Halo kembali mas BTS, Memang benar bahwa perlu adanya perubahan dari pemda DKI.
A. REFORMASI BIROKRASI Sebagai orang yang pernah mencoba melakukan reformasi birokrasi di Pemda DIY, saya melihat ada beberapa perubahan mendasar dari pemda DKI : 1. Organisasi menurut saya terlalu gemuk, hal ini mengakibatkan adanya overlap dalam fungsi tugasnya, atau organisasi tidak berfungsi 250 hari dalam setahun. Saya mencoba menilai bahwa organisasi pemda DKI bisa dirampingkan sekitar 30%nya. Sebagai contoh DIY dengan restrukturisasi organisasi mampu ditekan jumlah jabatan dari 1600 jabatan lebih menjadi hanya 569 jabatan. 2. Jumlah karyawannya terlalu besar dan tidak fit dengan kebutuhan. Saya menyarankan adanya right sizing dalam artian bahwa karyawan yg tidak diperlukan lebih baik di lay-off diganti dengan calon baru yang sesuai dengan kebutuhan fungsi pemerintahan. Ini bukan down sizing yang semata-mata hanya mengurangi jumlah pekerja. Cirinya mudah terlihat dengan adanya karyawan yang jalan-jalan di sekitar halaman kantor dan bahkan di pertokoan. Saya masih melihat adanya ruangan besar untuk melakukan risght sizing. Contoh di DIY kami bisa menekan jumlah karyawan dari 13.600 menjadi 6.200 dalam waktu 3 tahun. 3. Performance index dari masing-masing tingkatan jabatan dan fungsi jabatan tidak ada, sehingga mereka bekerja dengan ukurannya masing-masing. Kondisi ini menyebabkan irama masing-masing kantor tidak sama. Cilakanya irama secara keseluruhan akan tergantung pada kantor yang iramanya paling lambat. Bahkan consumer satisfaction index yang harusnya menjadi bagian dari keberadaan organisasi ternyata belum secara utuh dibuat. Akibatnya karyawan cenderung lebih seenaknya. 4. Mekanisme kerja atau organizational method yang dipergunakan tidak terdefinisi dengan jelas sehingga sering membingungkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. Memang sudah ada beberapa institusi yang melakukan pembenahan. Tetapi ini belum menyeluruh. B. FUNGSI PEMERINTAHAN DALAM KACAMATA OTONOMI DAERAH Saya melihat bahwa sebenarnya DKI Jakarta sesuai UU 29/2007 sudah cukup kuat untuk memayungi daerah. Masalahnya adalah bahwa fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ternyata belum berjalan dengan baik. Koordinasi pembangunan antara Pemda dengan Pemerintah Pusat belum berjalan dengan baik. Saat ini sedang disusun RPP Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Disana ada beberapa fungsi yang ditegaskan dan menjadikan gubernur lebih berfungsi sebagai koordinator pembangunan di daerah. Kebetulan saya menjadi salah satu anggota penyusunnya. Mungkin itu bisa menjadi salah satu solusi. Tetapi solusi yang terbesar adalah bahwa pemimpin daerah mau bersifat amanah membenahi Jakarta. Itu saja. Salam bsp [Non-text portions of this message have been removed]

