Selamat Siang,

Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj, 
saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya...

Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin 
kepada para pengembang untuk membuat
aturan larangan atau izin melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan, 
seperti yang Bapak  sebut dengan pemakaian aturan sticker dan lainnya. 
Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah mungkin Pak ya... Akan tetapi, 
mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan aturan untuk melindungi 
privatisasi properti dan penghuninya.

Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang 
menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung 
saya yang benar2 kampung...

Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di 
tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas 
lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya 
atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai 
pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu 'beli' stiker 
atau sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena 
memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang 
tua yang nongkrong di mulut gang.

Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang 
terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya 
yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara 
formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban) 
telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik 
yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup, 
atau perbedaan pendapat dan pendapatan...

Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk 
membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang 
nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk 
teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan 
hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola 
propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga 
melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar 
untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri.

Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu 
mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya. 
Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum pak..maksundya) itu tetap 
dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam 
teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis 
administratif  diatur berdasarkan adat atau aturan lokal.

Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih.
Hormat Saya,

B.E.S.


---- Pesan Asli ----

Dari: Harya Setyaka <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Senin, 14 Juli, 2008 08:14:06
Topik: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan




Pak Hengky,

Akses berbanding terbalik dengan keamanan / Security. Ini berlaku pada jalan 
dan juga IT.

Satpam tsb mungkin saja hanya menjalankan amanat dari penghuni yg resah akan 
keamanan lingkungan/Sektor/ RW.
tentu masing-2 orang punya preferensi masing-2 bagaiamna menjaga keamanan dan 
hak privasi mereka.
ini tidak jauh beda dari kasus portal-2an di Jakarta Barat pada masa kisruh 
1998 dan juga di Pondok Indah dll.

biasanya kebijakan-2 penghuni ini dipicu oleh kejadian- event-2 yg menempatkan 
anggota masyarakat sebagai korban...
dan aparat keamanan formal tdk mampu mengatasi hal-2 ini. 
memang terkesan sebagai 'counter-measure' yg over-acting. .. tapi masa harus 
menunggu jatuhnya korban ke-2?


Sy kurang hafal pasal-per-pasal undang2.
tapi pikir saya sederhana saja: Pemerintah toh tidak mampu menciptakan rasa 
aman... 
lantas kalau masyarakat/kelompok mampu menciptakan sistem (dalam hal ini dengan 
'gated communities'.) 
mengapa kelompok masyarakat yg digugat?

maaf, sy pikir ini bukan lagi urusan developer.. tapi kelompok penghuni. ketika 
rumah-2 sudah dijual, penghuni-lah, yg secara individu atau kolektif 
mengupayakan keamanan (individu: misal membangun pagar + gembok, hire satpam 
pribadi, kolektif: bikin sistem gated atau pagar kolektif)..

 kalau pemerintah mampu menciptakan rasa aman, maka indikator-nya adalah: 
bisnis Satpam harusnya Gulung Tikar.. karena demand akan 'private security' 
turun... kenyataan -nya justru sebaliknya toh?

utk para developer: by design sebaiknya bikin lingkungan dengan cul-de-sac2. 
(buntu), yg by-design mengurangi akses...
tanpa mengurangi kenyamanan penghuni. 
sbagai pemilik rumah/penghuni sy kurang senang kalau jalan-di depan rumah jadi 
'through traffic'.. 
tp sebagai seseorang yg membutuhkan mobilitas, tidak akan pikir dua kali 
sebelum melintas di depan rumah orang lain.

maaf, sy tdk bisa membahas diagram yg coba disampaikan, karena kurang mampu sy 
cerna, mungkin tampilan-nya tidak sesuai dengan apa yg dibuat semula.

semoga membantu.

tks dan salam hangat,
-K-


-- 
Harya Setyaka
Duren Tiga Selatan 89
Jakarta Selatan 12760
Cell : +62 815 607 0927
T/F : +62 21 7997039
INDONESIA 


On Thu, Jul 10, 2008 at 8:22 PM, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

 
 
 
Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh,
 
Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan  masalah aspek kewenangan 
hukum  developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin melintas jalan 
keluar masuk kompleks perumahan... ... seperti dengan pemakaian aturan sticker 
........ 
 
Kalau untuk "umum non-penghuni" ... mungkin saja itu masih 'mending' .... 
masalahnya... .. dari milis  diperumahan dikampung saya.... kok ada keluhan 
dari seorang warga dari kompleks yang sama .... yang ketika hendak masuk 
melalui salah satu sektor lain ..... ternyata ia dilarang oleh satpam sektor 
tsb. hanya karena ia tidak mengurus permintaan sticker dideveloper setempat.... 
....
Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta keterangannya. ......
 
 
Jalan Raya 2     
  
   
     
 
    
     
Sektor
3             
    
 
  
 
  Sektor
2 Sektor 5 
 

   Sektor 
1     
 
 

   
 
 
    
 
 
  
 
 
sungai     sungai   
 
  
     
 
  
   
 
Jalan Raya 1   
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 
Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2 buah jalan raya 
(Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana  jarak antara 2 jalan raya tsb. Ada sekitar 1 
km lebih....... ... 
Pada Sektor 1-nya (biru)...... .. jalan keluar masuknya  (kearah Jalan Raya 1 
dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3 (hijau muda) dimana 
jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya 2 (merah)....dan yang satunya 
lagi harus lewat Sektor-1 (merah)..... .. belakangan nampaknya karena faktor 
keamanan .... developer menerapkan aturan ... bahwa mobil 'non-penghuni' 
dilarang melintas Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari semua sektor) 
boleh melintas asalkan memakai sticker kompleks.... .....
 
Belum lama terdapat kejadian.... Seorang ibu penghuni dari Sektor-2 (hijau tua) 
 yang katanya sudah menghuni sejak 1991 menuliskan pengalamannya. ... 
Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan dilarang 
oleh satpam setempat.. karena  tidak memakai sticker..... ..  ibu tsb. merasa 
ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam...... seperti mau kemana.. ke jalan 
apa... dsb.... dan ibu tsb  akhirnya diharuskan melalui Gerbang  Sektor 1 untuk 
menuju pulang kerumahnya di Sektor -2.........  
 
Pertanyaan saya... apakah developer  berhak secara sah membuat/ memberlakukan  
peraturan tersebut?... ....
Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan serta 
jaringan jalannya  untuk kota-kota disuburban seharusnya justru lebih untuk 
membuat  "integrasi sistem jaringan  jalan didalam kota" agar menjadi lebih 
baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota untuk melintas dari  bagian 
satu  menuju berbagai  bagian wilayah kota lainnya secara leluasa?.... ......
Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3).. .... bukankah dapat diterapkan 
sistem dimana "jalan utama"  Sektor 3 dibiarkan terbuka  .. dan hanya 
jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang dipasang portal misalnya?... ...
Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum melintas saja kok 
nggak boleh?...... ..
 
Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung saya  untuk 
"pencerahan" ...... dan mungkin saja saya bisa  numpang beken dengan 
"pencerahan" dari anda......
 
Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih cinta pada 
wilayah tertinggal.. ... lebih dari sekedar masalah tetek-bengek urusan warga 
kompleks.... yang saya pikir biasanya pola umumnya adalah menyangkut sikap 
kritis khas  warga "kelas menengah" kita .... ialah sibuk dan sangat peduli 
hanya pada masalah2 yang menyangkut kepentingan hak-hak pribadi dirinya.... dan 
belum tentu akan sekritis itu pula  untuk masalah bangsa dan negara ...... 
Tapi  masalah "hak hukum kewenangan developer" itu sejauh mana ....saya kira 
akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum  yang penting bagi masyarakat luas 
...... selain ya itu tadi...... bukankah  sistem jaringan jalan  dalam kota  
seharusnya menjadi semakin integrated.. ..... agar warga kota menjadi lebih 
nyaman dan leluasa dalam bermobilitas. ......... dan masalah  "kriminalitas 
dikompleks perumahan".. .. bukankah seharusnya ditanggulangi dengan kepedulian 
masyarakat luas serta developer pada upaya perluasan kesempatan kerja secara 
nasional?... .... .........  ..  
 
Terimakasih sebelumnya dan salam,
aby
  
 

    


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke