Salam kembali Mas Fajar.. salam kenal juga.

Ya, itu dia Mas istilah yang lebih pas: status hukum dari 
pemanfaatan tanah. Tapi di kalimat berikutnya Mas mengulang lagi 
istilah ini: status kepemilikan tanah, yang kurang tepat dan yang 
menurut saya bias. 
Intinya sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah, bahwa para 
perencana guna tanah sudah teracuni oleh cara pandang hukum tanah 
semata. Hukum bukan segalanya, cuma koridor, pagar, batas-batas. 
Sedangkan yang kita bahas ini adalah game play di dalam pagar. Duduk 
perkara, konsepsi, konstelasi dan bentuk hubungan-hubungan. Contoh 
sederhananya, konsep permainan sepakbola bukan ditentukan oleh batas 
lapangan bola toh? tapi sebaliknya.

Ini kekeliruan para planner guna tanah, selalu bertanya kepada ahli 
hukum tanah. bahkan bertanya ke administratur tanah. Hahaha... kayak 
yang Mas tanya di bagian akhir itu... Menurut saya justru merekalah 
yang harus bertanya sama Mas. Apanya yang mau diatur nih? 

Contoh kasus, UU 26/2007 ttg Tata Ruang. Isinya kering! Didominasi 
definisi dan istilah-istilah semata kayak yang ada di buku kuliah. 
Terus diakhiri dengan pasal ancaman ancaman. Inilah contohnya kalo 
penyusunannya mengandalkan ahli hukum dan hanya melibatkan 
segelintir pakar planning.   

Jangan pula melihat masalah ini hitam putih, diartikan planner tanah 
menafikan hukum tanah (Mas Aby). Tidak, konsekwensi dan aturan hukum 
tetap perlu dipahami secara umum. Poinnya disini bukan penegakan 
hukum tnah, tapi tentng menyusun konsepsi dasar pemanfaatan tanah.

Di atas hukum positif masih ada asas keadilan. Ini yang sering 
menjadi perdebatan di pengadilan, antara pengacara/jaksa dan ahli/ 
akademisi hukum. Karena yang teakhir biasanya adalah dosen yang 
pertama, maka sidang pengadilan (bukan sidang penghukuman) jadi 
ajang kuliah tambahan.

Demikian juga, di atas hukum positif tanah masih ada asas keadilan 
tanah, yaitu asas-asas keadilan dalam pemanfaatan tanah. 

Urutan pembagian perannya (mulai dari nilai-nilai, prinsip, arah, 
konsepsi, kerangka hukum, tata cara administrasi) begini:

Peramal (kalau mau diselipkan :)
Ulama
Negarawan (kalau ada)
Politisi
Birokrat (pembuat kebijakan)
Perencana (praktisi profesional, birokrat perencana, akademisi)
Ahli dan praktisi hukum
Administratur
Pelaksana

Jadi perencana jangan mau disalip ahli hukum, karena jadinya kaku. 
Sama halnya, arsitek saja tidak mau bertanya kepada ahli struktur 
ketika mendesain struktur suatu bangunan. karena desain bangunannya 
bisa jadi kaku. Mungkin para planner perlu ikut kalangan (industri) 
kreatif, supaya bisa lebih produktif memberi masukan ke kalangan 
birokrat, politisi, negarawan, dan ulama, tentang berbagai 
alternatif konsep perencanaan, cara-cara dan mekanisme dalam 
penataan ruang dan tanah.

Salam damai,
Jehan



















--- In [email protected], efha_mardians...@... wrote:
>
> Salam untuk Mas Jehan dan rekan-rekan milist semua...
>  
> Terdapat beberapa kesepakatan dan ketidak-sepakatan saya terhadap 
opini yang dikemukakan Mas Jehan dalam tulisannya ttg "Mengutamakan 
Manfaat Tanah:..."
>  
> Satu hal utama yang saya sepakat adalah perlunya 
dikembangkan 'mindset' status hukum atau hak dari 'pemanfaatan 
tanah/lahan'. Ini diperlukan, terutama dalam pembangunan wilayah dan 
perkotaan, karena selama ini, secara hukum, yang berkembang 
hanyalah 'pemilikan tanah'. Padahal kedua hal tersebut berbeda dan 
tidak dapat dipersamakan, walaupun dalam benak banyak kita bahwa hak-
hak dari status kepemilikan tanah (terutama dari hak milik) 
seringkali juga dianggap sebagai status hak pemanfaatan tanah yang 
bersangkutan. Dalam bahasa awamnya, kalau status kepemilikan tanah 
saya dalah hak milik, maka saya berhak memanfaatkan tanah saya 
tersebut sekehendak hati saya. Mindset seperti ini lah yang lebih 
banyak berkembang di dalam masyarakat kita, walaupun hal tersebut 
tidak benar. Akibatnya, pengaturan dan pengelolaan lahan perkotaan 
menjadi sulit untuk dilakukan. Dalam konteks ini, secara analogis, 
saya sering memperbandingkan tanah dengan pisau. Di sini, saya
>  selalu mengatakan bahwa kita berhak untuk memiliki sebuah pisau, 
sebesar apa pun pisau tersebut, asal kita mampu memilikiya. Namun 
ketika kita sudah memiliki pisau tersebut, terdapat aturan-aturan 
yang mengatur pemanfaatannya sehingga kita tidak berhak 
menggunakan/memanfaatkan pisau tersebut untuk memotong bagian tubuh 
dari seseorang (walaupun bagian tubuh tsb adalah rambut dari orang 
ybs) tanpa ijin dari orang tersebut. Oleh karena itu, ketika kita 
menggunakan pisau milik kita tadi untuk memotong bagian tubuh 
seseorang (rambutnya, misalnya) tanpa ijin ybs, maka kita bisa 
berurusan dengan hukum dan penegakan hukum. Mestinya analog dengan 
itu, maka kita boleh/berhak untuk memiliki tanah, namun walaupun 
kita sudah memiliki tanah tersebut maka kita tidak berhak untuk 
memanfaatkan tanah terssebut sekehendak hati kita. (Semestinya) 
Hanya pemanfaatan yang sesuai dengan aturan-aturan yang 
diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam hal ini, perbedaan antara pisau
>  dengan tanah/lahan adalah pada aspek spasial, dimana pisau tidak 
memiliki atribut spasial sehingga aturan-aturan pemanfaatannya bisa 
sama di seluruh tempat, namun karena lahan memiliki atribut spasial 
maka aturan pemanfaatannya bisa berbeda antara suatu tempat dengan 
tempat lainnya. Oleh karena itu, penting untuk dikemukakan bahwa hak-
hak kepemilikan tanah, (semestinya) tidak sama dengan hak-hak 
pemanfaatan tanah. (Apabila ada di antara rekan-rekan milist yang 
merupakan ahli hukum pertanahan, mohon memberikan pencerahan ya... 
tks sebelumnya lho....).
>  
> Itu adalah hal utama dari kesetujuan saya. Namun, saya tidak 
setuju apabila paradigma pemanfaatan tanah ini harus ditempatkan 
sebagai asas utama yang menggantikan paradigma pemilikan tanah, 
seperti apa yang disampaikan Bung Jehan sbb: "... pemanfaatan atas 
tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan 
tanah." Setidaknya saya belum setuju dengan pendapat tsb, walaupun 
saya sangat mendorong pengembangan konsep pemanfaatan tanah/lahan 
sebagai salah satu aspek utama dalam pengelolaan lahan, sehingga 
bisa menjadi aspek utama lain dalam pengelolaan lahan 
bersama 'kepemilikan lahan', administrasi lahan, dll. 
>  
> Salam,
>  
> Fadjar Undip
>  
> 
> 
> --- On Mon, 12/29/08, Jehan <jehansire...@...> wrote:
> 
> From: Jehan <jehansire...@...>
> Subject: [referensi] Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah
> To: [email protected]
> Date: Monday, December 29, 2008, 12:17 PM
> 
>


Kirim email ke