Kawan - kawan yth, Setelah keluarnya UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengatur mandat pengelolaan sumber daya alam yang diamanahkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang merupakan reformasi regulasi tentang pengelolaan sumber daya alam. yang kemudian diikuti dengan PP no 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang seharusnya menjadi acuan instansi sektoral baik itu kehutanan, perkebunan, LH maupun pertambangan dalam merumuskan kebijakan2 nya. Dari PP no 26 tahun 2008 ini sekarang sedang dibahas Draft Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra, kemudian akan menyusul kalimantan, sulawesi dan lainnya yang merupakan rencana detail dari PP 26 tahun 2008.
Sebagai ilustrasi bagi rekan2 sekalian, untuk provinsi riau kita sudah coba hitung perizinan (HTI maupun Perkebunan) yang harus dibatalkan menurut UU 26 tahun 2007 sekitar 2,3 juta ha. analisis sederhananya bisa dilihat disini http://www.scribd.com/doc/4623395/Perizinan-VS-PP-26-2008 dan http://www.slideshare.net/raflis/data-dan-fakta-pp-26-2008 . Untuk itu mari bersama sama kita kawal draft perpres RTR sumatra ini supaya amanat penertiban tata ruang yang diamanatkan UU no 26 2007 tidak menjadi mandul dan bisa diimplementasikan. Perpres ini juga nantinya akan diterjemahkan lagi kedalam Rencana Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten. Untuk itu mari kita kritisi sekarang ketimbang harus melakukan judicial review atau kita biarkan saja carut marut penataan ruang ini berlanjut, semua terserah kita. Draft Perpres Rencana Tata Ruang Sumatra bisa dilihat di http://rencanatataruangriau.blogspot.com/2008/09/draft-rencana-tata-ruang-pulau-sumatra.html wassalam raflis

