Rekan ysh. 

Kalau bicara tentang tata ruang,
sebagaimana dimaksud dalam UUPR, lingkupnya ada 2 yaitu : (1) Rencana
Pemanfaatan Ruang (RPR) , dan (2) Rencana Struktur Ruang (RSR). 

Dalam impelemntasinya, RPR sebetulnya tidaklah sulit, cukup dengan
konsisten saja. Alatnya cuma peta atau GIS (untuk yang
pertumbuhannya/perubahannya tinggi). Solusinya cuma : boleh, tidak boleh,
dan atau "penyesuaian". Nah yang "penyesuaian" inilah
sering menjadi sumber perselingkuhan tata ruang, sementara yang
"boleh" dan "tidak boleh" cukup konsistensi saja.
Semua sangat "tangible" koq. Problem RPR cuma satu, yaitu soal
status tanah. 

Yang sering kita perbincangkan selama ini antara
lain soal ketimpangan wilayah, counter magnet, pertumbuhan ekonomi, soal
daerah tertinggal, soal KAPET, dsb itu sebetulnya soal RSR. Seorang
Planner penyusunnya, kalau ditanya "how to realise the structure
plan?", jawabnya bisa macam-macam alias dia sendiri juga kadang tidak
tahu. Itu karena dalam merealisasikan RSR tidak banyak merefer peta lagi,
tidak tangible lagi, tapi sudah menyangkut masalah vision kepemimpinan,
menyangkut pendanaannya, menyangkut indikator kinerja, dan menyangkut
keorganisasian. Ada politikalnya lah. 

Thanks. CU. BTS. 


----- Original Message ----- 
From: benny hermawan 
To: [email protected] 
Sent: Saturday, July 12, 2008 11:17
AM 
Subject: Re: [referensi] Re: [perkotaan] Re: Anti Discourse?
Neutral vs Ethical SP 



Kirim email ke