Dear milisters
Kalau nanti di "zoning regulation" masih ada bahasa yang nggak lugas artinya UU 
26/2007 akan mandul

 Salam
Aunur Rofiq 



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, September 15, 2008 12:18:52 PM
Subject: [referensi] Bahasa Lugas dalam Planning



Dear all 

Kalau mau bahasa lugas : 

1. Pakai angka (kuantitatif) 
2. Untuk peta, skalanya dibesarkan. 
3. Pasal-pasal Perda (skala daerah) atau PP (skala nasional) harus lebih rinci, 
sampai menunjukkan lokasi. 
4. Jangan ada kata-kata diarahkan...tapi diwajibkan. 
5. Sanksi-sanksinya harus tegas termasuk delik-deliknya dan sanksi terhadap 
yang mendapat wewenang. 

Nah selanjutnya akan muncul 2 aliran planning. Yang satu tekstual, yang lain 
adalah konstektual. Yang tekstual akan bertindak fundamentalis sesuai dengan 
dokumen rencana dan buta terhadap perubahan lingkungan yang terjadi, sementara 
yang kontekstual ngambang mencari celah-celah yang menguntungkan sesuai dengan 
perubahan lingkungan yang terjadi. 

Jadi runyam ya... 

Thanks. CU. BTS 


----- Original Message ----- 
From: arinynta 
To: [email protected] 
Sent: Monday, September 15, 2008 11:52 AM 
Subject: Bls: [referensi] Bahasa "lugas" dalam Planning 

 


      

Kirim email ke