Milisters ysh,
 
Sahabat H. Ekadj menulis :
“……Dengan adanya hirarki ini, pertanyaannya : terus bagaimana ? .
Dulu di era PP47 diperkenalkan hirarki : PKN – PKW – PKL. Argumentasinya waktu 
itu : potensi dan prosperiti. (Kemakmuran)
Saya pernah bertanya dengan seseorang yang berada di belakang itu : apa yang 
dimaksud dengan potensi dan apa yang dimaksud dengan prosperiti. 
Dan penjelasannya : sesuatu yang diharapkan (generiknya: diproyeksikan, 
diprediksikan, diestimasikan, dst) akan sesuai dengan predikat yang 
disandangnya. 
Jadi disitu saya simpulkan bila hirarki itu adalah `judgement'……”..
Sgt dapat dimengerti bhw org2 dipemerintah hrs bekerja hati2 sesuai UU, sesuai 
PP, sesuai Juklak,  dsb…. spy tak melanggar hukum/ peraturan….. demikian juga 
tentu dgn “implementasi penataan ruang”……
Tapi kalau kita coba baca PP47/ 1997 itu (66 pasal dalam 33 halaman)……. Lalu 
kita mau kaitkan dgn implementasi Penataan Ruang  (Bab II ttg Tujuan Pasal 4)…… 
rasanya sebetulnya kita bisa bingung…….. krn kita akan lihat bhw disatu sisi PP 
adalah semacam suatu “petunjuk yg terlampau umum, luas dan kelewat lengkap”….. 
sementara itu disisi lain kita harus “implementasikan”  perencanaan ruang agar 
dpt dihasilkan “produk keruangan yg riil”……… yg berhasil guna… yg kita ingin…… 
kalau bisa tentu kita ingin penuhi semua harapan2 indah spt tertuang dlm PP/ UU 
itu…….. 
Yg lbh bingung lagi….. utk mengisi  pembangunan dikawasan tertinggal  kita 
perlukan unsur “migrasi”… bahkan juga unsur “relokasi industri”….. tetapi 
bisakah anda temukan pasal2 itu di PP47/1997 itu?......... ada memang urusan 
“transmigrasi” oleh pemerintah yg ditangani oleh Depnakertrans……  tetapi ia 
hampir belum  banyak dikaitkan dgn “kebijakan/ strategi pembangunan sistem  
perkotaan nasional  di Indonesia”…… atau kalaupun iya…. Msh kelewat  berat  krn 
fanatisme agrarian yg berat sblmnya……
Walhasil kitapun kemudian tahu…… kita tak akan pernah dpt capai semuanya itu… 
implementasi PR “seketika dan apalagi dimana2”...... pada tanah air yg seluas 
ini… dgn penduduk sebanyak ini……… dgn GNP yg selalu rendah itu….. apalagi bhw 
banyak diantaranya  hanya dpt dilakukan bila ditopang oleh hutang LN…….
Oleh krn itu kitapun tahu……. Bhw dgn keterbatasan kita itu….. ditambah bhw tak 
setiap orang cenderung akan melakukan pemanfaatan ruang sesuai RTRWN…….  kita 
akhirnya mau tak mau harus sadar….. kita akhirnya hanya akan dapat lakukan  
bbrp “langkah2 taktis” saja….. tak mungkin lakukan  demikian banyak “langkah 
umum dan ideal” yg akan mengubah keadaan fisik/ sosial/ ekonomi dimana2 
diseluruh tanah air…… krn itu memerlukan dana (hutang)  luar biasa besar yg tak 
mungkin akan kita lakukan…....   selain juga kesadaran umum yg tak mudah…..
Krn itu ‘implementasi Penataan Ruang’ bolehlah disimpulkan…...  dgn dana dan 
daya yg selalu terbatas…… dgn partisipasi/ kesadaran  masyarakat terbatas…….  
ia memerlukan prioritas “Langkah2 Taktis” terbatas tapi dgn harapan “hasil yg 
maksimal dan berkelanjutan” …….  
Krn itu kalau boleh sarankan…. Saya ingin usulkan….. janganlah kita semua  
memulainya dgn membuka2  semacam PP47/ 1997 itu dan semacamnya sbg "pedoman 
awal" menggali inspirasi……..krn  anda akan bingung dibuatnya……. gunakanlah PP 
dan semacamnya itu lebih "sekedar" sbg "checklist terakhir"..... apakah 
langkah2 taktis anda itu "sesuai atau tidak dgn bunyi PP/UU" itu.........
Jauh lbh baik mulailah lebih dgn melihat  proses2 alamiah tradisi kehidupan 
manusia…..  lihatlah fakta2 dilapangan…… lihatlah kenyataan2 itu dan 
simpulkanlah itu……. simpulkanlah bgmn manusia melangsungkan kebiasaan  
berhabitatnya selama berabad2 bahkan beribu tahun selama ini……… 
Yg jelas…... manusia cenderung hidup berkelompok2 dan cenderung memakai 
‘pemimpin’ ( keluarga dan pemimpin keluarga, kelompok dan pemimpin kelompok, 
kampung dan kepala  kampung, distrik dan pak camat, kota dan walikota,  negara 
dan  ‘raja’ dsb…) atau dgn kata lain manusia cenderung hidup dalam enklaf, 
sejak mulai dari skala keluarga, kampung, kota2, asosiasi, kebanggaan 
perkumpulan alumni, perusahaan… dsb…  dan  manusia selalu hidup dan 
beraktivitas dalam sistem “hirarhi”……….
Karena itu tak salah kalau rekan H. Ekadj simpulkan bahwa  “hirarkhi” itu 
adalah ‘judgement’…….
Karena itulah… kalau ingin ciptakan habitat manusia yg menarik dan sustainable 
(dikawasan tertinggal, bukan dikawasan maju)….. janganlah  pernah lupa… salah 
satu faktornya adalah ciptakanlah selalu sekalian ‘hirarkhi’nya…… atau 
setidaknya ciptakanlah  terlebih dahulu “kerangka kemudahan”nya  dalam manusia 
selanjutnya akan membangun ‘hirarkhi’2 itu dalam habitatnya………
Perkara wilayah tertinggal itu kemudian menjadi “maju”  lalu ”hirarkhinya” 
menjadi kacau balau tak jelas lalu tak terpakai ...... tak mengapa..... karena 
memang dalam keyakinan saya teori hirarkhi akan lbh sgt berguna utk memudahkan 
berkembangnya suatu kawasan  tertinggal/ terpencil menuju  tingkat kemajuan yg 
wajar........  sama saja ketika seorang anak TK belajar membaca dan 
menulis..... ketika ia pandai kemudian... buguru atau guru klas 1 dan 2 SD  
juga bukanlah siapa-siapa lagi...... atau ketika anda selesaikan S2  atau S3 
anda.... dosen S1 anda juga bukan siapa-siapa lagi yg hrs diingat  terus 
ditiap2 hari Lebaran.......
 
Salam,


      

Kirim email ke