Pak Aby ysh.

Saya yakini bila Pak Aby sangat pandai menggunakan petuah Pak Risman
"dikembangkan selebar alam, dilipat seujung kuku
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2569> ". Saya
sedikitpun tidak menyangsikan analisis yang telah bapak sampaikan di
bawah, sehingga akhirnya kita sampai pada pertanyaan : kenapa kita
meletakkan Pemerintah sebagai pemeran utama dalam pembangunan wilayah
dan kota padahal liability dan resiko berada di tangan masyarakat?

Salam.

-ekadj


--- In [email protected], hengky abiyoso <watashi...@...> wrote:
>
>
> Milisters ysh,
> Â
> Sahabat H. Ekadj menulis :
> “……Dengan adanya hirarki ini, pertanyaannya : terus
bagaimana ? .
> Dulu di era PP47 diperkenalkan hirarki : PKN â€" PKW â€"
PKL. Argumentasinya waktu itu : potensi dan prosperiti. (Kemakmuran)
> Saya pernah bertanya dengan seseorang yang berada di belakang itu :
apa yang dimaksud dengan potensi dan apa yang dimaksud dengan
prosperiti.
> Dan penjelasannya : sesuatu yang diharapkan (generiknya:
diproyeksikan, diprediksikan, diestimasikan, dst) akan sesuai dengan
predikat yang disandangnya.
> Jadi disitu saya simpulkan bila hirarki itu adalah
`judgement'……”..
> Sgt dapat dimengerti bhw org2 dipemerintah hrs bekerja hati2 sesuai
UU, sesuai PP, sesuai Juklak,  dsb…. spy tak melanggar hukum/
peraturan….. demikian juga tentu dgn “implementasi penataan
ruang”……
> Tapi kalau kita coba baca PP47/ 1997 itu (66 pasal dalam 33
halaman)……. Lalu kita mau kaitkan dgn implementasi Penataan
Ruang  (Bab II ttg Tujuan Pasal 4)…… rasanya sebetulnya
kita bisa bingung…….. krn kita akan lihat bhw disatu sisi PP
adalah semacam suatu “petunjuk yg terlampau umum, luas dan
kelewat lengkap”….. sementara itu disisi lain kita harus
“implementasikan”  perencanaan ruang agar dpt
dihasilkan “produk keruangan yg riil”……… yg
berhasil guna… yg kita ingin…… kalau bisa tentu kita
ingin penuhi semua harapan2 indah spt tertuang dlm PP/ UU
itu……..
> Yg lbh bingung lagi….. utk mengisi  pembangunan dikawasan
tertinggal  kita perlukan unsur “migrasi”… bahkan
juga unsur “relokasi industri”….. tetapi bisakah anda
temukan pasal2 itu di PP47/1997 itu?......... ada memang urusan
“transmigrasi” oleh pemerintah yg ditangani oleh
Depnakertrans……  tetapi ia hampir belum  banyak dikaitkan
dgn “kebijakan/ strategi pembangunan sistem  perkotaan
nasional  di Indonesia”…… atau kalaupun iya…. Msh
kelewat  berat  krn fanatisme agrarian yg berat
sblmnya……
> Walhasil kitapun kemudian tahu…… kita tak akan pernah dpt
capai semuanya itu… implementasi PR “seketika dan apalagi
dimana2”...... pada tanah air yg seluas ini… dgn penduduk
sebanyak ini……… dgn GNP yg selalu rendah itu…..
apalagi bhw banyak diantaranya  hanya dpt dilakukan bila ditopang
oleh hutang LN…….
> Oleh krn itu kitapun tahu……. Bhw dgn keterbatasan kita
itu….. ditambah bhw tak setiap orang cenderung akan melakukan
pemanfaatan ruang sesuai RTRWN…….  kita akhirnya mau tak
mau harus sadar….. kita akhirnya hanya akan dapat lakukan Â
bbrp “langkah2 taktis” saja….. tak mungkin lakukan
 demikian banyak “langkah umum dan ideal” yg akan
mengubah keadaan fisik/ sosial/ ekonomi dimana2 diseluruh tanah
air…… krn itu memerlukan dana (hutang)  luar biasa besar yg
tak mungkin akan kita lakukan…....   selain juga kesadaran
umum yg tak mudah…..
> Krn itu ‘implementasi Penataan Ruang’ bolehlah
disimpulkan…...  dgn dana dan daya yg selalu
terbatas…… dgn partisipasi/ kesadaran  masyarakat
terbatas…….  ia memerlukan prioritas “Langkah2
Taktis” terbatas tapi dgn harapan “hasil yg maksimal dan
berkelanjutan” …….Â
> Krn itu kalau boleh sarankan…. Saya ingin usulkan…..
janganlah kita semua  memulainya dgn membuka2  semacam PP47/
1997 itu dan semacamnya sbg "pedoman awal" menggali
inspirasi……..krn  anda akan bingung dibuatnya…….
gunakanlah PP dan semacamnya itu lebih "sekedar" sbg "checklist
terakhir"..... apakah langkah2 taktis anda itu "sesuai atau tidak dgn
bunyi PP/UU" itu.........
> Jauh lbh baik mulailah lebih dgn melihat  proses2 alamiah tradisi
kehidupan manusia…..  lihatlah fakta2 dilapangan……
lihatlah kenyataan2 itu dan simpulkanlah itu……. simpulkanlah
bgmn manusia melangsungkan kebiasaan  berhabitatnya selama berabad2
bahkan beribu tahun selama ini………
> Yg jelas…... manusia cenderung hidup berkelompok2 dan cenderung
memakai ‘pemimpin’ ( keluarga dan pemimpin keluarga,
kelompok dan pemimpin kelompok, kampung dan kepala  kampung, distrik
dan pak camat, kota dan walikota, Â negara dan Â
‘raja’ dsb…) atau dgn kata lain manusia cenderung
hidup dalam enklaf, sejak mulai dari skala keluarga, kampung, kota2,
asosiasi, kebanggaan perkumpulan alumni, perusahaan… dsb…
 dan  manusia selalu hidup dan beraktivitas dalam sistem
“hirarhi”……….
> Karena itu tak salah kalau rekan H. Ekadj simpulkan bahwa 
“hirarkhi” itu adalah ‘judgement’…….
> Karena itulah… kalau ingin ciptakan habitat manusia yg menarik
dan sustainable (dikawasan tertinggal, bukan dikawasan maju)…..
janganlah  pernah lupa… salah satu faktornya adalah
ciptakanlah selalu sekalian ‘hirarkhi’nya…… atau
setidaknya ciptakanlah  terlebih dahulu “kerangka
kemudahan”nya  dalam manusia selanjutnya akan membangun
‘hirarkhi’2 itu dalam habitatnya………
> Perkara wilayah tertinggal itu kemudian menjadi “maju”
 lalu ”hirarkhinya” menjadi kacau balau tak jelas lalu
tak terpakai ...... tak mengapa..... karena memang dalam keyakinan saya
teori hirarkhi akan lbh sgt berguna utk memudahkan berkembangnya suatu
kawasan  tertinggal/ terpencil menuju  tingkat kemajuan yg
wajar........ Â sama saja ketika seorang anak TK belajar membaca dan
menulis..... ketika ia pandai kemudian... buguru atau guru klas 1 dan 2
SD Â juga bukanlah siapa-siapa lagi...... atau ketika anda selesaikan
S2 Â atau S3 anda.... dosen S1 anda juga bukan siapa-siapa lagi yg
hrs diingat  terus ditiap2 hari Lebaran.......
> Â
> Salam,


Kirim email ke