Setiap tahun terjadi  kebakaran hutan dan lahan. Kejadian ini sudah menjadi 
issu penting dan merupakan sebuah rutinitas yang menghabiskan APBN dan APBD 
yang cukup besar jumlahnya untuk pemadaman kebakaran. Belum lagi kalau dihitung 
dampak kesehatan terhadap jutaan masyarakat yang terkena dampak dari asap yang 
ditimbulkan.
 

Sampai Saat ini penanggulangan kebakaran hutan sebatas upaya pemadaman api pada 
saat kebakaran terjadi. Sedangkan perencanaan menyeluruh belum dilakukan bahkan 
dalam konfrensi pers yang dilakukan wakil gubernur riau yang juga menjabat 
sebagai ketua pusdalkarhutha (Pusat pengendalian kebakaran hutan dan lahan) 
baru baru ini tidak menggambarkan perencanaan yang utuh dalam penaggulangan 
kebakaran hutan dan lahan. 

 

  a.. Munculnya bencana asap di riau setiap tahun (periode 2000-2008) 
diakibatkan oleh izin pemanfaatan ruang yang diberikan terhadap perusahaan 
besar yang ada di provinsi riau dengan kontribusi titik api berjumlah sekitar 
34748 atau 60,88%. 
  b.. Kebakaran Terjadi Akibat degradasi lingkungan sebagai akibat dari 
pemberian izin pemanfaatan ruang pada kawasan yang berkategori lindung menurut 
kepres 32 tahun 1990, PP 47 tahun 1997 dan PP 26 tahun 2008. 
  c.. Jumlah Titik api yang menimbulkan asap berada pada kawasan bergambut pada 
periode 200-2008 dengan jumlah titik api 39.813 atau 69,76% dari total titik 
api. 
  d.. Penyebab dari kebakaran pada kawasan bergambut terjadi karena pembuatan 
drainase skala besar, sehingga mengganggu keseimbangan hidrologi pada kawasan 
gambut pada musim kemarau. 
  e.. Terjadinya kebakaran berulang setiap tahun mengindikasikan bahwa 
pengelolaan kawasan bergambut gagal dikelola sebagai kawasan budidaya. 

  a..  Kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus ditetapkan 
sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 
maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) sebagaimana yang 
diamanatkan Kepres No 32 Tahun 1990 dan PP 26 tahun 2008. 
  b.. Kawasan Bergambut yang rawan terbakar atau terjadi kebakaran berulang 
setiap tahun sebaiknya ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dalam Rencana 
tata ruang Provinsi maupun kabupaten, serta dilakukan pemulihan fungsi 
hidrologi dengan menutup kanal kanal yang terdapat pada kawasan tersebut. 
  c.. Seluruh Izin Pemanfaatan ruang yang berada pada kawasan bergambut dengan 
kedalaman 3 meter atau lebih harus dicabut perizinannya sesuai dengan amanat UU 
no 26 tahun 2007. 
  d.. Kawasan budidaya yang berada pada kawasan bergambut yang kurang dari 3 
meter, harus dikelola dan diawasi dengan ketat. 
  e.. Melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran 
lahan baik secara sengaja ataupun akibat dari kelalaian pengelolaan. 
  f.. Menghentikan sementara (moratorium) aktifitas konversi lahan gambut serta 
melakukan riset dan pembuatan peta lahan gambut yang boleh dikonversi atau 
harus dilindungi sebagai kawasan bergambut atau kawasan rawan bencana. 
Bagi yang tertarik baca selengkapnya bisa dilihat di:
http://yas-kabut.blogspot.com/2009/02/kebakaran-hutan-dan-lahan-di-riau.html
http://raflis.wordpress.com/2009/02/26/kebakaran-hutan-dan-lahan-di-riau-penyebab-dampak-dan-solusi-bagi-penetapan-kawasan-rawan-bencana/
http://raff94.multiply.com/journal/item/41/Habis_Banjir_Terbitlah_Asap
http://www.slideshare.net/raflis/kebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/2009/02/kawasan-rawan-kebakaran-sebagai-kawasan.html

Download Pdf
  1.. Slide share  : 
http://www.slideshare.net/signup?from=download&from_source=http%3A%2F%2Fwww.slideshare.net%2Fraflis%2Fkebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana%3Fnocache%3D9668
 
  2.. Wordpress :  
http://raflis.files.wordpress.com/2009/02/kebakaran-dan-kawasan-rawan-bencana2.pdf
 
  3.. Multiply      : 
http://images.raff94.multiply.com/attachment/0/SafunwoKCDYAACK4Q3I1/Kebakaran%20dan%20Kawasan%20rawan%20bencana2.pdf?nmid=212624247


Raflis
Riset dan GIS 
Kabut Riau
http://yas-kabut.blogspot.com/
http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
http://riau-forest-fire.blogspot.com/
 
Mobile : 62-812-76189862
Fax : 62-761-21870
Email : [email protected]
IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)

Kirim email ke