Milisters ysh, Sahabat H. Ekadj menulis : “……Dengan adanya hirarki ini, pertanyaannya : terus bagaimana ? . Dulu di era PP47 diperkenalkan hirarki : PKN – PKW – PKL. Argumentasinya waktu itu : potensi dan prosperiti. (Kemakmuran) Saya pernah bertanya dengan seseorang yang berada di belakang itu : apa yang dimaksud dengan potensi dan apa yang dimaksud dengan prosperiti. Dan penjelasannya : sesuatu yang diharapkan (generiknya: diproyeksikan, diprediksikan, diestimasikan, dst) akan sesuai dengan predikat yang disandangnya. Jadi disitu saya simpulkan bila hirarki itu adalah `judgement'……”.. Sgt dapat dimengerti bhw org2 dipemerintah hrs bekerja hati2 sesuai UU, sesuai PP, sesuai Juklak, dsb…. spy tak melanggar hukum/ peraturan….. demikian juga tentu dgn “implementasi penataan ruang”…… Tapi kalau kita coba baca PP47/ 1997 itu (66 pasal dalam 33 halaman)……. Lalu kita mau kaitkan dgn implementasi Penataan Ruang (Bab II ttg Tujuan Pasal 4)…… rasanya sebetulnya kita bisa bingung…….. krn kita akan lihat bhw disatu sisi PP adalah semacam suatu “petunjuk yg terlampau umum, luas dan kelewat lengkap”….. sementara itu disisi lain kita harus “implementasikan” perencanaan ruang agar dpt dihasilkan “produk keruangan yg riil”……… yg berhasil guna… yg kita ingin…… kalau bisa tentu kita ingin penuhi semua harapan2 indah spt tertuang dlm PP/ UU itu…….. Yg lbh bingung lagi….. utk mengisi pembangunan dikawasan tertinggal kita perlukan unsur “migrasi”… bahkan juga unsur “relokasi industri”….. tetapi bisakah anda temukan pasal2 itu di PP47/1997 itu?......... ada memang urusan “transmigrasi” oleh pemerintah yg ditangani oleh Depnakertrans…… tetapi ia hampir belum banyak dikaitkan dgn “kebijakan/ strategi pembangunan sistem perkotaan nasional di Indonesia”…… atau kalaupun iya…. Msh kelewat berat krn fanatisme agrarian yg berat sblmnya…… Walhasil kitapun kemudian tahu…… kita tak akan pernah dpt capai semuanya itu… implementasi PR “seketika dan apalagi dimana2”...... pada tanah air yg seluas ini… dgn penduduk sebanyak ini……… dgn GNP yg selalu rendah itu….. apalagi bhw banyak diantaranya hanya dpt dilakukan bila ditopang oleh hutang LN……. Oleh krn itu kitapun tahu……. Bhw dgn keterbatasan kita itu….. ditambah bhw tak setiap orang cenderung akan melakukan pemanfaatan ruang sesuai RTRWN……. kita akhirnya mau tak mau harus sadar….. kita akhirnya hanya akan dapat lakukan bbrp “langkah2 taktis” saja….. tak mungkin lakukan demikian banyak “langkah umum dan ideal” yg akan mengubah keadaan fisik/ sosial/ ekonomi dimana2 diseluruh tanah air…… krn itu memerlukan dana (hutang) luar biasa besar yg tak mungkin akan kita lakukan….... selain juga kesadaran umum yg tak mudah….. Krn itu ‘implementasi Penataan Ruang’ bolehlah disimpulkan…... dgn dana dan daya yg selalu terbatas…… dgn partisipasi/ kesadaran masyarakat terbatas……. ia memerlukan prioritas “Langkah2 Taktis” terbatas tapi dgn harapan “hasil yg maksimal dan berkelanjutan” ……. Krn itu kalau boleh sarankan…. Saya ingin usulkan….. janganlah kita semua memulainya dgn membuka2 semacam PP47/ 1997 itu dan semacamnya sbg "pedoman awal" menggali inspirasi……..krn anda akan bingung dibuatnya……. gunakanlah PP dan semacamnya itu lebih "sekedar" sbg "checklist terakhir"..... apakah langkah2 taktis anda itu "sesuai atau tidak dgn bunyi PP/UU" itu......... Jauh lbh baik mulailah lebih dgn melihat proses2 alamiah tradisi kehidupan manusia….. lihatlah fakta2 dilapangan…… lihatlah kenyataan2 itu dan simpulkanlah itu……. simpulkanlah bgmn manusia melangsungkan kebiasaan berhabitatnya selama berabad2 bahkan beribu tahun selama ini……… Yg jelas…... manusia cenderung hidup berkelompok2 dan cenderung memakai ‘pemimpin’ ( keluarga dan pemimpin keluarga, kelompok dan pemimpin kelompok, kampung dan kepala kampung, distrik dan pak camat, kota dan walikota, negara dan ‘raja’ dsb…) atau dgn kata lain manusia cenderung hidup dalam enklaf, sejak mulai dari skala keluarga, kampung, kota2, asosiasi, kebanggaan perkumpulan alumni, perusahaan… dsb… dan manusia selalu hidup dan beraktivitas dalam sistem “hirarhi”………. Karena itu tak salah kalau rekan H. Ekadj simpulkan bahwa “hirarkhi” itu adalah ‘judgement’……. Karena itulah… kalau ingin ciptakan habitat manusia yg menarik dan sustainable (dikawasan tertinggal, bukan dikawasan maju)….. janganlah pernah lupa… salah satu faktornya adalah ciptakanlah selalu sekalian ‘hirarkhi’nya…… atau setidaknya ciptakanlah terlebih dahulu “kerangka kemudahan”nya dalam manusia selanjutnya akan membangun ‘hirarkhi’2 itu dalam habitatnya……… Perkara wilayah tertinggal itu kemudian menjadi “maju” lalu ”hirarkhinya” menjadi kacau balau tak jelas lalu tak terpakai ...... tak mengapa..... karena memang dalam keyakinan saya teori hirarkhi akan lbh sgt berguna utk memudahkan berkembangnya suatu kawasan tertinggal/ terpencil menuju tingkat kemajuan yg wajar........ sama saja ketika seorang anak TK belajar membaca dan menulis..... ketika ia pandai kemudian... buguru atau guru klas 1 dan 2 SD juga bukanlah siapa-siapa lagi...... atau ketika anda selesaikan S2 atau S3 anda.... dosen S1 anda juga bukan siapa-siapa lagi yg hrs diingat terus ditiap2 hari Lebaran....... Salam,

