"Sugiono Ronodihardjo" [EMAIL PROTECTED] wrote :
“….Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif dan masyarakat. ……”. “……Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan- undangan yang ada dapat di 'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian) , sehingga peran dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang sebagaimana prinsip 'trias-politica' ? ……”. >>>: Eksekutif-Legislatif dan Yudikatif memang merupakan trio kelengkapan dari >>>prinsip trias politika……. Eksekutif yang melaksanakan… legislatif yang >>>mengatasi.. dan yudikatif sebagai yurisnya……dan konteksnya disini adalah >>>bagaimana mengembangkan demokrasi dibidang penataan ruang……… Komentar saya adalah ….. Ya kalau sekarang tiba2 mau sekaligus “dihidupkan” 3 elemen trias politika dalam penataan ruang … ya monggo-monggo saja …. Itu sih hebat namanya…. Tetapi logika urutannya saya kira pertama ada eksekutif dulu (sudah ada)…. Lalu dibentuk dan difungsikan dengan betul lembaga legislatifnya untuk mengawasi kinerjanya (sekarang sih sudah ada juga, yaitu dilakukan dan dirangkap oleh Komisi V DPR, yang isinya lebih banyak merupakan politisi rather than planner, dan Komisi V ini memakai planner sebagai penasehat ahli ……. tapi pengalaman menunjukkan… komunikasi dengan wakil rakyat yang ini susahnya bukan main… dan kita tahu beberapa ‘pengawas penataan ruang’ yang ini malah saat ini sedang berurusan dengan KPK..…. tanda bahwa ‘pengawasan PR’ itu belum berfungsi sesuai harapan bangsa atau rakyat….. Saya mengerti… saat ini ada yang antusias menyambut didirikannya pengadilan PR (yudikatif) …. Tentunya untuk ‘pengadilan’ masalah perdata-pidana PR….. sambil pada saat yang sama ada pula sinisme atas ide konstutusional tentang didirikannya Komisi Nasional PR sebagai perwakilan dari legislatif….. tetapi seharusnya mereka yang sinis itu dapat mengerti bahwa sekali terjadi delik pengaduan pelanggaran PR dan masalahnya perlu diselesaikan dipengadilan…. Maka yang namanya “kerugian negara” atau “kerugian bangsa” yang terjadi yang diakibatkannya…. Sering nilai kerugian itu tidaklah banyak dapat dikembalikan…. Karena pada umumnya putusan pengadilan hampir tidak mengharuskan sipesakitan mengembalikan seluruh kerugian negara … karena pada umumnya ia tidak lagi mampu…… atau pada masa yl.. sebelum adanya Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian dan KPK…. Sering terjadi sipesakitan memang dapat diringankan hukumannya terlepas apakah negara ruginya babak belur atau tidak karenanya… seperti contoh terakhir kasus Jaksa Utama Urip yang 'meringankan' Syamsul Nursalim…. Jadi Komisi Independen/ Komisi Nasional Penataan Ruang saya maksudkan dapat mengontrol/ mencegah secara dini kesalahan-kesalahan strategi PR yang kiranya dapat saja dibuat oleh eksekutif…. Ialah dengan cara pada saat penetapan strategi… dilakukan dialog yang intens antara eksekutif dan legislatif…….. Komnas PR ini juga dapat berfungsi menerima masukan dari masyarakat tentang ide2 perbaikan kearah PR nasional yang lebih baik…… dan bukan sekedar delik aduan pelanggaran PR yang lalu malah dibawanya langsung kepengadilan…….. Yang sekarang menjadi lucu adalah … kalau ide pendirian lembaga legislatifnya saja ada yang melecehkan ‘takut tak ada giginya’ atau menganggap sekedar ‘menjadi penggembira’….… sehingga itu artinya lembaga legislatifnya PR dianggap tak perlu dibuat….. lalu langsung saja didirikan lembaga yudikatifnya penataan ruang (jadi bukan trias politika tapi duo politika... hehe..) ….. Yang aneh adalah… siapa mau mengontrol kebijakan penataan ruang pada saat ia pertama ditetapkan oleh eksekutif? (emangnya eksekutif cant do no wrong?)...... apakah rakyat harus melakukannya?.... atau oleh Komisi V DPR seperti mekanisme saat ini?..... Kalau Komisi V yang melakukannya.. kita sudah tahu hasilnya …..cukup memuaskan atau tidak… anda dapat menjawabnya sendiri….. Kalau ikut pada sementara pendapat katakanlah rakyat harus melakukan ‘pengawasan’ itu sendiri secara intensip ….. mekanismenya lalu mau seperti apa?.... bgmn rakyat dapat terus secara up todate mengikuti semua agenda penataan ruang?..... lalu rakyat yang melakukan itu siapa… lalu kalo harus nyari makan.. lalu mau ngontrolnya eksekutif kapan dan bagaimana?..... apakah setiap hari harus ada yang nongkrong di DJPR… untuk mengetahui atau nanya2 apa2 yang mau dikerjakan DJPR ?...... atau tinggal nunggu saja ada skandal yang heboh baru rakyat ngadu ke pengadilan penataan ruang?...… lalu berharap eksekutifnya yang salah dihukum?..... lalu berharap kerugian negara dapat dikembalikan?..... Hehe.. ini mekanisme “pengawasan oleh rakyat” yang tidak masuk akal, rumit, tidak efektip dan terlalu mahal biayanya…….. Salam, aby --- On Wed, 9/10/08, Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota To: [email protected] Date: Wednesday, September 10, 2008, 2:46 AM Pak Aunur Rofiq ysh, Maaf saya baru baca email anda, walaupun tidak ditujukan langsung kepada saya, namun ada masukan yang mungkin dapat jadi pemikiran kita bersama. Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif dan masyarakat. Apa yang pernah saya pelajari di Australia (negara bagian NSW), disana ada Pengadilan Khusus yang menangani masalah 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata-ruang', ini sesuai dengan UU disana yang mengatur masalah tersebut yaitu 'Land, Environment and Planning Act.' (1979). Nama pengadilannya juga 'Land, Environment and Planning Court'. Saya kira banyak rekan-rekan milis ini yang juga sudah mengetahui hal ini. Pengadilan khusus tersebut (ada di Sydney) mempunyai hakim yang khusus dengan keahlian di bidang pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang. Biasanya para pihak yang ada masalah 'disarankan' untuk kebagian 'mediasi' dulu yang dipandu tenaga ahli di bidangnya sebagai mediator, sehingga mungkin permasalahan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah-mufakat tanpa harus ke Pengadilan yang memakan waktu lama (ini mirip prinsip ke 5 dari falsafah Pancasila kita ?). Selain itu, juga ada lembaga NGO yang ikut memantau permasalahan 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' namanya ICAC (Independent Commission Again Corruption), mungkin disini seperti KPK gitu lho ! Disini mungkin kita sekarang sedang mencari bentuk, kasus-kasus perubahan fungsi lahan semacam di Tanjung Api-Api dan di Bintan dll; mungkin bisa menjadi awal pemikiran untuk mewujudkan sistim pengendalian masalah 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' dalam suatu bentuk kelembagaan yang kita harapkan ? Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan- undangan yang ada dapat di 'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian) , sehingga peran dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang sebagaimana prinsip 'trias-politica' ? Semoga apa yang saya tulis ini tidak menambah anda bingung ya .. ,tetapi katanya kalau kita bingung itu berarti kita sudah mulai 'tune-in' .. he he .. selamat berpuasa ramadhan ya. Wassalam, Onnos R. To: [EMAIL PROTECTED] ps.com From: aunurrofiqhadi@ yahoo.com Date: Sun, 7 Sep 2008 21:05:46 -0700 Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota Pak risfan dan pak Achyar, Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di revisi berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng akibat kuasa modal dan massa miskin (kata pak risfan). Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini. Salam Aunur Rofiq Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery

