Dear milisters Kalau nanti di "zoning regulation" masih ada bahasa yang nggak lugas artinya UU 26/2007 akan mandul
Salam Aunur Rofiq ----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, September 15, 2008 12:18:52 PM Subject: [referensi] Bahasa Lugas dalam Planning Dear all Kalau mau bahasa lugas : 1. Pakai angka (kuantitatif) 2. Untuk peta, skalanya dibesarkan. 3. Pasal-pasal Perda (skala daerah) atau PP (skala nasional) harus lebih rinci, sampai menunjukkan lokasi. 4. Jangan ada kata-kata diarahkan...tapi diwajibkan. 5. Sanksi-sanksinya harus tegas termasuk delik-deliknya dan sanksi terhadap yang mendapat wewenang. Nah selanjutnya akan muncul 2 aliran planning. Yang satu tekstual, yang lain adalah konstektual. Yang tekstual akan bertindak fundamentalis sesuai dengan dokumen rencana dan buta terhadap perubahan lingkungan yang terjadi, sementara yang kontekstual ngambang mencari celah-celah yang menguntungkan sesuai dengan perubahan lingkungan yang terjadi. Jadi runyam ya... Thanks. CU. BTS ----- Original Message ----- From: arinynta To: [email protected] Sent: Monday, September 15, 2008 11:52 AM Subject: Bls: [referensi] Bahasa "lugas" dalam Planning

