau bahasa lainnya: integrasi ruang geografik... bahwa kemudian pembangunan infrastruktur transportasi tsb merepresi kelas sosial tertentu tidaklah diperdulikan (seingat saya ada buku terjemahan berjudul Bantuan Mematikan yg ditulis oleh Brigitte Erler yg berbicara ttg masalah bantuan yg merepresi kelas sosial tertentu di Bangladesh, diterbitkan LP3ES)... atau yg terjadi adalah bahwa kawasan tersebut semakin tertinggal karena penduduknya menjadi lebih mudah migrasi ke wilayah makmur... dan masih banyak lagi tentunya pentingnya analisis relasi antar kelas sosial dlm konteks penataan ruang yg tidak netral ini... Pak Risfan, betul bahwa PR memang tidak akan bisa lepas dari ideologi, bentuk PR di negara komunis dan demokratis tentu berbeda... bahkan perbedaan pun nampak di sesama negara demokratis, ini tentunya juga tidak terlepas dari proses demokratisasi Penataan Ruang (ini istilah yg saya baca dari sebuah buku di sini)... salam, Eko.
--- On Thu, 7/3/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [referensi] Fw: Re:Where do we stand? Neutral vs Ethical SP (tgpn orang hukum) To: [email protected] Date: Thursday, July 3, 2008, 6:29 AM Mas Eko, Dari tanggapan teman anda itu jelas bahwa UU adalah hasil kegiatan praktis yang syarat dengan ideologi di dalamnya, karena UU dihasilkan oleh proses perdebatan di DPR. Saya berasumsi bahwa wakil rakyat di DPR telah membawa ideologi partainya. Dan UU adalah hasil kompromi, kesepakatan atau voting. Nah kalau lihat UUPR maka menurut penafsiran saya dari beberapa posting mas eko bahwa ideologi keadilan sosial kalah dibandingkan ideologi lingkungan. Mas BTS masih berkelit bahwa RTRWN lah yang akan membela rakyat miskin atau kesenjangan, ingat bahwa RTRWN bukan produk DPR tapi produk Pemerintah. Nah kalau RTRWP/RTRWK memang harus disahkan oleh DPRD mudah-mudahan ini bisa mewakili suara rakyat miskin. Namun jika DPRD tidak paham kalau Rencana Tata Ruang adalah tool untuk mencapai keadilan sosial (mengurangi kesenjangan dan kemiskinan), maka kita hanya bisa berharap bahwa Penyusun Rencana Tata Ruang mempunyai kepemihakan (saya rasa tidak berdosa seorang planner berpihak pada si miskin) Salam Aunur Rofiq ----- Original Message ---- From: Eko Budi KURNIAWAN <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; plitbabroad@ yahoogroups. com Sent: Monday, June 30, 2008 7:49:35 PM Subject: [referensi] Fw: Re:Where do we stand? Neutral vs Ethical SP (tgpn orang hukum) Rekan2 ysh., Berikut tanggapan dari seorang rekan yg bergelut di bidang hukum dan saat ini mendalami hukum perdagangan internasional. .. salam, Eko. --- On Mon, 6/30/08, Mahmud Syaltout <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Mahmud Syaltout <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [planning_perancis] Re:Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial Planning To: planning_perancis@ yahoogroups. com Date: Monday, June 30, 2008, 6:11 PM Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial Planning Posted by: "Eko Budi KURNIAWAN"[EMAIL PROTECTED] com ekobudik Sun Jun 29, 2008 2:17 pm (PDT) Rekan2 ysh., 1. Menjadi pertanyaan saya: Apakah Penataan Ruang kita itu netral dari ideologi? Kalau netral, mengapa? Kalau tidak netral, juga mengapa? Selanjutnya, pentingkah untuk memastikan dan menjabarkan bahwa Penataan Ruang itu netral/ tidak netral dalam UU, khususnya UUPR? Jawabanku: Dari tinjauan analisis hukum, maka setiap Undang-Undang selalu punya nilai ideologis dan sarat akan kepentingan, termasuk pula UU PR. Lebih lanjut, menurutku ada baiknya kita baca "Legislative Drafting for Democratic Social Change: A Manual for Drafters" karangan Ann dan Robert Seidman. Suatu produk atau fenomena hukum, dianalisis dalam indikator ROCCIPI (Rules, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology). Menurutku dalam UU PR (sebelumnya, aku pikir ada baiknya aku harus terlebih dulu membacanya sebelum menganalisanya) juga tidak terlepas dari indikator ROCCIPI tersebut. Dari analisis text UU tersebut, seharusnya kita dapat membaca ke mana arah ideologi dan mengabdi pada kepentingan siapa UU tersebut. Mungkin Mas Eko bisa juga baca dalam satu tarikan nafas Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Setahuku Perpres No. 112 Tahun 2007 ini cukup berpihak pada pasar tradisional dan pedagang-pedagang kecil. Namun setahuku Carrefour dan beberapa perusahaan multinasional yang bergerak dalam retail, menggugat Perpres ini, karena Perpres tersebut dianggap melanggara National Treatment Clasue of WTO. Aku pikir akan sangat baik, jika Mas Eko bisa melihat bagaimana kompabilitas antara Perpres ini dengan UU PR, untuk kemudian melihat ideologi dan kepentingan di balik dua aturan hukum tersebut. 2. Saya coba berangkat dari definisi Spatial Planning yg saya temukan di kamus Urbanisme dan Perencanaan Prancis: "Spatial Planning (aménagement du territoire) is the action and the practice (rather than science, technique, or art) of arranging with order, across space of a country and in a prospective vision, people and their activities, infrastructure and communication tools that they can use, in strategically taking into account natural, human, and economic constraints" Mengapa saya tidak mengacu pada definisi Penataan Ruang dlm UUPR? Karena saya merasa definisi tsb belum mampu menggambarkan secara utuh apa itu spatial planning (dgn asumsi spatial planning = penataan ruang).. Jawabanku: Seharusnya Mas Eko, berbagi text atau definisi Penataan Ruang dalam UU PR dan menurut Mas Eko. Sekali lagi, dari kacamata juridis, sebuah UU yang baik, dalam kaitannya dengan definisi Hans Kelsen dalam "Rules for drafting policy", menyebutkan "Rule 1 - Avoid vague language; Rule 2 - Avoid ambigous words; Rule 3 - Cover the entire "domain"; Rule 6 - Adopt words from related policies or laws". Suatu definisi dalam UU begitu penting nilainya, terlebih lagi dalam konteks hukum administrasi dan hukum pidana, yang menganut asas legalitas, "jika tidak diatur (baca: tidak didefinisikan) , maka berarti boleh". Di sini, sekali lagi definisi menjadi "batas" arbiter. Kembali kepada Perpres No. 112 Tahun 2007 yang mendefinisikan pasar secara persis dalam konteks keruangan, yang kemudian jika diaplikasikan dalam konteks juridis akan sangat membantu para pihak untuk tidak terjebak pada kerancuan definisi, lebih khusus, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko, toko modern (minimarket, supermarket, department store, hypermarket atau pun Perkulakan), etc. 3. Kita asumsikan bahwa definisi tsb dapat kita gunakan. Dikatakan bahwa Spatial Planning lebih pada action dan practice dari pada science, technique and art. Dan action/practice tidaklah netral dari ideological assaults... Hal tsb menjadi premis mengapa spatial planning/ penataan ruang tidak bisa terlepas dari ideologi2 yg dianut oleh republik ini. Jawabanku: Sepakat Mas! 4. Benarkah terdapat kesan bahwa Penataan Ruang itu sifatnya netral? Bahwa penataan ruang tidak perlu berurusan dengan ideologi yg concern thd reduksi kesenjangan antar wilayah dan reduksi kemiskinan? Ok lah kita andaikan bahwa spatial planning itu sebentuk science or art. Apakah Planning sebagai science itu netral dari ethics seperti natural science? Benarkah science itu netral dari ethics dan bebas dari ideologi? bukankah mengatakan bahwa science itu netral dari ethics dan bebas dari ideologi adalah sebentuk klaim ideologi juga (David Harvey, Population, resources and the ideology of science, 1974)? Jawabanku: Ini seperti dengan perdebatan "apakah ilmu itu netral" yang diajukan para filosof sejak dulu. Begitu kah Mas? 5. Apakah scholars Indonesia di bidang ini lebih menyukai sebagai "bourgeois social scientists" yg ingin menjaga kenetralan ilmu Planning dari sebentuk ideologi? Atau percaya bahwa Planning sebagai ilmu pun tidak dapat lepas dari ideologi dan ethics? Tentu ini pilihan masing2 individu...tetapi dalam konteks Spatial Planning sebagai action and practice, certainly we must answer the question: "where do we stand?" Apakah Planners di Indonesia lebih menyukai spatial planning yg free dari ideologi dan ethics? RTRW hanyalah mengatur pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan penggunaan lahan yg warnanya merah kuning hijau... Bahwa property market yg diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dgn sedikit diregulasi akhirnya meng-exclude sebagian kelas sosial di masyarakat thd akses ke pasar tsb tidak dipedulikan. .. bahwa kesenjangan antar wilayah, spatial related ethnic inequality, spatial related poverty, dsb bukan urusan spatial planning..atau sebaliknya, bahwa kita merasa Spatial Planning tidaklah free dari ideologi dan ethics? Jawabanku: Mas Eko sebenarnya sudah menjawab pertanyaannya sendiri secara retorik... 6. Ini bukan sekedar school of thought yg berbeda. Namun perlu ditetapkan oleh penentu kebijakan. Dan Planners lah yg memiliki kapasitas memberikan masukan pada penentu kebijakan nasional. Karena tidak mungkin ada 2 tipe Penataan Ruang yg berbeda di Indonesia. Karenanya Planners perlu untuk sepakat terlebih dahulu, where do they stand?... Jawabanku: Menurutku, untuk bisa menjawab di mana para planners ini berdiri yang paling tepat adalah planners juga. Aku sebagai juris, bisa disebut awam dalam konteks ini. 7. Peran UUPR sangat penting. UUPR lah yg menjadi guidance bagi seluruh stakeholders terkait melaksanakan jenis penataan ruang yg dipilih. UUPR 26/2007 sebenarnya telah mengisyaratkan bahwa Penataan Ruang Indonesia tidak bebas dari ideologi, yakni ideologi negara yg tercantum dalam dasar negara dan konstitusi. Bahkan UUPR telah memberikan arahan cukup detail yg terkait dengan ideologi popular dunia, yakni proteksi lingkungan, sampai2 keluar angka 30%... Jawabanku: UU PR menurut Mas Eko, sebenarnya ideologinya ke mana Mas? Jika UU PR dalam asumsi adalah "baik", kita lihat aturan turunannya. Apakah derivatif UU itu juga "baik"? 8. Yg perlu ditambahkan mungkin penjabaran aspek Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat yg Sebesar2nya yg seperti apa yg bisa dipenuhi melalui penataan ruang? Bagaimana kesenjangan antar wilayah bisa direduksi? Kalau untuk masalah lingkungan bisa mencantumkan angka 30%, tentu masalah keadilan sosial dan kesenjangan antar wilayah dapat dijabarkan dengan lebih detil dlm UUPR. Lebih dari sekedar mencantumkan di "Menimbang" point "a" dan "c" dan menyebutkan secara umum2 di Pasal 2, Pasal 7, Pasal 19 c... Kalau hal ini tidak didetailkan dlm UUPR, maka planners penyusun dan pengambil keputusan akan tetap menyusun RTRW dan produk penataan ruang lainnya dlm bentuk yg free ideologi, yg tentunya beresiko politik sangat rendah... Jawabanku: Memang untuk melihat apakah suatu tindakan tertentu itu sesuai dengan UU, kita membutuhkan "saksi ahli", dalam konteks UU PR, saksi ahlinya yaa para planners, y compris Mas Eko. 9. Penutup. Menurut hemat saya, sebenarnya Indonesia tidaklah asing dengan penataan ruang yang mempertimbangkan ethics dan ideologi keadilan sosial.. KAPET dan Kawasan Tertinggal adalah bentuk dari intervensi menuju reduksi kesenjangan antar wilayah... Kegagalan KAPET (kalau dikatakan gagal) bukanlah berarti kesalahan pada raison d'etre dari KAPET, mungkin saja metode pemilihan dan pelaksanaannya yg kurang tepat atau kurang biaya atau setengah2... Jawabanku: Sepakat, memang sudah seharusnya seluruh produk hukum harus mengabdi pada kepentingan rakyat banyak, dan khususnya mereka yang terpinggirkan secara struktural, sosial dan budaya. Kalau hukum (termasuk UU PR) dinilai selalu netral, maka yang terjadi adalah pertarungan interpretasi dan argumentasi para juris dalam konteks justifikasi yang sama, pada titik ini lah, terjadinya legal disorder. Si on est là, ça sera catastrophe! salam, Eko. Atout

