"Sugiono Ronodihardjo" [EMAIL PROTECTED] wrote :

“….Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar 
sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif dan 
masyarakat. ……”. 
  
“……Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan- undangan yang ada dapat di 
'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian) , sehingga peran 
dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang sebagaimana 
prinsip 'trias-politica' ? ……”.


>>>:  Eksekutif-Legislatif dan Yudikatif memang merupakan trio kelengkapan dari 
>>>prinsip trias politika……. Eksekutif yang melaksanakan… legislatif yang 
>>>mengatasi.. dan yudikatif sebagai yurisnya……dan konteksnya disini adalah 
>>>bagaimana mengembangkan demokrasi dibidang penataan ruang……… 
Komentar saya adalah ….. 
Ya kalau sekarang tiba2 mau sekaligus “dihidupkan” 3 elemen trias politika 
dalam  penataan ruang … ya monggo-monggo saja …. Itu sih hebat namanya…. 
Tetapi  logika urutannya saya kira pertama ada eksekutif dulu (sudah ada)…. 
Lalu dibentuk dan difungsikan dengan betul  lembaga legislatifnya untuk 
mengawasi kinerjanya (sekarang sih sudah ada juga, yaitu dilakukan dan 
dirangkap oleh Komisi V DPR, yang isinya lebih banyak merupakan politisi rather 
than planner, dan Komisi V ini memakai  planner sebagai penasehat ahli ……. tapi 
pengalaman menunjukkan… komunikasi dengan wakil rakyat yang ini susahnya bukan 
main… dan kita tahu beberapa  ‘pengawas penataan ruang’ yang ini malah saat ini 
sedang berurusan dengan KPK..…. tanda bahwa ‘pengawasan PR’ itu belum berfungsi 
sesuai harapan bangsa atau rakyat…..   
  
Saya mengerti… saat ini ada yang antusias menyambut didirikannya pengadilan PR 
(yudikatif) …. Tentunya untuk ‘pengadilan’ masalah perdata-pidana PR….. sambil 
pada saat yang sama  ada pula sinisme atas ide konstutusional tentang  
didirikannya Komisi Nasional PR sebagai perwakilan dari legislatif….. tetapi 
seharusnya mereka yang sinis itu dapat mengerti bahwa sekali terjadi delik 
pengaduan pelanggaran PR dan masalahnya perlu diselesaikan dipengadilan…. Maka 
yang namanya “kerugian negara” atau “kerugian bangsa” yang terjadi yang 
diakibatkannya….  Sering nilai kerugian itu  tidaklah banyak dapat 
dikembalikan…. Karena pada umumnya putusan pengadilan hampir tidak mengharuskan 
sipesakitan mengembalikan seluruh kerugian negara … karena pada umumnya ia 
tidak lagi mampu…… atau pada masa yl.. sebelum adanya Komisi Yudisial, Komisi 
Kejaksaan, Komisi Kepolisian  dan KPK…. Sering terjadi sipesakitan memang dapat 
diringankan
 hukumannya terlepas apakah negara ruginya babak belur atau tidak karenanya… 
seperti contoh terakhir kasus Jaksa Utama Urip yang 'meringankan'  Syamsul 
Nursalim…. 
Jadi Komisi Independen/ Komisi Nasional  Penataan Ruang saya maksudkan dapat 
mengontrol/ mencegah secara dini kesalahan-kesalahan strategi PR yang kiranya 
dapat saja dibuat oleh eksekutif…. Ialah dengan cara pada saat penetapan 
strategi… dilakukan dialog yang intens antara eksekutif dan legislatif…….. 
Komnas PR ini juga dapat berfungsi menerima masukan dari masyarakat  tentang 
ide2 perbaikan kearah PR nasional yang lebih baik…… dan bukan sekedar delik 
aduan pelanggaran PR yang lalu malah dibawanya langsung kepengadilan…….. 
  
Yang sekarang menjadi lucu adalah … kalau ide pendirian lembaga legislatifnya 
saja ada yang melecehkan ‘takut tak ada giginya’ atau menganggap sekedar  
‘menjadi penggembira’….… sehingga itu artinya lembaga legislatifnya PR dianggap 
tak perlu dibuat…..   lalu langsung saja didirikan lembaga yudikatifnya 
penataan ruang (jadi bukan trias politika tapi duo politika... hehe..) ….. 
Yang aneh adalah… siapa mau mengontrol kebijakan penataan ruang pada saat ia  
pertama ditetapkan oleh eksekutif? (emangnya  eksekutif cant do no 
wrong?)...... apakah rakyat harus melakukannya?.... atau  oleh Komisi V DPR 
seperti mekanisme saat ini?..... 
Kalau Komisi  V yang melakukannya.. kita sudah tahu hasilnya …..cukup memuaskan 
atau tidak…  anda dapat menjawabnya sendiri….. 
Kalau  ikut pada sementara pendapat  katakanlah  rakyat harus melakukan 
‘pengawasan’  itu sendiri secara intensip ….. mekanismenya lalu mau seperti 
apa?.... bgmn rakyat dapat terus secara up todate mengikuti semua agenda 
penataan ruang?..... lalu rakyat yang melakukan itu siapa… lalu kalo harus 
nyari makan.. lalu mau ngontrolnya eksekutif kapan dan bagaimana?.....  apakah 
setiap hari  harus ada yang nongkrong di DJPR… untuk mengetahui  atau  nanya2 
apa2 yang mau dikerjakan DJPR ?...... atau tinggal nunggu saja ada skandal yang 
heboh baru rakyat ngadu ke pengadilan penataan ruang?...… lalu berharap  
eksekutifnya yang salah dihukum?..... lalu berharap kerugian negara dapat 
dikembalikan?.....  Hehe.. ini mekanisme “pengawasan oleh rakyat” yang tidak 
masuk akal, rumit, tidak efektip dan terlalu mahal biayanya…….. 
  
Salam, 
aby 


--- On Wed, 9/10/08, Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota
To: [email protected]
Date: Wednesday, September 10, 2008, 2:46 AM






Pak Aunur Rofiq ysh,
Maaf saya baru baca email anda, walaupun tidak ditujukan langsung kepada 
saya, namun ada masukan yang mungkin dapat jadi pemikiran kita bersama. 
Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar 
sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif dan 
masyarakat. 
Apa yang pernah saya pelajari di Australia (negara bagian NSW), disana ada 
Pengadilan Khusus yang menangani masalah 'pertanahan, lingkungan dan 
perencanaan tata-ruang', ini sesuai dengan UU disana yang mengatur masalah 
tersebut yaitu 'Land, Environment and Planning Act.' (1979). Nama pengadilannya 
juga 'Land, Environment and Planning Court'. Saya kira banyak rekan-rekan milis 
ini yang juga sudah mengetahui hal ini.
Pengadilan khusus tersebut (ada di Sydney) mempunyai hakim yang khusus dengan 
keahlian di bidang pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang. Biasanya 
para pihak yang ada masalah 'disarankan' untuk kebagian 'mediasi' dulu yang 
dipandu tenaga ahli di bidangnya sebagai mediator, sehingga mungkin 
permasalahan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah-mufakat tanpa harus ke 
Pengadilan yang memakan waktu lama (ini mirip prinsip ke 5 dari falsafah 
Pancasila kita ?). 
Selain itu, juga ada lembaga NGO yang ikut memantau permasalahan 'pertanahan, 
lingkungan dan perencanaan tata ruang' namanya ICAC (Independent Commission 
Again Corruption), mungkin disini seperti KPK gitu lho !  
Disini mungkin kita sekarang sedang mencari bentuk, kasus-kasus perubahan 
fungsi lahan semacam di Tanjung Api-Api dan di Bintan dll; mungkin bisa menjadi 
awal pemikiran untuk mewujudkan sistim pengendalian masalah 'pertanahan, 
lingkungan dan perencanaan tata ruang' dalam suatu bentuk kelembagaan yang kita 
harapkan ? 
Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan- undangan yang ada dapat di 
'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian) , sehingga peran 
dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang sebagaimana 
prinsip 'trias-politica' ? 
Semoga apa yang saya tulis ini tidak menambah anda bingung ya .. ,tetapi 
katanya kalau kita bingung itu berarti kita sudah mulai 'tune-in' .. he he .. 
selamat berpuasa ramadhan ya.
Wassalam,
Onnos R.







To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
From: aunurrofiqhadi@ yahoo.com
Date: Sun, 7 Sep 2008 21:05:46 -0700
Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota









Pak risfan dan pak Achyar,
Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif dan 
legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata 
ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di revisi 
berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng akibat kuasa 
modal dan massa miskin (kata pak risfan).


Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang 
mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat 
oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup 
pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah 
yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini.
 Salam
Aunur Rofiq
  




Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery  














      

Kirim email ke