Kawan - kawan yth,
Setelah keluarnya UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengatur mandat 
pengelolaan sumber daya alam yang diamanahkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang 
merupakan reformasi regulasi tentang pengelolaan sumber daya alam. yang 
kemudian diikuti dengan PP no 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 
Nasional yang seharusnya menjadi acuan instansi sektoral baik itu kehutanan, 
perkebunan, LH maupun pertambangan dalam merumuskan kebijakan2 nya. Dari PP no 
26 tahun 2008 ini sekarang sedang dibahas Draft Peraturan Presiden Tentang 
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra, kemudian akan menyusul kalimantan, sulawesi 
dan lainnya yang merupakan rencana detail dari PP 26 tahun 2008.

Sebagai ilustrasi bagi rekan2 sekalian, untuk provinsi riau kita sudah coba 
hitung perizinan (HTI maupun Perkebunan) yang harus dibatalkan menurut UU 26 
tahun 2007 sekitar 2,3 juta ha. analisis sederhananya bisa dilihat disini 
http://www.scribd.com/doc/4623395/Perizinan-VS-PP-26-2008 dan 
http://www.slideshare.net/raflis/data-dan-fakta-pp-26-2008 . Untuk itu mari 
bersama sama kita kawal draft perpres RTR sumatra ini supaya amanat penertiban 
tata ruang yang diamanatkan UU no 26 2007 tidak menjadi mandul dan bisa 
diimplementasikan. Perpres ini juga nantinya akan diterjemahkan lagi kedalam 
Rencana Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten.

Untuk itu mari kita kritisi sekarang ketimbang harus melakukan judicial review 
atau kita biarkan saja carut marut penataan ruang ini berlanjut, semua terserah 
kita.

Draft Perpres Rencana Tata Ruang Sumatra bisa dilihat di 
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/2008/09/draft-rencana-tata-ruang-pulau-sumatra.html



wassalam



raflis

Kirim email ke