Salam kembali Mas Fajar.. salam kenal juga. Ya, itu dia Mas istilah yang lebih pas: status hukum dari pemanfaatan tanah. Tapi di kalimat berikutnya Mas mengulang lagi istilah ini: status kepemilikan tanah, yang kurang tepat dan yang menurut saya bias. Intinya sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah, bahwa para perencana guna tanah sudah teracuni oleh cara pandang hukum tanah semata. Hukum bukan segalanya, cuma koridor, pagar, batas-batas. Sedangkan yang kita bahas ini adalah game play di dalam pagar. Duduk perkara, konsepsi, konstelasi dan bentuk hubungan-hubungan. Contoh sederhananya, konsep permainan sepakbola bukan ditentukan oleh batas lapangan bola toh? tapi sebaliknya.
Ini kekeliruan para planner guna tanah, selalu bertanya kepada ahli hukum tanah. bahkan bertanya ke administratur tanah. Hahaha... kayak yang Mas tanya di bagian akhir itu... Menurut saya justru merekalah yang harus bertanya sama Mas. Apanya yang mau diatur nih? Contoh kasus, UU 26/2007 ttg Tata Ruang. Isinya kering! Didominasi definisi dan istilah-istilah semata kayak yang ada di buku kuliah. Terus diakhiri dengan pasal ancaman ancaman. Inilah contohnya kalo penyusunannya mengandalkan ahli hukum dan hanya melibatkan segelintir pakar planning. Jangan pula melihat masalah ini hitam putih, diartikan planner tanah menafikan hukum tanah (Mas Aby). Tidak, konsekwensi dan aturan hukum tetap perlu dipahami secara umum. Poinnya disini bukan penegakan hukum tnah, tapi tentng menyusun konsepsi dasar pemanfaatan tanah. Di atas hukum positif masih ada asas keadilan. Ini yang sering menjadi perdebatan di pengadilan, antara pengacara/jaksa dan ahli/ akademisi hukum. Karena yang teakhir biasanya adalah dosen yang pertama, maka sidang pengadilan (bukan sidang penghukuman) jadi ajang kuliah tambahan. Demikian juga, di atas hukum positif tanah masih ada asas keadilan tanah, yaitu asas-asas keadilan dalam pemanfaatan tanah. Urutan pembagian perannya (mulai dari nilai-nilai, prinsip, arah, konsepsi, kerangka hukum, tata cara administrasi) begini: Peramal (kalau mau diselipkan :) Ulama Negarawan (kalau ada) Politisi Birokrat (pembuat kebijakan) Perencana (praktisi profesional, birokrat perencana, akademisi) Ahli dan praktisi hukum Administratur Pelaksana Jadi perencana jangan mau disalip ahli hukum, karena jadinya kaku. Sama halnya, arsitek saja tidak mau bertanya kepada ahli struktur ketika mendesain struktur suatu bangunan. karena desain bangunannya bisa jadi kaku. Mungkin para planner perlu ikut kalangan (industri) kreatif, supaya bisa lebih produktif memberi masukan ke kalangan birokrat, politisi, negarawan, dan ulama, tentang berbagai alternatif konsep perencanaan, cara-cara dan mekanisme dalam penataan ruang dan tanah. Salam damai, Jehan --- In [email protected], efha_mardians...@... wrote: > > Salam untuk Mas Jehan dan rekan-rekan milist semua... > > Terdapat beberapa kesepakatan dan ketidak-sepakatan saya terhadap opini yang dikemukakan Mas Jehan dalam tulisannya ttg "Mengutamakan Manfaat Tanah:..." > > Satu hal utama yang saya sepakat adalah perlunya dikembangkan 'mindset' status hukum atau hak dari 'pemanfaatan tanah/lahan'. Ini diperlukan, terutama dalam pembangunan wilayah dan perkotaan, karena selama ini, secara hukum, yang berkembang hanyalah 'pemilikan tanah'. Padahal kedua hal tersebut berbeda dan tidak dapat dipersamakan, walaupun dalam benak banyak kita bahwa hak- hak dari status kepemilikan tanah (terutama dari hak milik) seringkali juga dianggap sebagai status hak pemanfaatan tanah yang bersangkutan. Dalam bahasa awamnya, kalau status kepemilikan tanah saya dalah hak milik, maka saya berhak memanfaatkan tanah saya tersebut sekehendak hati saya. Mindset seperti ini lah yang lebih banyak berkembang di dalam masyarakat kita, walaupun hal tersebut tidak benar. Akibatnya, pengaturan dan pengelolaan lahan perkotaan menjadi sulit untuk dilakukan. Dalam konteks ini, secara analogis, saya sering memperbandingkan tanah dengan pisau. Di sini, saya > selalu mengatakan bahwa kita berhak untuk memiliki sebuah pisau, sebesar apa pun pisau tersebut, asal kita mampu memilikiya. Namun ketika kita sudah memiliki pisau tersebut, terdapat aturan-aturan yang mengatur pemanfaatannya sehingga kita tidak berhak menggunakan/memanfaatkan pisau tersebut untuk memotong bagian tubuh dari seseorang (walaupun bagian tubuh tsb adalah rambut dari orang ybs) tanpa ijin dari orang tersebut. Oleh karena itu, ketika kita menggunakan pisau milik kita tadi untuk memotong bagian tubuh seseorang (rambutnya, misalnya) tanpa ijin ybs, maka kita bisa berurusan dengan hukum dan penegakan hukum. Mestinya analog dengan itu, maka kita boleh/berhak untuk memiliki tanah, namun walaupun kita sudah memiliki tanah tersebut maka kita tidak berhak untuk memanfaatkan tanah terssebut sekehendak hati kita. (Semestinya) Hanya pemanfaatan yang sesuai dengan aturan-aturan yang diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam hal ini, perbedaan antara pisau > dengan tanah/lahan adalah pada aspek spasial, dimana pisau tidak memiliki atribut spasial sehingga aturan-aturan pemanfaatannya bisa sama di seluruh tempat, namun karena lahan memiliki atribut spasial maka aturan pemanfaatannya bisa berbeda antara suatu tempat dengan tempat lainnya. Oleh karena itu, penting untuk dikemukakan bahwa hak- hak kepemilikan tanah, (semestinya) tidak sama dengan hak-hak pemanfaatan tanah. (Apabila ada di antara rekan-rekan milist yang merupakan ahli hukum pertanahan, mohon memberikan pencerahan ya... tks sebelumnya lho....). > > Itu adalah hal utama dari kesetujuan saya. Namun, saya tidak setuju apabila paradigma pemanfaatan tanah ini harus ditempatkan sebagai asas utama yang menggantikan paradigma pemilikan tanah, seperti apa yang disampaikan Bung Jehan sbb: "... pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan tanah." Setidaknya saya belum setuju dengan pendapat tsb, walaupun saya sangat mendorong pengembangan konsep pemanfaatan tanah/lahan sebagai salah satu aspek utama dalam pengelolaan lahan, sehingga bisa menjadi aspek utama lain dalam pengelolaan lahan bersama 'kepemilikan lahan', administrasi lahan, dll. > > Salam, > > Fadjar Undip > > > > --- On Mon, 12/29/08, Jehan <jehansire...@...> wrote: > > From: Jehan <jehansire...@...> > Subject: [referensi] Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah > To: [email protected] > Date: Monday, December 29, 2008, 12:17 PM > >

