Rekan ysh. Kalau bicara tentang tata ruang, sebagaimana dimaksud dalam UUPR, lingkupnya ada 2 yaitu : (1) Rencana Pemanfaatan Ruang (RPR) , dan (2) Rencana Struktur Ruang (RSR). Dalam impelemntasinya, RPR sebetulnya tidaklah sulit, cukup dengan konsisten saja. Alatnya cuma peta atau GIS (untuk yang pertumbuhannya/perubahannya tinggi). Solusinya cuma : boleh, tidak boleh, dan atau "penyesuaian". Nah yang "penyesuaian" inilah sering menjadi sumber perselingkuhan tata ruang, sementara yang "boleh" dan "tidak boleh" cukup konsistensi saja. Semua sangat "tangible" koq. Problem RPR cuma satu, yaitu soal status tanah. Yang sering kita perbincangkan selama ini antara lain soal ketimpangan wilayah, counter magnet, pertumbuhan ekonomi, soal daerah tertinggal, soal KAPET, dsb itu sebetulnya soal RSR. Seorang Planner penyusunnya, kalau ditanya "how to realise the structure plan?", jawabnya bisa macam-macam alias dia sendiri juga kadang tidak tahu. Itu karena dalam merealisasikan RSR tidak banyak merefer peta lagi, tidak tangible lagi, tapi sudah menyangkut masalah vision kepemimpinan, menyangkut pendanaannya, menyangkut indikator kinerja, dan menyangkut keorganisasian. Ada politikalnya lah. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: benny hermawan To: [email protected] Sent: Saturday, July 12, 2008 11:17 AM Subject: Re: [referensi] Re: [perkotaan] Re: Anti Discourse? Neutral vs Ethical SP

