Sabtu, 21 Maret kemarin, jam 04.00, WITA, adik angkat istri saya meninggal di 
Bali. Sehubungan almarhumah tinggal dengan adik istri saya yang menikah dengan 
orang Bali, dan tinggal di Desa Adat, dan suasana di Bali yang sedang 
bersiap-siap menghadapi Hari Raya Galungan, maka almarhumah harus segera 
dimakamkan. Namun, luar biasa susahnya mencari Makam di Bali. Akhirnya 
disepakati, bahwa almarhumah harus segera di kremasi
Setelah berdiskusi dengan keluarga dari pihak saya (Batak) yang ada di Bali, 
akhirnya didapat juga kesepakatan bahwa almarhumah akan dikremasi dan abunya di 
larung ke laut.
Memang masih sangat  terdapat pro-kontra tentang kremasi (baik dari 
adat-istiadat, maupun gereja).
Sebagai seorang perencana ruang, tentunya kasus ini cukup menarik juga untuk 
didiskusikan.
1. Mungkin, untuk TPU, sudah saatnya ditata sedemikian rupa, sehingga makam 
yang telah mencapai waktu tertentu, (10 tahun misalnya, harus di kremasi dan 
abunya disimpan dan diberi nama).
2. Setiap jenasah yang meninggal langsung di kremasi, dan abunya disimpan di 
TPU.
3. Jenasah yang sudah sekian tahun dimakamkan, pada periode tertentu (setelah 
tinggal tulang belulang) dipindahkan pada tempat penyimpanan tulang belulang) 
dan diberi nama.
Tentunya, semua ini harus didiskusikan dengan para tokoh agama dan tokoh adat.
 
Salam
Hot Asi Simamora

Kirim email ke