Halo Eyang Aby,
ternyata selalu punya tantangan baru untuk diskusi ya?.
Saya baru jalan-jalan ke pulau seberang singapura, biasa...omong-omong
tentang kota pesisir....eh...tergelitik juga...

Menurut saya, hakekat atau tujuan RTRW suatu kota (termasuk permukiman,
perdagangan, industri, pelabuhan, dll) antara lain adalah termasuk
mengupayakan transportasi lintas kawasan bagi mayoritas warga suatu kota
semakin lancar. Jadi tidak akan terjadi bagian suatu kota (lama atau baru)
berkembang justru menjadi tidak lancar. Pengembang boleh turut mengajukan
proposal perubahan rencana penataan ruang disuatu kawasan tertentu,
sepanjang dapat lebih melancarkan sistem transportasi kota semakin lancar.
Dengan demikian tidak ada ijin pengembangan kawasan yang "menutup" hak warga
kota untuk lebih mudah mengakses suatu  bagian lain dari suatu kota. Kawasan
pengembang yang sangat luas harus  tetap  memberi peluang  terbukanya akses
lintas kota yang lebih baik daripada sebelum ada pengembang tersebut, bukan
sebaliknya.

Jadi kalau ada suatu kawasan dalam kota (dengan atau tanpa pengembang)
mengakibatkan kelancaran transportasi kota terganggu, ini sama saja dengan
berlawanan dengan tujuan penyusunan RTRW, ....pasti ada kesalahan
.........prinsip, hukum, kebijakan, perencanaan, perancangan,
perijinan....dsb....hingga implementasi proses penataan ruang di kota
tersebut. "Pentaan" yang membuat kota semakin membuat  warga kota merana  =
bukan penataan, tetapi pelanggaran tujuan penataan ruang......
Mengenai detailnya, ya...itu masuk ke khasanah profesional....

Semoga ada yang menunjukkan alasan bahwa tujuan penataan ruang tidak demi
kepentingan mayoritas warga kota ....(...mungkin hanya demi kepentingan
ekonomi ?)

Sungkem,

Ongkowijoyo


On Thu, Jul 10, 2008 at 8:22 PM, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

>
>
>
>
> **
>
> **
>
> * *
>
> Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh,
>
> * *
>
> Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan  masalah aspek kewenangan
> hukum  developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin melintas jalan
> keluar masuk kompleks perumahan...... seperti dengan pemakaian aturan
> sticker ........
>
>
>
> Kalau untuk "umum non-penghuni"... mungkin saja itu masih 'mending' .... 
> masalahnya.....
> dari milis  diperumahan dikampung saya.... kok ada keluhan dari seorang
> warga dari kompleks yang sama .... yang ketika hendak masuk melalui salah
> satu sektor lain ..... ternyata ia dilarang oleh satpam sektor tsb. hanya
> karena ia tidak mengurus permintaan sticker dideveloper setempat........
>
> Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta
> keterangannya.......
>
> * *
>
> * *
>
>   *Jalan Raya 2*
>
>
>
>
>
> * *
>
> **
>
> * *
>
> **
>
> * *
>
>
>
> * *
>
> * *
> * *
>
>
>
>
>
> *Sektor*
>
> *3*
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
>
>
>
>
> * *
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> *Sektor*
>
> *2*
>
> *Sektor 5*
>
> **
>
> * *
>
> *Sektor *
>
> *1*
>
> * *
>
> * *
> * *
>
> **
>
> * *
> * *
>
> * *
>
> * *
> * *
>
> * *
> * *
>
> *sungai*
>
> * *
>
> * *
>
> *sungai*
>
>
>
> * *
>
> **
>
> * *
>
>
>
> * *
> * *
>
>
>
> *Jalan Raya 1*
>
>
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2 buah jalan
> raya (Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana  jarak antara 2 jalan raya tsb. Ada
> sekitar 1 km lebih..........
>
> Pada Sektor 1-nya (biru)........ jalan keluar masuknya  (kearah Jalan Raya
> 1 dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3 (hijau muda)
> dimana jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya 2 (merah)....dan
> yang satunya lagi harus lewat Sektor-1 (merah)....... belakangan nampaknya
> karena faktor keamanan .... developer menerapkan aturan ... bahwa mobil
> 'non-penghuni' dilarang melintas Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari
> semua sektor) boleh melintas asalkan memakai sticker kompleks.........
>
>
>
> Belum lama terdapat kejadian....Seorang ibu penghuni dari Sektor-2 (hijau
> tua)  yang katanya sudah menghuni sejak 1991 menuliskan pengalamannya....
>
> Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan dilarang
> oleh satpam setempat.. karena  tidak memakai sticker.......  ibu tsb.
> merasa ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam...... seperti mau kemana..
> ke jalan apa... dsb.... dan ibu tsb  akhirnya diharuskan melalui Gerbang  
> Sektor
> 1 untuk menuju pulang kerumahnya di Sektor -2.........
>
>
>
> Pertanyaan saya... apakah developer  berhak secara sah membuat/
> memberlakukan  peraturan tersebut?.......
>
> Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan serta
> jaringan jalannya  untuk kota-kota disuburban seharusnya justru lebih
> untuk membuat  "integrasi sistem jaringan  jalan didalam kota" agar
> menjadi lebih baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota untuk melintas
> dari  bagian satu  menuju berbagai  bagian wilayah kota lainnya secara
> leluasa?..........
>
> Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3)...... bukankah dapat
> diterapkan sistem dimana "jalan utama"  Sektor 3 dibiarkan terbuka  .. dan
> hanya jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang dipasang portal
> misalnya?......
>
> Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum melintas saja
> kok nggak boleh?........
>
>
>
> Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung saya  untuk
> "pencerahan"...... dan mungkin saja saya bisa  numpang beken dengan
> "pencerahan" dari anda......
>
>
>
> Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih cinta
> pada wilayah tertinggal..... lebih dari sekedar masalah tetek-bengek urusan
> warga kompleks.... yang saya pikir biasanya pola umumnya adalah menyangkut
> sikap kritis khas  warga "kelas menengah" kita .... ialah sibuk dan sangat
> peduli hanya pada masalah2 yang menyangkut kepentingan hak-hak pribadi
> dirinya.... dan belum tentu akan sekritis itu pula  untuk masalah bangsa
> dan negara ......
>
> Tapi  masalah "hak hukum kewenangan developer" itu sejauh mana ....saya
> kira akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum  yang penting bagi
> masyarakat luas ...... selain ya itu tadi...... bukankah  sistem jaringan
> jalan  dalam kota  seharusnya menjadi semakin integrated....... agar warga
> kota menjadi lebih nyaman dan leluasa dalam bermobilitas.......... dan
> masalah  "kriminalitas dikompleks perumahan".... bukankah seharusnya
> ditanggulangi dengan kepedulian masyarakat luas serta developer pada upaya
> perluasan kesempatan kerja secara nasional?....... .........  ..
>
>
>
> Terimakasih sebelumnya dan salam,
>
> aby
>
>
>
>  
>

Kirim email ke