Yth Pak Eka, Pak Aunur Rofiq, Pak Andi dan Rekan-Rekan Ysh,
Terima kasih atas respon yang diberikan dan mohon maaf atas keterlambatan
menjawab. Dengan keterlibatan yang sangat minim dalam penyusunan Draf PP ini,
maka saya mencoba untuk menggali respon dari teman-teman yang lebih intens
dalam penyusunan Draft PP ini. Mudah-mudahan jawaban dari Pak Arief Widianto di
bawah, dapat memuaskan keingintahuan kita bersama.
Pada kesempatan ini kami mengundang rekan-rekan untuk bergabung dalam mailing
list kami ([EMAIL PROTECTED]). Mudah-mudahan melalui mailing list ini, kita
bersama dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas akan dibawa kemana hak ini.
Salam hormat,
Ramses Nadeak
--------------------------------------------------------------------------------
From: arief widianto
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, August 22, 2008 1:15 PM
Subject: [plbpm] Tanggapan buat Pak Ramses (Masukan HP3 - Milis Referensi)
Pak Ramses,
Berikut ini kami sampaikan tanggapan atas masukan / komentar dari milis
referensi semoga dapat memancing diskusi lebih lanjut.
"Hak" dalam HP3 memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan
bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk menyelenggarakan usaha
kelautan dan perikanan serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan
sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana ketentuan jenis usaha pada
pemberian haknya.
Adapun esensi "hak" adalah 'use right ', hanya pemberian kewenangan untuk
menggunakan ruang perairan pesisirnya, bukan hak penguasaan mutlak seperti pada
hak atas tanah yang mempunyai esensi 'property right '. Bahwa perairan laut
dikuasai dan dimiliki oleh Negara, karena sifat dan pengaturan rejimnya berbeda
dengan darat. Kewenangan yang diberikan pada HP3 semata-mata hanya untuk
menggunakan bagian dari ruang perairan pesisir.
Mengenai istilah "Penguasaan oleh Negara", menurut pendapat kami adalah
sebagai berikut :
Berdasarkan UUD 1945 Ps. 33 (3):
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya DIKUASAI
oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan UUPA (UU No.5/1960) Ps.2 (1):
Bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara.
Sehingga Dikuasai - Bukan berarti 'memiliki', tetapi memberi wewenang kepada
Negara untuk pada tingkatan tertinggi:
a.. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharannya;
b.. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari)
bumi, air, dan ruang angkasa itu;
c.. Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang2 dan perbuatan2
hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
'Hak' di laut tidak bersifat penguasaan mutlak seperti di darat, mengingat
laut rejim open access, melekat fungsi publik, dan ada kepentingan Negara di
atasnya.
Menurut hemat kami, mencari kebenaran apakah 'hak' atau 'ijin' bukanlah tujuan
utama, tetapi yang penting adalah bagaimana mengatur hubungan2 hukum dan
perbuatan2 hukum yang menyangkut penggunaan / pemanfaatan perairan laut untuk
dapat dioperasionalisasikan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) HP3.
Terima kasih, kami tunggu masukan selanjutnya.
Rgds,
Arief Widianto
--------------------------------------------------------------------------------
--- On Wed, 20/8/08, Ramses Nadeak <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Ramses Nadeak <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [plbpm] Re:Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
(HP3)
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, 20 August, 2008, 9:39 AM
Yth. Rekan-rekan Milister Ysh.
Pada kesempatan ini izinkan saya melampirkan tambahan tanggap rekan-rekan dari
mailing list lain ([EMAIL PROTECTED] ps.com) terhadap Draft PP Tatacara
Pemberian, Pendaftaran, dan Pencabutan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang
saya kirimkan ke group diskusi tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat sebagai bahan
brain storming kita dan menambah masukan yang berarti untuk rekan-rekan
sekalian.
Salam hormat,
Ramses Nadeak
--------------------------------------------------------------------------------
Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
Posted by: "- ekadj" [EMAIL PROTECTED] com ekadj08
Mon Aug 4, 2008 1:44 pm (PDT)
Pak Ramses ysh,
Baik saya mendahului untuk kesempatan ini, berhubung akan izin dulu 3 hari ke
depan.
Tanggapan pertama adalah mengenai pengaturan 'hak', yang membedakan dengan
izin, konsesi, dst. Saya kira sudah tidak saatnya mempermasalahkan dasar hukum
mengenai hal ini, karena sudah ditentukan dalam UU 27/07. Pertanyaannya adalah
: dari draft RPP, apakah memang 'hak' itu diatur seperti itu, dan sesuai dengan
maksud pembuat UU?
Karena dari penjelasan bapak, pengertian hak tersebut sepertinya melanjutkan
pengertian hak dalam UUPA. Bila kita sandingkan dengan 'kedudukan berkuasa'.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam UUPD dan UU27 terhadap ruang kolom air,
kedudukan 'hak' tersebut masih belum begitu jelas, apalagi hak tersebut
tergolong 'property rights'. Dari kedudukan berkuasa ini sebenarnya Pemerintah
cukup memberikan izin atau konsesi. Namun karena UU memberikan alternatif
'hak', sehingga perlu disadari secara benar 'bentuk hak' seperti apa yang
sebenarnya dapat dikeluarkan dari dalam kewenangan Pemerintah. Mudah-mudahan
tidak hanya sekedar dibatasi secara kriteria administratif. Mungkin nanti akan
sampai kepada pertanyaan yang lebih lanjut : dalam bentuk apa kewenangan dan
kedudukan berkuasa Pemerintah terhadap penguasaan perairan pesisir, baik secara
legal, historis, dan kultur? Saya hanya ingin mengingatkan agar kita
berhati-hati terhadap penganugerahan hak', seperti yang telah terjadi dengan
UUPA, UU Kehutanan, dll. Mungkin nanti akan saya sambung lagi.
Sementara demikian dulu pak.
Salam.
-ekadj
--------------------------------------------------------------------------------
Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
Posted by: "Aunur rofiq" aunurrofiqhadi@ yahoo.com aunurrofiqhadi
Tue Aug 5, 2008 5:32 pm (PDT)
Pak ramses, terima kasih atas jawabannya. kekhawatiran pak Eka tentang "hak"
ini cukup beralasan karena penyalah gunaan hak sering terjadi oleh perorangan
atau perusahaan yang diberi hak. Seperti contohnya Pelindo yang memungut
restribusi pada kapal yang melintas atau bersandar disuatu wilayah perairan
yang notabene bukan perairan pelabuhan milik Pelindo. Padahal pungutan
restribusi tidak boleh dipungut oleh suatu perusahaan tetapi oleh Pemerintah.
Jalan tol saja harus dengan kepres.
Salam
Aunur Rofiq
--------------------------------------------------------------------------------
Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
Posted by: "Andi Plano" [EMAIL PROTECTED] com andiplano
Thu Aug 7, 2008 8:35 pm (PDT)
Pak Aunur dan Pak Eka serta rekan milis
Saya masih bingung dengan istilah hak, izin , konsesi dan restibusi. Mudah
mudahan ada rekan di milis yang mau menjelaskan.
Wassalamu'alaikum.
@ndi
--------------------------------------------------------------------------------
sedikit tentang hak atas tanah
Posted by: "- ekadj" [EMAIL PROTECTED] com ekadj08
Fri Aug 8, 2008 5:42 am (PDT)
Pak Andi dan Pak Ramses ysh,
Mengenai pembedaan hak, konsesi, izin, dll saya kira bisa dirujuk dari banyak
literatur. Memang hak memiliki kekuatan yang lebih istimewa, karena melekat
pada pemiliknya; dan hal yang membatasinya hanya UU dan kepentingan umum yang
lebih tinggi. Saya kira banyak ahli di milis ini yang dapat menjelaskan lebih
baik.
Bila pengelolaan P3 ingin dilekatkan sebagai hak, saya kira memang bisa saja
apalagi ini juga kehendak pembuat UU. Namun memang perlu hati-hati diatur
sehingga bisa produktif dan berkeadilan. Saya memang mencoba membandingkan
dengan pemberian hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lain, sebagai
contoh yang jelas adalah UUPA. Ketegaran terhadap hak-hak atas tanah terkadang
menyulitkan dalam implementasi perencanaan serta berbagai kepentingan umum.
Dalam skala yang ekstrim, tanah dapat menjadi barang komoditi, spekulasi, dst;
hingga wujudnya dapat menimbulkan lahan tidur, disfungsi ruang, dlsb.
Saya merujuk pada penelitian seorang rekan di Bekasi Utara (2005), yang
menemukan hal-hal sebagai berikut :
. Terjadi penguasaan lahan dalam skala luas namun terpecah-pecah, dengan
sejumlah nama, namun para pemilik hanya memiliki 1 alamat.
. Para pemilik itu tidak kunjung membangun lahan tersebut, sehingga menjadi
lahan tidur, untuk selanjutnya menjadi lahan tidak produktif.
. Pada lahan tersebut telah ada alokasi peruntukan ruang menurut RTRW, sehingga
apapun rencana pemanfaatan ruang oleh pemilik terbentur dengan keharusan
mengikuti arahan RTRW.
. Beberapa pengembang mengantongi izin lokasi pada suatu hamparan lahan,
sehingga para pemilik lahan asal tidak bisa mengembangkan penggunaan lahannya
karena tidak diberikan IMB, yang secara tidak langsung memaksa pemilik lahan
untuk menjual tanahnya kepada pengembang.
. Karena tidak bisa mengembangkan penggunaan lahannya, akhirnya kawasan
permukiman tersebut menjadi semakin kumuh.
. Dan bila akhirnya pengembang berhasil menguasai sepetak demi sepetak tanah,
kembali lagi ke permasalahan di atas.
Walau telah tersedia PP 16/04, ternyata belum berhasil menembus stagnasi
permasalahan ruang di atas.
Permasalahan lain secara yuridis formal UUPA yang saya terima dari Parlindungan
adalah Pasal 19 ayat 1, juga term penatagunaan tanah. Sekitar 20 tahun lalu
kemajuan pendaftaran tanah di perkotaan 'baru' mencapai sekitar 5%, setelah 30
tahun UU itu bekerja. Sekarang katanya sudah 20an %, setelah 45an tahun. Secara
futurologi sepertinya butuh sekurangnya 100 tahun lagi untuk mencapai target
itu untuk 'perkotaan' saja.. Dengan kata lain itu adalah 'pekerjaan
administrasi/ birokrasi' . Sehingga saya terngiang dengan ucapan Parlindungan
sore itu di Cimandiri : "apakah memang tanah itu harus didaftarkan ?"
Sementara demikian dulu pak, dengan harapan dapat ditanggapi secara bijak.
Salam.
-ekadj