Sabtu, 21 Maret kemarin, jam 04.00, WITA, adik angkat istri saya meninggal di Bali. Sehubungan almarhumah tinggal dengan adik istri saya yang menikah dengan orang Bali, dan tinggal di Desa Adat, dan suasana di Bali yang sedang bersiap-siap menghadapi Hari Raya Galungan, maka almarhumah harus segera dimakamkan. Namun, luar biasa susahnya mencari Makam di Bali. Akhirnya disepakati, bahwa almarhumah harus segera di kremasi Setelah berdiskusi dengan keluarga dari pihak saya (Batak) yang ada di Bali, akhirnya didapat juga kesepakatan bahwa almarhumah akan dikremasi dan abunya di larung ke laut. Memang masih sangat terdapat pro-kontra tentang kremasi (baik dari adat-istiadat, maupun gereja). Sebagai seorang perencana ruang, tentunya kasus ini cukup menarik juga untuk didiskusikan. 1. Mungkin, untuk TPU, sudah saatnya ditata sedemikian rupa, sehingga makam yang telah mencapai waktu tertentu, (10 tahun misalnya, harus di kremasi dan abunya disimpan dan diberi nama). 2. Setiap jenasah yang meninggal langsung di kremasi, dan abunya disimpan di TPU. 3. Jenasah yang sudah sekian tahun dimakamkan, pada periode tertentu (setelah tinggal tulang belulang) dipindahkan pada tempat penyimpanan tulang belulang) dan diberi nama. Tentunya, semua ini harus didiskusikan dengan para tokoh agama dan tokoh adat. Salam Hot Asi Simamora

