Cak Andri ysh,

Bisnis keluarga “dibela secara khusus” ya tidak….. tapi kalau extremely 
dilarang ya tentu tidak bijak juga, terlebih kalau lihat dari kutipan berita 
anda.. dimana SBY sdh katakan jangan ada conflict of interest dan jangan 
berkait APBN……. 
Kalo kata anda apa kita tdk bisa belajar dari kasus2 yg sudah….. yg menunjukkan 
bahwa bisnis anak pejabat  dimasa lalu itu intinya sgt kurang sedap….. ya kita 
perlu ingat jugalah  bahwa yg lalu itu khan belum ada KPKnya….. coba saja 
sekarang kalau masih bisa sengawur spt cara yg lalu……
Dari semua yg anda khawatirkan itu… satu hal yg perlu diingat justru  adalah 
kalau kata anda perputaran uang ini 80% berada di Jkt…… jangan lupa….. 
perputaran uang nasional ini 50% juga berada ditangan (hanya)  5% etnik 
minoritas non-pribumi yg menguasai kewiraswastaan nasional kita ini lho….… 
dimana disini juga tak kurang banyak juga cerita amat tak sedapnya yg tak kalah 
menyakitkannya….... spt bgmn lari ke Singapura sering menjadi langkah2 
pamungkas jurus bisnis ampuh yg paling mereka andalkan……..
Jadi kalau anda juga masih ingin bangsa ini dpt menjadi tuan rumah bisnis 
dinegerinya sendiri…… ya apa yg dikatakan SBY itu saya kira tidak salah……
 
Salam,
aby 

--- On Wed, 1/14/09, Mohammad Andri Budiman <[email protected]> wrote:

From: Mohammad Andri Budiman <[email protected]>
Subject: [referensi] SBY, Mengenai Keluarga Pejabat Berbisnis
To: [email protected]
Date: Wednesday, January 14, 2009, 9:58 PM







Those quotes from our respected President:


-1. "Itu hak mereka, tidak adil dan tidak boleh kalau kita menghalang-halangi 
bisnis keluarga pejabat."


-2. "Yang penting tidak melanggar, dan sesuai aturan," tambahnya.


-3. "Ini sumber korupsi, ini sumber kolusi. Mark up dalam pengadaan barang dan 
jasa ini masih menjadi penyakit di negeri ini. Mari kita lakukan perang 
terhadap budaya mark up."





Make me ponder:


-1. Mengapa bisnis keluarga pejabat perlu dibela secara khusus? 


-2. Apakah kita tidak bisa belajar bahwa sudah begitu banyak kasus di Republik 
ini, baik yang terdeteksi maupun yang tidak, bila ada (oknum) penjabat 
berkuasa, (oknum) keluarga (besar)-nya tiba-tiba bisa mempunyai privileges 
seperti: 


    (a) Prioritas dalam pengadaan barang atau proyek; 
    (b) Ikut serta menentukan bawahan si penjabat (sebagai "pembisik" -- yang 
ujung-ujungnya adalah uang dan "balas jasa"); 
    (c) Akses ke informasi internal lembaga; 
    (d) Memanfaatkan fasilitas lembaga untuk kepentingan pribadi.
    (e) Dan, menganggap bahwa itu sah-sah saja, dan sesuai dengan peraturan dan 
perundang-undangan (sepihak) yang berlaku?
    


-3. Secara umum, saya salut atas kinerja KPK yang bahkan besan Presiden sendiri 
tidak bisa lolos darinya. Mudah-mudahan kita tidak mundur ke belakang lagi.
 


Salam,
Andri




Sumber: http://news. okezone.com/ index.php/ ReadStory/ 2009/01/15/ 1/182886/ 
sby-jangan- larang-keluarga- pejabat-berbisni s


---article begins---

SBY: Jangan Larang Keluarga Pejabat Berbisnis


Kamis, 15 Januari 2009 - 11:20 wib
      
Amirul Hasan - Okezone

Presiden SBY (Foto: Sindo)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai tidak selayaknya melarang 
keluarga pejabat yang hendak berbisnis, selama tidak ada conflict of interest 
dalam bisnis tersebut.

"Itu hak mereka, tidak adil dan tidak boleh kalau kita menghalang-halangi 
bisnis keluarga pejabat," ujar Presiden Yudhoyono ketika membuka Munaslub 
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis 
(15/1/2009).

Selain conflict of interest, bisnis yang dijalankan juga tidak boleh berkaitan 
dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Yang penting tidak melanggar, dan sesuai aturan," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, SBY juga mewanti-wanti proses pengadaan barang dan 
jasa di departemen dan lembaga negara yang dianggap rawan korupsi dan kolusi.

"Ini sumber korupsi, ini sumber kolusi. Mark up dalam pengadaan barang dan jasa 
ini masih menjadi penyakit di negeri ini. Mari kita lakukan perang terhadap 
budaya mark up," tegasnya.

Oleh karenanya dia meminta kepada lembaga terkait untuk benar-benar melakukan 
audit dan pengawasan terhadap proyek pengadaan barang dan jasa di seluruh 
instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk TNI dan Polri.

"Tidak ada yang kebal (hukum) kalau mereka masih bermain-main dengan pengadaan 
barang dan jasa," pungkasnya.( ded)(mbs)



---article ends---
 














      

Kirim email ke