Pak Ramses ysh,
Mengenai dasar hak menguasai dari Negara kita sudah sama-sama tahu. Dan
karena dari hak menguasai itu menimbulkan wewenang untuk menganugerahkan
hak-hak tertentu, juga telah sama-sama kita ketahui juga. Saya tanggapi
sedikit :
a. Sebesar apa wewenang itu ditimbulkan, mengingat pada domain wilayah
perairan juga telah dikuasai, 'dimiliki', atau dimanfaatkan oleh sistem
hukum tertentu, katakanlah 'hukum adat'. Padahal pada Pasal 5 UUPA telah ada
pengakuan terhadap sistem hukum itu, juga UUD 1945.
b. Apakah UU27 dan RPP ini 'mengakui' keberadaan hukum adat, dan bagaimana
bentuknya. Sebagai catatan: UUPA juga mengakui hukum adat sebagaimana
ditunjukkan Pasal 5 tersebut, namun dalam realisasinya ditinggalkan,
diabaikan, dan dilabrak hanya karena memaksakan ketentuan Pasal 19.
c. Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia (81.000
km?), apakah Pemerintah memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mendata dan
mensertifikatkan HP3 termasuk yang berada dalam penguasaan hukum adat?
Berapa lama kira-kira pekerjaan ini akan selesai?

Ada multi-tafsir dari penjelasan Sdr Arief tersebut :
1. HP3 itu ternyata tidak sekuat hak-hak dalam UUPA, kalau boleh dibilang
sub-ordinate dari salah satu hak-hak UUPA, karena bersifat 'use right' (hak
pemanfaatan ruang).
2. HP3 ternyata terkait dengan 'jenis usaha'.

Sehingga :
untuk 1. Mungkin dapat diuraikan derivat hak-hak atas ruang (agraria)
sehingga sampai kepada turunan HP3 itu. Dan, bila terkait dengan pemanfaatan
ruang, dalam asas koneksitas, seharusnya pemanfaatan dan pengendaliannya
juga merupakan domain dari UUPR. Sementara di dalam UUPR hanya dikenal
'izin' pemanfaatan ruang.
untuk 2. Bila hal ini merupakan 'perlindungan' terhadap kegiatan usaha, maka
seharusnya berbentuk 'konsesi'.

Saya menduga pengertian sementara tentang 'hak' dalam RPP tersebut hanya
karena supaya bisa dialihkan, diwariskan, dijaminhutangkan, dan juga sebagai
komoditi yang bernilai ekonomi. Sehingga produknya bersifat 'tetap'. Cukup
kuatkah Pemerintah mengendalikannya?

Sehingga, perlu rumusan yang lebih tepat untuk memaknakan HP3 sesuai dengan
maksud UU27.

Saya ingin menyambung dengan komentar langsung di bawah. Namun sebelumnya
saya mohon maaf kepada rekan dan senior saya yang sedikit banyak terkait
dengan hal ini. Semata-mata niatnya untuk menuju kesempurnaan belaka. Salam.

-ekadj


2008/8/23 Ramses Nadeak [EMAIL PROTECTED]

>    *Yth Pak Eka, Pak Aunur Rofiq, Pak Andi dan Rekan-Rekan Ysh,*
>
> Terima kasih atas respon yang diberikan dan mohon maaf atas keterlambatan
> menjawab. Dengan keterlibatan yang sangat minim dalam penyusunan Draf PP
> ini, maka saya mencoba untuk menggali respon dari teman-teman yang lebih
> intens dalam penyusunan Draft PP ini. Mudah-mudahan jawaban dari Pak Arief
> Widianto di bawah, dapat memuaskan keingintahuan kita bersama.
>
> Pada kesempatan ini kami mengundang rekan-rekan untuk bergabung dalam
> mailing list kami ([EMAIL PROTECTED]). Mudah-mudahan melalui mailing
> list ini, kita bersama dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas akan
> dibawa kemana hak ini.
>
> Salam hormat,
>
>
> *Ramses Nadeak*
>  ------------------------------
>  *From: arief widianto
> *To: [EMAIL PROTECTED]
> Sent: Friday, August 22, 2008 1:15 PM
> *Subject: [plbpm] Tanggapan buat Pak Ramses (Masukan HP3 - Milis
> Referensi)*
>
> *Pak Ramses,*
>
> Berikut ini kami sampaikan tanggapan atas masukan / komentar dari milis
> referensi semoga dapat memancing diskusi lebih lanjut.
>
> "Hak" dalam HP3 memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan
> bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk menyelenggarakan usaha
> kelautan dan perikanan serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan
> sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana ketentuan jenis usaha
> pada pemberian haknya.
>

-e: hal ini yang saya maksud 'perlindungan kegiatan usaha', sehingga apakah
harus berbentuk 'hak', apakah cukup menjadi 'konsesi'?


>
> Adapun esensi "hak" adalah 'use right ', hanya pemberian kewenangan untuk
> menggunakan ruang perairan pesisirnya, bukan hak penguasaan mutlak seperti
> pada hak atas tanah yang mempunyai esensi 'property right '. Bahwa perairan
> laut dikuasai dan dimiliki oleh Negara, karena sifat dan pengaturan rejimnya
> berbeda dengan darat.  Kewenangan yang diberikan pada HP3 semata-mata hanya
> untuk menggunakan bagian dari ruang perairan pesisir.
>

-e: hal ini yang dimaksud dengan 'hak derivatif', perlu jelas taksonominya.
Juga kemungkinan asas koneksitas, karena terus-terang UU27 saja 'tidak cukup
kuat' untuk 'mengendalikan' penggunaan/penyalahgunaan hak ini.


>
> Mengenai istilah "Penguasaan oleh Negara", menurut pendapat kami adalah
> sebagai berikut :
>
> Berdasarkan UUD 1945 Ps. 33 (3):
>
>             Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
> DIKUASAI oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
> rakyat.
>
>
> Berdasarkan UUPA (UU No.5/1960) Ps.2 (1):
>
>             Bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
> terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara.
>

-e: supaya lengkap dapat ditambahkan ketentuan Buku II KUHPer


>
>
> Sehingga Dikuasai – Bukan berarti 'memiliki', tetapi memberi wewenang
> kepada Negara untuk pada tingkatan tertinggi:
>
>    - Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
>    pemeliharannya;
>    - Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian
>    dari) bumi, air, dan ruang angkasa itu;
>    - Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang2 dan perbuatan2
>    hukum yang mengenai  bumi, air, dan ruang angkasa.
>
> -e: Karena bersifat 'penguasaan oleh Negara', dalam pendapat umum ahli
hukum selama ini ditafsirkan sebagai 'hak tertinggi' yang dapat melahirkan
hak-hak lain. Coba compare dengan Pasal 5 UUPA, bila 'penguasaan oleh bukan
Negara' namun mematuhi berbagai ketentuan yang ada, apakah Pemerintah masih
dapat menyelenggarakan wewenang tersebut di atas; atau apakah Pemerintah
dapat menghargai dan mengakui 'penguasaan oleh bukan Negara' tersebut ?



>   'Hak' di laut tidak bersifat penguasaan  mutlak seperti di darat,
> mengingat laut rejim open access, melekat fungsi publik, dan ada kepentingan
> Negara di atasnya.
>

-e: Dalam hal ini ada 2 kemungkinan :
1 Pada kenyataannya kondisi terhadap 'hak di darat' juga seperti itu: open
access (hak servituut), fungsi publik (sempadan), dan kepentingan Negara,
sehingga kriteria ini tidak tipikal.
2 Atau malah dengan adanya hak ini justru pemanfaatan ruangnya menjadi tidak
open access, tidak berfungsi publik, atau semata kepentingan pemegang hak?



>   Menurut hemat kami, mencari kebenaran apakah 'hak' atau 'ijin' bukanlah
> tujuan utama, tetapi yang penting adalah bagaimana mengatur hubungan2 hukum
> dan perbuatan2 hukum yang menyangkut penggunaan / pemanfaatan perairan laut
> untuk dapat dioperasionalisasikan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) HP3.
>

-e: Memang benar, namun hal itu adalah prinsip hukum karena memiliki
perbedaan pengertian. Sehingga pada akhirnya memang perlu dicari pemahaman
yang lebih tepat tentang HP3.
Saran saya:
1 Agar diperjelas pengakuan dan penghargaan terhadap hak-hak
adat/tradisional.
2 Agar dapat ditelisik penganugerahan hak dengan tipikal konsesi, sehingga
hanya dilakukan ketika memang benar-benar diperlukan dan diprioritaskan,
dengan pengajuan. Sehingga HP3 ini hanya dipergunakan pada beberapa spot
tertentu saja dari wilayah pesisir kita.
3 Juga dapat bertipikal izin/konsesi sehingga berbatas waktu, jadi tidak
menjadi obyek komoditi dan spekulasi apalagi diwariskan. Dan tepat sasaran -
yaitu benar-benar dalam rangka menunjang 'kegiatan usaha'. Mungkin dapat
dilihat juga PP 41/1996.
4 Agar dipertimbangkan berbagai asas koneksitas yang ada, sehingga kebijakan
ini dapat dioperasionalkan lintas sektor dan lintas wilayah.



>   Terima kasih, kami tunggu masukan selanjutnya.
>
>
>
> Rgds,
>
>
> *Arief Widianto
>  *
>  ------------------------------
>  --- On Wed, 20/8/08, Ramses Nadeak <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> *From: Ramses Nadeak <[EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]>
> *>
> Subject: [plbpm] Re:Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan
> Pesisir (HP3)*
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Wednesday, 20 August, 2008, 9:39 AM
>
>
>
> Yth. Rekan-rekan Milister Ysh.
>
> Pada kesempatan ini izinkan saya melampirkan tambahan tanggap rekan-rekan
> dari mailing list lain ([EMAIL PROTECTED] ps.com) terhadap Draft PP
> Tatacara Pemberian, Pendaftaran, dan Pencabutan Hak Pengusahaan Perairan
> Pesisir yang saya kirimkan ke group diskusi tersebut. Mudah-mudahan
> bermanfaat sebagai bahan brain storming kita dan menambah masukan yang
> berarti untuk rekan-rekan sekalian.
>
> Salam hormat,
>
>
>
> *Ramses Nadeak*
>
>  ------------------------------
>
> *Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
> Posted by: "- ekadj" [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>*. com   ekadj08*
> Mon Aug 4, 2008 1:44 pm (PDT)
>
> *Pak Ramses ysh,*
> **
> Baik saya mendahului untuk kesempatan ini, berhubung akan izin dulu 3 hari
> ke depan.
>
> Tanggapan pertama adalah mengenai pengaturan 'hak', yang membedakan dengan
> izin, konsesi, dst. Saya kira sudah tidak saatnya mempermasalahkan dasar
> hukum mengenai hal ini, karena sudah ditentukan dalam UU 27/07.
> Pertanyaannya adalah : dari draft RPP, apakah memang 'hak' itu diatur
> seperti itu, dan sesuai dengan maksud pembuat UU?
>
> Karena dari penjelasan bapak, pengertian hak tersebut sepertinya
> melanjutkan pengertian hak dalam UUPA. Bila kita sandingkan dengan
> 'kedudukan berkuasa'. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam UUPD dan UU27
> terhadap ruang kolom air, kedudukan 'hak' tersebut masih belum begitu jelas,
> apalagi hak tersebut tergolong 'property rights'. Dari kedudukan berkuasa
> ini sebenarnya Pemerintah cukup memberikan izin atau konsesi. Namun karena
> UU memberikan alternatif 'hak', sehingga perlu disadari secara benar 'bentuk
> hak' seperti apa yang sebenarnya dapat dikeluarkan dari dalam kewenangan
> Pemerintah. Mudah-mudahan tidak hanya sekedar dibatasi secara kriteria
> administratif. Mungkin nanti akan sampai kepada pertanyaan yang lebih lanjut
> : dalam bentuk apa kewenangan dan kedudukan berkuasa Pemerintah terhadap
> penguasaan perairan pesisir, baik secara legal, historis, dan kultur? Saya
> hanya ingin mengingatkan agar kita berhati-hati terhadap penganugerahan
> hak', seperti yang telah terjadi dengan UUPA, UU Kehutanan, dll. Mungkin
> nanti akan saya sambung lagi.
>
> Sementara demikian dulu pak.
>
> Salam.
>
> *-ekadj*
>
>  ------------------------------
>
> *Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
> Posted by: "Aunur rofiq" aunurrofiqhadi@ yahoo.com   aunurrofiqhadi*
> Tue Aug 5, 2008 5:32 pm (PDT)
>
> Pak ramses, terima kasih atas jawabannya. kekhawatiran pak Eka tentang
> "hak" ini cukup beralasan karena penyalah gunaan hak sering terjadi oleh
> perorangan atau perusahaan yang diberi hak. Seperti contohnya Pelindo yang
> memungut restribusi pada kapal yang melintas atau bersandar disuatu wilayah
> perairan yang notabene bukan perairan pelabuhan milik Pelindo. Padahal
> pungutan restribusi tidak boleh dipungut oleh suatu perusahaan tetapi oleh
> Pemerintah. Jalan tol saja harus dengan kepres.
>
> Salam
>
> *Aunur Rofiq*
>
>
> ------------------------------
>
>
> *Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
> Posted by: "Andi Plano" [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>*. com
> andiplano*
> Thu Aug 7, 2008 8:35 pm (PDT)
>
> *Pak Aunur dan Pak Eka serta rekan milis*
>
> Saya masih bingung dengan istilah hak, izin , konsesi dan restibusi. Mudah
> mudahan ada rekan di milis yang mau menjelaskan.
>
> Wassalamu'alaikum.
>
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
> ------------------------------
>
> *sedikit tentang hak atas tanah
> Posted by: "- ekadj" [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>*. com   ekadj08*
> Fri Aug 8, 2008 5:42 am (PDT)
>
> Pak Andi dan Pak Ramses ysh,
>
> Mengenai pembedaan hak, konsesi, izin, dll saya kira bisa dirujuk dari
> banyak literatur. Memang hak memiliki kekuatan yang lebih istimewa, karena
> melekat pada pemiliknya; dan hal yang membatasinya hanya UU dan kepentingan
> umum yang lebih tinggi. Saya kira banyak ahli di milis ini yang dapat
> menjelaskan lebih baik.
>
> Bila pengelolaan P3 ingin dilekatkan sebagai hak, saya kira memang bisa
> saja apalagi ini juga kehendak pembuat UU. Namun memang perlu hati-hati
> diatur sehingga bisa produktif dan berkeadilan. Saya memang mencoba
> membandingkan dengan pemberian hak sebagaimana diatur dalam
> perundang-undangan lain, sebagai contoh yang jelas adalah UUPA. Ketegaran
> terhadap hak-hak atas tanah terkadang menyulitkan dalam implementasi
> perencanaan serta berbagai kepentingan umum. Dalam skala yang ekstrim, tanah
> dapat menjadi barang komoditi, spekulasi, dst; hingga wujudnya dapat
> menimbulkan lahan tidur, disfungsi ruang, dlsb.
>
> Saya merujuk pada penelitian seorang rekan di Bekasi Utara (2005), yang
> menemukan hal-hal sebagai berikut :
> • Terjadi penguasaan lahan dalam skala luas namun terpecah-pecah, dengan
> sejumlah nama, namun para pemilik hanya memiliki 1 alamat.
> • Para pemilik itu tidak kunjung membangun lahan tersebut, sehingga menjadi
> lahan tidur, untuk selanjutnya menjadi lahan tidak produktif.
> • Pada lahan tersebut telah ada alokasi peruntukan ruang menurut RTRW,
> sehingga apapun rencana pemanfaatan ruang oleh pemilik terbentur dengan
> keharusan mengikuti arahan RTRW.
> • Beberapa pengembang mengantongi izin lokasi pada suatu hamparan lahan,
> sehingga para pemilik lahan asal tidak bisa mengembangkan penggunaan
> lahannya karena tidak diberikan IMB, yang secara tidak langsung memaksa
> pemilik lahan untuk menjual tanahnya kepada pengembang.
> • Karena tidak bisa mengembangkan penggunaan lahannya, akhirnya kawasan
> permukiman tersebut menjadi semakin kumuh.
> • Dan bila akhirnya pengembang berhasil menguasai sepetak demi sepetak
> tanah, kembali lagi ke permasalahan di atas.
> Walau telah tersedia PP 16/04, ternyata belum berhasil menembus stagnasi
> permasalahan ruang di atas.
>
> Permasalahan lain secara yuridis formal UUPA yang saya terima dari
> Parlindungan adalah Pasal 19 ayat 1, juga term penatagunaan tanah. Sekitar
> 20 tahun lalu kemajuan pendaftaran tanah di perkotaan 'baru' mencapai
> sekitar 5%, setelah 30 tahun UU itu bekerja. Sekarang katanya sudah 20an %,
> setelah 45an tahun. Secara futurologi sepertinya butuh sekurangnya 100 tahun
> lagi untuk mencapai target itu untuk 'perkotaan' saja.. Dengan kata lain itu
> adalah 'pekerjaan administrasi/ birokrasi' . Sehingga saya terngiang dengan
> ucapan Parlindungan sore itu di Cimandiri : "apakah memang tanah itu harus
> didaftarkan ?"
>
> Sementara demikian dulu pak, dengan harapan dapat ditanggapi secara bijak.
>
>
>
> Salam.
>
> *-ekadj*
> .
>
> 
>

Kirim email ke