http://www.facebook.com/note.php?note_id=49283528722&id=1337330705&index=25
Mengapa Kami Menolak Pembangunan Pabrik Semen?
Wednesday, February 4, 2009 at 8:45pm
Pegunungan kapur yang membentang dari desa Taban (Kudus) sampai
kabupaten Tuban, atau yang biasa disebut sebagai pegunungan Kendeng,
menjadi isu yang cukup hangat dibicarakan seiring dengan adanya rencana
pendirian Pabrik Semen Gresik. PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di
pegunungan yang memiliki banyak mata air ini. Menurut rencana,
pembangunan pabrik semen dengan kapasitas 2,5 juta ton/tahun ini akan
memerlukan lahan sekitar 2000 ha. Lahan seluas ini nantinya akan
digunakan untuk keperluan penambangan batu kapur seluas 900 ha yang
terletak di Desa Tompegunung, Desa Sumbersoko, Desa Kedumulyo dan Desa
Gadudero. Lokasi penambangan tanah liat seluas 500 ha terletak di Desa
Gaduddero, Desa Kedumulyo, Desa Baturejo, Desa Kasiyan, dan Desa
Sukolilo. Sedangkan lokasi pabrik semen seluas 75 ha terletak di desa
Kedumulyo.
Menurut penjelasan pihak PT Semen Gresik dalam sosialisasi di Kecamatan
Kayen pada tanggal 16 Nopember 2008, PT. Semen Gresik membutuhkan
beberapa bahan baku dan kebutuhan energi yang cukup besar untuk
menjalankan operasinya.
Pabrik dengan kapasitas 2,5 juta ton semen/tahun atau 8.000 ton
semen/hari ini membutuhkan 11.700 ton batu kapur/hari, 2.600 ton tanah
liat/hari, 320 ton Gipsum/hari, juga 120 ton pasir besi dan pasir
ton/hari. Bahan baku ini akan diperoleh dengan mengeksploitasi 639
hektar sawah dan 794 tegalan.
Sampai saat ini mayoritas warga sekitar pegunungan Kendeng menolak
rencana ini karena kerugian yang ditimbulkan dengan adanya pabrik semen
ini lebih besar dari manfaat yang akan didapatkan. Pertama, sumber air
akan hilang ketika tanah di pegunungan ini ditambang karena menurut
penjelasan dari DR. Eko Haryono, Dekan Fakultas Geografi UGM,
keberadaan lapisan permukaan tanah akan berpengaruh pada sumber mata
air yang mengalir dari dalam pegunungan kapur ini. Jika lapisan batu
kapur ditambang, maka area resapan air juga akan berkurang. Padahal
sumber air dari pegunungan ini selama ini telah mampu mengairi lahan
pertanian seluas 2010 ha sawah yang terletak di kaki gunung Kendeng
utara dengan menggunakan irigasi teknis dan yang terletak di sebelah
utara sepanjang sungai Juana II dan Juana I yang menggunakan sistem
pompanisasi. Hal ini karena aliran air dari saluran irigasi Jratun
Seluna belum mencukupi kebutuhan semua petani di kecamatan Sukolilo dan
kecamatan Kayen.
Warga bersama tim susur gua dari ASC menjelajahi perut Pegunungan Kendeng.
Dalam daerah yang masuk dalam skema PT Semen Gresik, terdapat 42 mata
air yang mengalir sepanjang tahun dengan debit 0.06 – 178 liter/detik.
Sumber air ini, setelah digunkan untuk berbagai keperluan rumah tangga
masih menyisakan air dengan volume 1009,6 liter/detik yang digunakan
oleh 87 Kelompok Tani di Keccamatan Sukolilo untuk menambah pengairan
lahan pertanian mereka. Mata air di pegunungan kendeng menjadi lebih
punya arti penting karena secara morfologis, 75% wilayah Pati dialiri
oleh sumber air dari Pegunungan Kendeng.
Kedua, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam rencana ini tidak
sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang dapat ditampung dalam lahan
pertanian. Dalam sosialisasi yang diadakan pada tanggal 16 Oktober
2008, PT Semen Gresik memaparkan rincian tenaga kerja yang akan
terserap sebagai berikut:
Kebutuhan Tenaga kerja Pembangunan Pabrik semen di Pati:
• Konstruksi = + 2000 Orang
• Operasi = + 1000 Orang
• Meliputi = Tenaga internal PT. S G
= Tenaga Eksternal ( jasa angkutan semen, jasa
kontruksi dll. )
Jumlah tenaga kerja yang dapat terserap dalam rencana ini jauh dari
jumlah tenaga kerja yang terserap jika 2000 ha lahan yang ada di
Pegunungan Kendeng urung dijadikan tambang pabrik semen. Lahan
persawahan dapat menyerap lebih dari seratus tenaga kerja untuk tiap
hektar dalam sekali musim tanam. Satu hektar lahan persawahan dapat
menyerap ratusan orang, dengan perincian:
- Mengaliri sawah dengan air dari saluran irigasi, memerlukan 2 orang untuk 1
hari.
- Menata batas sawah untuk keperluan pengairan (noto galeng), memerlukan 6
orang untuk 1 hari.
- Membajak sawah menggunakan traktor, memerlukan 3 orang untuk 1 hari.
- Membuat lahan persemaian, memerlukan 3 orang untuk 1 hari.
- Menyebar benih, memrlukan 2 orang untuk 1 hari.
- Merawat Benih, memerlukan 1 orang untuk 1 hari.
- Mencabut Benih, memerlukan 12 orang untuk 1 hari.
- Menanam benih, memerlukan 30 orang untuk 1 hari.
- Membagikan benih untuk ditanam, memerlukan 2 orang untuk 1 hari.
- Mencabut rumput (matun), memerlukan 30 orang untuk 1hari.
- Penyemprotan, memerlukan 4 orang untuk 2 hari.
- Perontokan padi, memerlukan 30 orang untuk 1 hari.
- Menjemur Padi, memerlukan 10 untuk 1 hari.
- Mengangkut padi dari sawah, memerlukan 6 orang untuk 1.
- Menyimpan padi, memerlukan 2 orang untuk 1 hari.
Dengan catatan bahwa separuh dari pekerjaan dilakukan sendiri oleh
pemilik lahan, tiap hektar dari lahan persawahan mampu menyerap 146
orang tenaga kerja. Jika 500 hektar lahan pertanian digunakan untuk
penambanga tanah liat, berapa ribu orang petani yang akan kehilangan
pekerjaan?
Wilayah pegunungan yang termasuk dalam daerah kering juga mendatangkan
keuntungan bagi masyarakat yang mengolahnya. Untuk lahan kering
(tegalan) yang sekarang ditanami pohon jati, masyarakat bisa
mendapatkan penghasilan yang tidak kalah dengan tanaman musiman. Lahan
seluas 1 ha yang ditanami 600 pohon jati, dalam jangka waktu 9 tahun
dapat dipanen dan dijual dengan harga 40 jt rupiah. Setelah dikurangi
dengan biaya biaya produksi bibit dan perawatan sebesar 2 juta rupiah,
maka petani memperoleh hasil / tahun rata-rata 4, 2 jt rupiah.
Belum lagi warga yang memilik ternak sapi. Dari jumlah penduduk 29 474
jiwa kalau dihitung KK 5894, ¼ dari total Kepala Keluarga adalah 1473
KK sebagai peternak sapi. Rata- rata setiap KK punya 2 ekor ternak
sapi. 2946 ekor sapi x rata – rata Rp 5 jt = 14 730 000 000.
Sapi/ kambing merupakan pendapatan tahunan. Ini belum termasuk peternak
kambing. Pakan didapat dari jerami di saat masa panen dan rumput di
saat tidak ada panen. Sehingga untuk mendapatkan pakan, dibutuhkan
lahan sawah.
Ketiga, pendirian pabrik semen ini akan mengakibatkan efek negatif pada
sisi moral bagi masyarakat sekitar pegunungan Kendeng karena seiring
dengan pendirian pabrik ini maka akan hadir pula masyarkat dari
berbagai daerah yang akan membawa corak budaya masing-masing sehingga
bukan tidak mungkin berbagai tempat hiburan nantinya akan banyak
dijumpai.
Selain berbagai kerugian yang akan ditimbulkan ini, ternyata rencana
pendirian pabrik ini terkesan ilegal karena melanggar berbagai
peraturan. Pertama, rencana pembangunan Semen Gresik tidak berdasarkan
pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Rencana Tata Ruang dan
Tata Wilayah (RTRW) karena Rancangan Perda RTRW 2008- 2009 Kabupaten
Pati masih dalam proses persetujuan Pemerintah Pusat. Perda RTRW
Kabupaten Pati periode 2006-2007 telah kadaluarsa. Kondisi ini pastinya
dipahami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, tetapi yang menjadi
ganjil adalah ketika Bupati Pati mengeluarkan Surat Bupati Pati No.
131/1814/2008 tanggal 17 April 2008 untuk dijadikan rujukan dalam
menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang kabupaten dan
membuat Semen Gresik dapat merealisasikan rencananya untuk membangun
Semen Gresik di Kecamatan Sukolilo, Pati. Padahal, Surat Bupati tidak
memiliki kekuatan hukum sebagai pengganti Perda.
Dalam Surat Bupati Pati tersebut dinyatakan bahwa lokasi kawasan
pertambangan golongan C terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kayen,
Tambakromo, Gabus, Pucakwangi, Dukuhseti, Tayu, Tlogowungu, Gembong,
Cluwak, dan Gunungwungkal. Kawasan peruntukan industri besar dan sedang
terdapat di Kecamatan Margorejo, Pati, Juwana, Batangan, Sukolilo,
Kayen, dan Gabus.Berdasarkan hal tersebut maka lokasi rencana kegiatan
penambangan bahan baku di Kecamatan Sukolilo sudah sesuai dengan butir
satu, sedangkan rencana lokasi pabrik semen di Kecamatan Sukolilo sudah
sesuai dengan butir kedua.
< Photo 2>
Kedua, penetapan pegunungan Kendeng sebagai kawasan Karst jenis I, II,
ataupun III belum memiliki dasar hukum. Semen Gresik hanya mengacu pada
hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tata Lingkungan Geologi
dan Kawasan Pertambangan, Departemen ESDM bekerjasama dengan Semen
Gresik tentang kawasan karst Sukolilo tahun 2005. Namun demikian, di
dalam KA ANDAL tersebut, hasil penelitian tersebut tidak menyebutkan
golongan karst dari pegunungan Kendeng. Sementara hasil penelitian dari
Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, Acintyacunyata
Speleological Club (ASC) Yogyakarta, dan juga Pusat Studi Lingkungan
Hidup UGM tentang kajian potensi Kars Kawasan Sukolilo – Pati,
menyimpulkan bahwa kawasan Karst di Kabupaten Pati dan kawasan kars
Grobogan masuk dalam klasifikasi kars I menurut Kepmen ESDM no.
1456/K/20/MEM/2000 pasal 12. Pegunungan Kendeng Utara di Jawa Tengah
ditetapkan oleh KepMen ESDM sebagai kawasan Kars Sukolilo yang meliputi
tiga kabupaten. Kecamatan Sukolilo Kecamatan Kayen Kecamatan Tambakromo
Kabupaten Pati, Kecamatan Grobogan Kecamatan Brati Kecamatan Tawang
harjo Kecamatan Wirosari Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan .
Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
Jika pemerintahan di beberapa Kabupaten ini tidak lagi mementingkan
keberlangsungan hidup warganya dan hanya berorientasi pada keinginan
untuk mendatangkan investor besar, maka rakyatlah yang akan bergerak.
Demi melangsungkan kehidupan!Demi kehidupan!Aku ingin airku.