Halo kembali mas BTS,

Memang benar bahwa perlu adanya perubahan dari pemda DKI. 

A. REFORMASI BIROKRASI

Sebagai orang yang pernah mencoba melakukan reformasi birokrasi di Pemda DIY, 
saya melihat ada beberapa perubahan mendasar dari pemda DKI :

1. Organisasi menurut saya terlalu gemuk, hal ini mengakibatkan adanya overlap 
dalam fungsi tugasnya, atau organisasi tidak berfungsi 250 hari dalam setahun. 
Saya mencoba menilai bahwa organisasi pemda DKI bisa dirampingkan sekitar 
30%nya. Sebagai contoh DIY dengan restrukturisasi organisasi mampu ditekan 
jumlah jabatan dari 1600 jabatan lebih menjadi hanya 569 jabatan.

2. Jumlah karyawannya terlalu besar dan tidak fit dengan kebutuhan. Saya 
menyarankan adanya right sizing dalam artian bahwa karyawan yg tidak diperlukan 
lebih baik di lay-off diganti dengan calon baru yang sesuai dengan kebutuhan 
fungsi pemerintahan. Ini bukan down sizing yang semata-mata hanya mengurangi 
jumlah pekerja. Cirinya mudah terlihat dengan adanya karyawan yang jalan-jalan 
di sekitar halaman kantor dan bahkan di pertokoan. Saya masih melihat adanya 
ruangan besar untuk melakukan risght sizing. Contoh di DIY kami bisa menekan 
jumlah karyawan dari 13.600 menjadi 6.200 dalam waktu 3 tahun.

3. Performance index dari masing-masing tingkatan jabatan dan fungsi jabatan 
tidak ada, sehingga mereka bekerja dengan ukurannya masing-masing. Kondisi ini 
menyebabkan irama masing-masing kantor tidak sama. Cilakanya irama secara 
keseluruhan akan tergantung pada kantor yang iramanya paling lambat. Bahkan 
consumer satisfaction index yang harusnya menjadi bagian dari keberadaan 
organisasi ternyata belum secara utuh dibuat. Akibatnya karyawan cenderung 
lebih seenaknya.

4. Mekanisme kerja atau organizational method yang dipergunakan tidak 
terdefinisi dengan jelas sehingga sering membingungkan bagi masyarakat yang 
membutuhkan pelayanan publik. Memang sudah ada beberapa institusi yang 
melakukan pembenahan. Tetapi ini belum menyeluruh.

B. FUNGSI PEMERINTAHAN DALAM KACAMATA OTONOMI DAERAH

Saya melihat bahwa sebenarnya DKI Jakarta sesuai UU 29/2007 sudah cukup kuat 
untuk memayungi daerah. Masalahnya adalah bahwa fungsi Gubernur sebagai wakil 
pemerintah pusat ternyata belum berjalan dengan baik. Koordinasi pembangunan 
antara Pemda dengan Pemerintah Pusat belum berjalan dengan baik.

Saat ini sedang disusun RPP Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 
Disana ada beberapa fungsi yang ditegaskan dan menjadikan gubernur lebih 
berfungsi sebagai koordinator pembangunan di daerah. Kebetulan saya menjadi 
salah satu anggota penyusunnya.

Mungkin itu bisa menjadi salah satu solusi. Tetapi solusi yang terbesar adalah 
bahwa pemimpin daerah mau bersifat amanah membenahi Jakarta. Itu saja.

Salam

bsp


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke