Dear all
Kalau mau bahasa lugas :
1.
Pakai angka (kuantitatif)
2. Untuk peta, skalanya dibesarkan.
3. Pasal-pasal Perda (skala daerah) atau PP (skala nasional) harus lebih
rinci, sampai menunjukkan lokasi.
4. Jangan ada kata-kata
diarahkan...tapi diwajibkan.
5. Sanksi-sanksinya harus tegas
termasuk delik-deliknya dan sanksi terhadap yang mendapat wewenang.
Nah selanjutnya akan muncul 2 aliran planning. Yang satu tekstual,
yang lain adalah konstektual. Yang tekstual akan bertindak fundamentalis
sesuai dengan dokumen rencana dan buta terhadap perubahan lingkungan yang
terjadi, sementara yang kontekstual ngambang mencari celah-celah yang
menguntungkan sesuai dengan perubahan lingkungan yang terjadi.
Jadi runyam ya...
Thanks. CU. BTS
-----
Original Message -----
From: arinynta
To:
[email protected]
Sent: Monday, September 15, 2008 11:52 AM
Subject: Bls: [referensi] Bahasa "lugas" dalam Planning