Pak Abimanyu Takdir ysh, Mohon perkenan saya memberi sedikir koreksi agar Pak Abimanyu memanggil Pak Roos Akbar tidak dengan sebutan "Bu". Beliau laki-laki sehingga sebaiknya dipanggil Pak, Bung, Mas, Abang atau sejenisnya.
Terkadang memang kita suka salah menafsirkan nama-nama tertentu. Seperti nama Sri bagi orang Jawa belum tentu perempuan. Banyak laki-laki Jawa yang menggunakan nama depan Sri, seperti Sri Edi Swasono, Sri Bintang Pamungkas, dll. Kalau orang Sunda yang bernama Nana, belum tentu perempuan. Pak Nana Rukmana, Nana Ismail merupakan contoh mereka yg bernama Nana tetapi laki-laki. Pak Roos Akbar dan rekan milist ysh, Ya itu lah yang saya maksud. Ketika kita membicarakan hak-hak atas tanah/lahan, kita selalu berorientasi kepada status kepemilikan lahan tersebut. Status kepemilikan lahan tsb bisa Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai dll, dimana dalam status kepemilikan tersebut "seolah-olah" meliputi hak pemanfaatan lahan. Artinya, terdapat suatu persepsi di dalam lingkungan masyarakat kita bahwa apabila kita telah "memiliki" lahan, baik secara legal atau pun tak legal, maka kita berhak memanfaatkannya. Persepsi ini berkembang seiring dengan kekuatan hukum dari status kepemilikan lahan tersebut, dimana kekuatan dari kepemilikan lahan ini secara relatif dilihat dari status legal kepemilikan tanah tersebut, dimana status hak milik dipersepsikan sebagai status kepemilikan yang paling tinggi karena sah secara hukum (ada sertifikatnya) dan tidak memiliki batas waktu kepemilikan. Hal ini berbeda dengan HGU, HGB, Hak Pakai dll, yang walaupun legalitasnya jelas namun memiliki suatu batas waktu dalam kepemilikannnya, atau dengan status "girik" yang secara tradisional mirip dengan Hak Milik (HM) namun belum memiliki tingkat kepastian hukum yang tertinggi (walaupun juga sah secara hukum). (Sialnya) Persepsi tersebut juga terindikasi berkembang di dalam mindset pemerintah daerah, dimana dalam beberapa kesempatan saya pernah mendengar suatu ungkapan/opini seperti berikut: "...mau gimana lagi, wong semua tanah di sini sudah menjadi hak milik. Jadi pemda susah untuk mengaturnya...." Artinya, seolah-olah tidak terdapat suatu instrumen kunci yg dapat digunakan dalam pengaturan/pengelolaan lahan kecuali status kepemilikan lahan tsb. Padahal, menurut saya, status kepemilikan bukan merupakan atribut kunci dalam pengaturan/pengelolaan lahan, melainkan atribut kunci dalam pengadministrasian lahan, walaupun adminstrasi lahan merupakan salah satu aspek dalam pengelolaan lahan. Saya berpendapat bahwa atribut kunci dalam pengelolaan lahan adalah hak pemanfaatan lahan dimana suatu lokasi tertentu dapat dialokasikan sebagai suatu pemanfaatan lahan tertentu tanpa bergantung kepada status kepemilikannnya. Contohnya adalah pemanfaatan lahan untuk permukiman (atau kalau mau lebih detail misalnya lahan permukiman kepadatan tinggi dengan KDB 75% dan KLB sekian, dst,dst...) dapat dilakukan pada suatu zona yang lahannya berstatus Hak Milik, HGU, HGB, Tanah Negara, atau kombinasi dari semuanya. Selain itu, Lahan yang memiliki status kepemilikan sama (misalnya sama-sama Hak Milik) tapi lokasinya berbeda (walau perbedaannya hanya bersebelahan), bisa jadi hak pemanfaatannya berbeda. Misal lahan yang satu adalah lahan dengan hak pemanfaatan perumahan dan sebelahnya hak pemanfaatan untuk pengkonservasian kualitas lingkungan (karena lahan tsb merupakan "lahan penyangga" karena berada di antara sungai dan lahan permukiman). Dalam sistem hukum pertanahan kita, kita tidak mengenal istilah hak pemanfaatan ini. Atau kalau ada, mungkin, kita tidak pernah melakukan elaborasi terhadap hak ini. Mungkin banyak negara juga tidak memiliki istilah ini. Namun, beberapa negara "mengisi" ketiadaan atau kekosongan tersebut melalui sistem dan tradisi perencanaan lahan yang kuat. Suatu hal yang belum bisa dicapai oleh masyarakat kita, yang kebetulan (menurut saya) juga memiliki suatu persepsi dimana hukum yang harus dipatuhi dan ditegakkan adalah hukum negara (hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, terutama yg berbentuk UU). Mungkin ini diakibatkan karena aparatur penegakan hukum (polisi dan jaksa) merupakan aparatur negara (aparatur pemerintah pusat). Sementara hukum yang dikeluarkan oleh daerah (apalagi oleh kabupaten/kota yang kecil dan lemah kapasitas institusinya) tidak pernah (kalau nggak sangat jarang) masuk dalam hitungan pasukan penegak hukum. Dari kondisi ini, saya berpikir apakah sebaiknya "hak pemanfaatan lahan" dikembangkan sebagai suatu partner di dalam hukum pertanahan. Saya tidak terlalu tahu jawabannya. Mudah-mudahan ada di antara rekan yang mau mendiskusikannya. Salam, Fadjar Undip --On Tue, 12/30/08, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> wrote: From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> Subject: Re: KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN PENELANTARAN TANAH Re: [referensi] Re: Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah To: [email protected] Date: Tuesday, December 30, 2008, 5:28 PM Bu Roos ysh, Disinilah tugas ahli hukum nasional kita... Bukan sekadar mewarisi hukum lama dan mengubahnya secara evolutif sesuai kasus kesepakatan hukum yang berkembang sebelumnya, namun menyusun hukum bagi masa depan generasi kita, agar pemanfaatan tanah, air, udara, pulau, laut, sumber daya alam, bahkan manusia dan kita sebagai bangsa, bukan sekadar sebagai "sumber daya" perkembangan ekonomi global..... Kalau kita ingat makan sepiring sudah kenyang, nanti cuma perlu tanah seluas 1x2 meter saja, maka "investasi anak cucu" ber hektar2 di lokasi antah berantah seringkali juga tidak dinikmati oleh turunan kita yang pola hidupnya juga akan sangat berbeda dengan mimpi kita tersebut.... Apalagi kalau yang dilahirkan cuma lahan guntai, walau sudah "sesuai RTRW" atau peraturan hukum setempat.... Sebaliknya, teori rent yang menyatakan bahwa tanah tidak memiliki nilai kalau tidak dimanfaatkan juga bukan berarti memberi hak "investor dari langit" untuk memanfaatkannya .....apalagi kalau tidak karena kondisi tersebut membuat kesejahteraan masyarakat lokal terusik karenanya... . Semoga ahli hukum kita malu bila melihat infotainment selama ini yang menampilkan berbagai peran anak wayang yang terombang-ambing karena "hukum hak pribadi" yang mungkin benar menurut interpertasi masing-masing namun tidak mengarah kepada tujuan luhur dilahirkan konsep hukum formal sebagai acuan keadilan dan kesejahteraan sosial.... Sama seperti collapse-nya ekonomi uang sebagai alat pertukaran yang ternyata justru berujung kehancuran ekonomi itu sendiri.... Peraturan perundang-undangan ataupun hukum pembangunan itu sesungguhnya cuma muara dari mata (air) hati nurani, etika dan motivasi manusia untuk mencari kondisi yang semakin baik... Sudah tentu pemimpin daerah yang dipilih dalam pilkada bukan mereka-mereka yang tidak mampu menyelesaikan permasalahan semcam contoh di atas. Salam, Abimanyu 2008/12/30 Roos Akbar <[email protected]. net.id> ikutan nimbrung dikit ya.... Maaf kalau tidak pas komentarnya. Maklumlah saya "ndak kuat" membaca dan menulis panjang via email hehehe..... Apa sih sebenarnya maksud hukum tentang hak kepemilikan atas tanah? Hak milik, HGB dsbnya itu sebenarnya apa maksudnya? Terutama bagaimana kalau dikaitkan dengan penelantaran tanah? Contoh, jika saya punya tanah hak milik di Sumut sana (tempatnya bang Andri). Yah hitung-hitung sebagai "tabungan hari tua". Tidak pernah saya tengok-tengok, tidak pernah dibersihkan dari rumput yang bertumbuhan dsb. Kemudian muncul 1 orang mulai membangun rumah disana (tentunya dari kaca mata hukum, ini illegal), dan kemudian diikuti oleh orang lain, sehingga tanah saya tersebut "penuh" diisi oleh penghuni illegal. Pemda membiarkan saja karena kebetulan area tersebut memang untuk perumahan. Suatu saat saya teringat tanah saya tersebut dan mau menjualnya untuk biaya hidup di ibukota yang semakin mahal. Kaget karena tanah tersebut sudah dikuasai orang, saya menuntut dan hanya bersedia membayar ganti rugi seharga 1 batang rokok per meter persegi (bagi yang sudah berumur tentu ingat kejadian ini sering terjadi jaman orba dulu....entah sekarang). Karena saya kaya, saya mampu membayar ahli hukum maka menanglah dipengadilan. Tetapi anak saya menggugat nurani saya dengan mengatakan bapak telah menelantarkan tanah tersebut dan itu bertenatnagn dengan UU Dasar pasal 33. Wah persis dengan cerita anak yang menggugat bapaknya yang mendaftar jadi caleg (lihat detik.com hari ini). Mohon pencerahan para ahli bagaimana menjawab gugatan anak saya tersebut. Adakah pasal-pasal lain yang seharusnya "diingatkan" kembali pada masyarakat? jangan hanya hak atas tanah saja yang diingat tetapi juga kewajibannya. Analog dengan ijin lokasi yang sudah puluhan tahun tidak direalisasikan dan kemudian direalisasikan padahal rencana tata ruangnya sudah berubah. Apakah memang tidak ada "umurnya" suatu ijin lokasi yang sudah dikeluarkan itu? Salam, Roos Akbar efha_mardiansjah@ yahoo.com wrote: > > Salam lagi tuk Mas Jehan dan rekan milist lainnya, > > Saya sepakat untuk pendapat ttg revisi hukum pertanahan dalam konteks > perencanaan pembangunan wilayah dan kota. Saya merasakan bahwa selama > ini masyarakat memandang sama antara hak kepemilikan dan hak > pemanfaatan, dimana di dalam hak kepemilikan sudah termasuk/mencakup > hak pemanfaatan, dimana saya memandang bahwa kedua hal tsb merupakan > suatu hal yang tidak sama dan tidak harus sama. > > Sementara itu, saya merasa bahwa masalah hak pemanfaatan lahan ini > merupakan suatu aspek yang kurang terelaborasi di dalam hukum > pertanahan kita. Namun, karena saya bukan seorang yang ahli di dalam > hukum pertanahan, maka penting bagi saya untuk mengkonfirmasikan > "perasaan" saya tersebut agar saya tidak berpendapat dengan suatu > basis "perasaan", melainkan suatu kebenaran. Oleh karena itu, saya > perlu mencoba mengkonformasikan kebenarannya, dan sekaligus > mengindikasikan kepada rekan-rekan pembaca lain bahwa saya tidak > terlalu pasti akan kebenaran dasar informasi yang saya kemukakan. > > Namun, bukan berarti bahwa dengan upaya konfirmasi tsb saya berserah > diri kepada ahli hukum pertanahan tentang bagaimana cara pengaturan > dan pengelolaan lahan, terutama pada lahan perkotaan. Saya malah > berpendapat agar para ahli hukum pertanahan mau melakukan evaluasi > apakah hukum pertanahan kita (UU Pokok Agraria?) masih sesuai dengan > situasi jaman yang sudah berubah jauh dari saat dirumuskannya UU tsb. > Saya yakin sudah banyak perubahan yg terjadi yg sudah tidak lagi > tercakup oleh pasal-pasal di dalam UU tsb. Salah satu hal yang tidak > lagi terwadahi adalah perlunya pembedaan/pemisahan yang tegas di > antara hak kepemilikan dan hak pemanfaatan lahan. Kedua hal tersebut > sangat penting untuk diatur secara baik di dalam hukum pertanahan > mengingat kepemilikan merupakan atribut dari sistem pengadministrasian > tanah sebagai implikasi berkembangnya tanah/lahan sebagai suatu barang > komoditas (privat), sementara hak pemanfaatan lahan juga merupakan hal > yang juga sangat penting sebagai atribut dari pengelolaan sumber daya > lahan bagi kepentingan hidup manusia dan masyarakat saat ini maupun di > masa depan. > > Salam, > > Fadjar Undip > > > --- On *Tue, 12/30/08, Jehan /<jehansiregar@ yahoo.com>/* wrote: > > > From: Jehan <jehansiregar@ yahoo.com> > Subject: [referensi] Re: Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah > To: refere...@yahoogrou ps.com > Date: Tuesday, December 30, 2008, 1:12 AM > > Salam kembali Mas Fajar.. salam kenal juga. > > Ya, itu dia Mas istilah yang lebih pas: status hukum dari > pemanfaatan tanah. Tapi di kalimat berikutnya Mas mengulang lagi > istilah ini: status kepemilikan tanah, yang kurang tepat dan yang > menurut saya bias. > Intinya sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah, bahwa para > perencana guna tanah sudah teracuni oleh cara pandang hukum tanah > semata. Hukum bukan segalanya, cuma koridor, pagar, batas-batas. > Sedangkan yang kita bahas ini adalah game play di dalam pagar. Duduk > perkara, konsepsi, konstelasi dan bentuk hubungan-hubungan. Contoh > sederhananya, konsep permainan sepakbola bukan ditentukan oleh batas > lapangan bola toh? tapi sebaliknya. > > Ini kekeliruan para planner guna tanah, selalu bertanya kepada ahli > hukum tanah. bahkan bertanya ke administratur tanah. Hahaha... kayak > yang Mas tanya di bagian akhir itu... Menurut saya justru merekalah > yang harus bertanya sama Mas. Apanya yang mau diatur nih? > > Contoh kasus, UU 26/2007 ttg Tata Ruang. Isinya kering! Didominasi > definisi dan istilah-istilah semata kayak yang ada di buku kuliah. > Terus diakhiri dengan pasal ancaman ancaman. Inilah contohnya kalo > penyusunannya mengandalkan ahli hukum dan hanya melibatkan > segelintir pakar planning. > > Jangan pula melihat masalah ini hitam putih, diartikan planner tanah > menafikan hukum tanah (Mas Aby). Tidak, konsekwensi dan aturan hukum > tetap perlu dipahami secara umum. Poinnya disini bukan penegakan > hukum tnah, tapi tentng menyusun konsepsi dasar pemanfaatan tanah. > > Di atas hukum positif masih ada asas keadilan. Ini yang sering > menjadi perdebatan di pengadilan, antara pengacara/jaksa dan ahli/ > akademisi hukum. Karena yang teakhir biasanya adalah dosen yang > pertama, maka sidang pengadilan (bukan sidang penghukuman) jadi > ajang kuliah tambahan. > > Demikian juga, di atas hukum positif tanah masih ada asas keadilan > tanah, yaitu asas-asas keadilan dalam pemanfaatan tanah. > > Urutan pembagian perannya (mulai dari nilai-nilai, prinsip, arah, > konsepsi, kerangka hukum, tata cara administrasi) begini: > > Peramal (kalau mau diselipkan :) > Ulama > Negarawan (kalau ada) > Politisi > Birokrat (pembuat kebijakan) > Perencana (praktisi profesional, birokrat perencana, akademisi) > Ahli dan praktisi hukum > Administratur > Pelaksana > > Jadi perencana jangan mau disalip ahli hukum, karena jadinya kaku. > Sama halnya, arsitek saja tidak mau bertanya kepada ahli struktur > ketika mendesain struktur suatu bangunan. karena desain bangunannya > bisa jadi kaku. Mungkin para planner perlu ikut kalangan (industri) > kreatif, supaya bisa lebih produktif memberi masukan ke kalangan > birokrat, politisi, negarawan, dan ulama, tentang berbagai > alternatif konsep perencanaan, cara-cara dan mekanisme dalam > penataan ruang dan tanah. > > Salam damai, > Jehan > > --- In refere...@yahoogrou ps.com > </mc/compose? to=referensi%40yahoogroups. com>, efha_mardiansjah@ > ... wrote: > > > > Salam untuk Mas Jehan dan rekan-rekan milist semua... > > > > Terdapat beberapa kesepakatan dan ketidak-sepakatan saya terhadap > opini yang dikemukakan Mas Jehan dalam tulisannya ttg "Mengutamakan > Manfaat Tanah:..." > > > > Satu hal utama yang saya sepakat adalah perlunya > dikembangkan 'mindset' status hukum atau hak dari 'pemanfaatan > tanah/lahan' . Ini diperlukan, terutama dalam pembangunan wilayah dan > perkotaan, karena selama ini, secara hukum, yang berkembang > hanyalah 'pemilikan tanah'. Padahal kedua hal tersebut berbeda dan > tidak dapat dipersamakan, walaupun dalam benak banyak kita bahwa hak- > hak dari status kepemilikan tanah (terutama dari hak milik) > seringkali juga dianggap sebagai status hak pemanfaatan tanah yang > bersangkutan. Dalam bahasa awamnya, kalau status kepemilikan tanah > saya dalah hak milik, maka saya berhak memanfaatkan tanah saya > tersebut sekehendak hati saya. Mindset seperti ini lah yang lebih > banyak berkembang di dalam masyarakat kita, walaupun hal tersebut > tidak benar. Akibatnya, pengaturan dan pengelolaan lahan perkotaan > menjadi sulit untuk dilakukan. Dalam konteks ini, secara analogis, > saya sering memperbandingkan tanah dengan pisau. Di sini, saya > > selalu mengatakan bahwa kita berhak untuk memiliki sebuah pisau, > sebesar apa pun pisau tersebut, asal kita mampu memilikiya. Namun > ketika kita sudah memiliki pisau tersebut, terdapat aturan-aturan > yang mengatur pemanfaatannya sehingga kita tidak berhak > menggunakan/ memanfaatkan pisau tersebut untuk memotong bagian tubuh > dari seseorang (walaupun bagian tubuh tsb adalah rambut dari orang > ybs) tanpa ijin dari orang tersebut. Oleh karena itu, ketika kita > menggunakan pisau milik kita tadi untuk memotong bagian tubuh > seseorang (rambutnya, misalnya) tanpa ijin ybs, maka kita bisa > berurusan dengan hukum dan penegakan hukum. Mestinya analog dengan > itu, maka kita boleh/berhak untuk memiliki tanah, namun walaupun > kita sudah memiliki tanah tersebut maka kita tidak berhak untuk > memanfaatkan tanah terssebut sekehendak hati kita. (Semestinya) > Hanya pemanfaatan yang sesuai dengan aturan-aturan yang > diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam hal ini, perbedaan antara pisau > > dengan tanah/lahan adalah pada aspek spasial, dimana pisau tidak > memiliki atribut spasial sehingga aturan-aturan pemanfaatannya bisa > sama di seluruh tempat, namun karena lahan memiliki atribut spasial > maka aturan pemanfaatannya bisa berbeda antara suatu tempat dengan > tempat lainnya. Oleh karena itu, penting untuk dikemukakan bahwa hak- > hak kepemilikan tanah, (semestinya) tidak sama dengan hak-hak > pemanfaatan tanah. (Apabila ada di antara rekan-rekan milist yang > merupakan ahli hukum pertanahan, mohon memberikan pencerahan ya... > tks sebelumnya lho....). > > > > Itu adalah hal utama dari kesetujuan saya. Namun, saya tidak > setuju apabila paradigma pemanfaatan tanah ini harus ditempatkan > sebagai asas utama yang menggantikan paradigma pemilikan tanah, > seperti apa yang disampaikan Bung Jehan sbb: "... pemanfaatan atas > tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan > tanah." Setidaknya saya belum setuju dengan pendapat tsb, walaupun > saya sangat mendorong pengembangan konsep pemanfaatan tanah/lahan > sebagai salah satu aspek utama dalam pengelolaan lahan, sehingga > bisa menjadi aspek utama lain dalam pengelolaan lahan > bersama 'kepemilikan lahan', administrasi lahan, dll. > > > > Salam, > > > > Fadjar Undip > > > > > > > > --- On Mon, 12/29/08, Jehan <jehansiregar@ ...> wrote: > > > > From: Jehan <jehansiregar@ ...> > > Subject: [referensi] Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah > > To: refere...@yahoogrou ps.com > </mc/compose? to=referensi%40yahoogroups. com> > > Date: Monday, December 29, 2008, 12:17 PM > > > > > > >

