Rekan2 ysh.,
Berikut tanggapan dari seorang rekan yg bergelut di bidang hukum dan saat ini
mendalami hukum perdagangan internasional...
salam,
Eko.
--- On Mon, 6/30/08, Mahmud Syaltout <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Mahmud Syaltout <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [planning_perancis] Re:Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial
Planning
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Monday, June 30, 2008, 6:11 PM
Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial Planning
Posted by: "Eko Budi KURNIAWAN"[EMAIL PROTECTED] com ekobudik
Sun Jun 29, 2008 2:17 pm (PDT)
Rekan2 ysh.,
1. Menjadi pertanyaan saya: Apakah Penataan Ruang kita itu netral dari
ideologi? Kalau netral, mengapa? Kalau tidak netral, juga mengapa? Selanjutnya,
pentingkah untuk memastikan dan menjabarkan bahwa Penataan Ruang itu netral/
tidak netral dalam UU, khususnya UUPR?
Jawabanku:
Dari tinjauan analisis hukum, maka setiap Undang-Undang selalu punya nilai
ideologis dan sarat akan kepentingan, termasuk pula UU PR. Lebih lanjut,
menurutku ada baiknya kita baca "Legislative Drafting for Democratic Social
Change: A Manual for Drafters" karangan Ann dan Robert Seidman. Suatu produk
atau fenomena hukum, dianalisis dalam indikator ROCCIPI (Rules, Opportunity,
Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology).
Menurutku dalam UU PR (sebelumnya, aku pikir ada baiknya aku harus terlebih
dulu membacanya sebelum menganalisanya) juga tidak terlepas dari indikator
ROCCIPI tersebut. Dari analisis text UU tersebut, seharusnya kita dapat membaca
ke mana arah ideologi dan mengabdi pada kepentingan siapa UU tersebut.
Mungkin Mas Eko bisa juga baca dalam satu tarikan nafas Peraturan Presiden No.
112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern. Setahuku Perpres No. 112 Tahun 2007 ini cukup
berpihak pada pasar tradisional dan pedagang-pedagang kecil. Namun setahuku
Carrefour dan beberapa perusahaan multinasional yang bergerak dalam retail,
menggugat Perpres ini, karena Perpres tersebut dianggap melanggara National
Treatment Clasue of WTO.
Aku pikir akan sangat baik, jika Mas Eko bisa melihat bagaimana kompabilitas
antara Perpres ini dengan UU PR, untuk kemudian melihat ideologi dan
kepentingan di balik dua aturan hukum tersebut.
2. Saya coba berangkat dari definisi Spatial Planning yg saya temukan di kamus
Urbanisme dan Perencanaan Prancis:
"Spatial Planning (aménagement du territoire) is the action and the practice
(rather than science, technique, or art) of arranging with order, across space
of a country and in a prospective vision, people and their activities,
infrastructure and communication tools that they can use, in strategically
taking into account natural, human, and economic constraints"
Mengapa saya tidak mengacu pada definisi Penataan Ruang dlm UUPR? Karena saya
merasa definisi tsb belum mampu menggambarkan secara utuh apa itu spatial
planning (dgn asumsi spatial planning = penataan ruang)..
Jawabanku:
Seharusnya Mas Eko, berbagi text atau definisi Penataan Ruang dalam UU PR dan
menurut Mas Eko. Sekali lagi, dari kacamata juridis, sebuah UU yang baik, dalam
kaitannya dengan definisi Hans Kelsen dalam "Rules for drafting policy",
menyebutkan "Rule 1 - Avoid vague language; Rule 2 - Avoid ambigous words; Rule
3 - Cover the entire "domain"; Rule 6 - Adopt words from related policies or
laws".
Suatu definisi dalam UU begitu penting nilainya, terlebih lagi dalam konteks
hukum administrasi dan hukum pidana, yang menganut asas legalitas, "jika tidak
diatur (baca: tidak didefinisikan) , maka berarti boleh".
Di sini, sekali lagi definisi menjadi "batas" arbiter.
Kembali kepada Perpres No. 112 Tahun 2007 yang mendefinisikan pasar secara
persis dalam konteks keruangan, yang kemudian jika diaplikasikan dalam konteks
juridis akan sangat membantu para pihak untuk tidak terjebak pada kerancuan
definisi, lebih khusus, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko, toko
modern (minimarket, supermarket, department store, hypermarket atau pun
Perkulakan), etc.
3. Kita asumsikan bahwa definisi tsb dapat kita gunakan. Dikatakan bahwa
Spatial Planning lebih pada action dan practice dari pada science,
technique and art. Dan action/practice tidaklah netral dari ideological
assaults... Hal tsb menjadi premis mengapa spatial planning/ penataan ruang
tidak bisa terlepas dari ideologi2 yg dianut oleh republik ini.
Jawabanku:
Sepakat Mas!
4. Benarkah terdapat kesan bahwa Penataan Ruang itu sifatnya netral? Bahwa
penataan ruang tidak perlu berurusan dengan ideologi yg concern thd reduksi
kesenjangan antar wilayah dan reduksi kemiskinan? Ok lah kita andaikan bahwa
spatial planning itu sebentuk science or art. Apakah Planning sebagai science
itu netral dari ethics seperti natural science? Benarkah science itu netral
dari ethics dan bebas dari ideologi? bukankah mengatakan bahwa science itu
netral dari ethics dan bebas dari ideologi adalah sebentuk klaim ideologi juga
(David Harvey, Population, resources and the ideology of science, 1974)?
Jawabanku:
Ini seperti dengan perdebatan "apakah ilmu itu netral" yang diajukan para
filosof sejak dulu. Begitu kah Mas?
5. Apakah scholars Indonesia di bidang ini lebih menyukai sebagai "bourgeois
social scientists" yg ingin menjaga kenetralan ilmu Planning dari sebentuk
ideologi? Atau percaya bahwa Planning sebagai ilmu pun tidak dapat lepas dari
ideologi dan ethics? Tentu ini pilihan masing2 individu...tetapi dalam konteks
Spatial Planning sebagai action and practice, certainly we must answer the
question: "where do we stand?" Apakah Planners di Indonesia lebih menyukai
spatial planning yg free dari ideologi dan ethics? RTRW hanyalah mengatur
pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan penggunaan lahan yg warnanya merah kuning
hijau... Bahwa property market yg diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar
dgn sedikit diregulasi akhirnya meng-exclude sebagian kelas sosial di
masyarakat thd akses ke pasar tsb tidak dipedulikan. .. bahwa kesenjangan antar
wilayah, spatial related ethnic inequality, spatial related poverty, dsb bukan
urusan spatial planning..atau sebaliknya, bahwa
kita merasa Spatial Planning tidaklah free dari ideologi dan ethics?
Jawabanku:
Mas Eko sebenarnya sudah menjawab pertanyaannya sendiri secara retorik...
6. Ini bukan sekedar school of thought yg berbeda. Namun perlu ditetapkan oleh
penentu kebijakan. Dan Planners lah yg memiliki kapasitas memberikan masukan
pada penentu kebijakan nasional. Karena tidak mungkin ada 2 tipe Penataan Ruang
yg berbeda di Indonesia. Karenanya Planners perlu untuk sepakat terlebih
dahulu, where do they stand?...
Jawabanku:
Menurutku, untuk bisa menjawab di mana para planners ini berdiri yang paling
tepat adalah planners juga.
Aku sebagai juris, bisa disebut awam dalam konteks ini.
7. Peran UUPR sangat penting. UUPR lah yg menjadi guidance bagi seluruh
stakeholders terkait melaksanakan jenis penataan ruang yg dipilih. UUPR 26/2007
sebenarnya telah mengisyaratkan bahwa Penataan Ruang Indonesia tidak bebas dari
ideologi, yakni ideologi negara yg tercantum dalam dasar negara dan konstitusi.
Bahkan UUPR telah memberikan arahan cukup detail yg terkait dengan ideologi
popular dunia, yakni proteksi lingkungan, sampai2 keluar angka 30%...
Jawabanku:
UU PR menurut Mas Eko, sebenarnya ideologinya ke mana Mas?
Jika UU PR dalam asumsi adalah "baik", kita lihat aturan turunannya. Apakah
derivatif UU itu juga "baik"?
8. Yg perlu ditambahkan mungkin penjabaran aspek Keadilan Sosial dan Kemakmuran
Rakyat yg Sebesar2nya yg seperti apa yg bisa dipenuhi melalui penataan ruang?
Bagaimana kesenjangan antar wilayah bisa direduksi? Kalau untuk masalah
lingkungan bisa mencantumkan angka 30%, tentu masalah keadilan sosial dan
kesenjangan antar wilayah dapat dijabarkan dengan lebih detil dlm UUPR. Lebih
dari sekedar mencantumkan di "Menimbang" point "a" dan "c" dan menyebutkan
secara umum2 di Pasal 2, Pasal 7, Pasal 19 c... Kalau hal ini tidak didetailkan
dlm UUPR, maka planners penyusun dan pengambil keputusan akan tetap menyusun
RTRW dan produk penataan ruang lainnya dlm bentuk yg free ideologi, yg tentunya
beresiko politik sangat rendah...
Jawabanku:
Memang untuk melihat apakah suatu tindakan tertentu itu sesuai dengan UU, kita
membutuhkan "saksi ahli", dalam konteks UU PR, saksi ahlinya yaa para planners,
y compris Mas Eko.
9. Penutup. Menurut hemat saya, sebenarnya Indonesia tidaklah asing dengan
penataan ruang yang mempertimbangkan ethics dan ideologi keadilan sosial..
KAPET dan Kawasan Tertinggal adalah bentuk dari intervensi menuju reduksi
kesenjangan antar wilayah... Kegagalan KAPET (kalau dikatakan gagal) bukanlah
berarti kesalahan pada raison d'etre dari KAPET, mungkin saja metode pemilihan
dan pelaksanaannya yg kurang tepat atau kurang biaya atau setengah2...
Jawabanku:
Sepakat, memang sudah seharusnya seluruh produk hukum harus mengabdi pada
kepentingan rakyat banyak, dan khususnya mereka yang terpinggirkan secara
struktural, sosial dan budaya.
Kalau hukum (termasuk UU PR) dinilai selalu netral, maka yang terjadi adalah
pertarungan interpretasi dan argumentasi para juris dalam konteks justifikasi
yang sama, pada titik ini lah, terjadinya legal disorder. Si on est là, ça sera
catastrophe!
salam,
Eko.
Atout