Dear rekan-rekan

Buat bahan referensi saja mengenai Kupang/NTT

 

Kalau PP untuk pengaturan perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi itu
(turunannya UU 27 2007 itu) udah jadi belum ya. Saya kurang updated nih.
Saya cari2 di internet tidak ada.

Hehehehhe

 

Sepertinya, mereka yang biasa membayangkan pemandangan teluk kupang yang
begitu indah dari pinggiran bukit di kota kupang, memantulkan cahaya
matahari sore,. mungkin harus bersiap-siap mebayangkan sedikit perubahan
view  ini, menjelang persiapan reklamasi teluk kupang.

 

salam

 

Cheers

Dwiagus

 

From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Jonatan Lassa
Sent: 20 April 2009 12:21
To: [email protected]; [email protected]
Subject: [Academia NTT] Gubernur Minta Penuhi Lima Syarat Reklamasi - Teluk
Kupang

 

Awalnya, beta langsung kecut membaca berita tentang reklamasi teluk
kupang, tanpa komitmen pada proses2 yang telah ditetapkan. Sempat
berpikir Pak Dan yang dipilih lewat pilkada yg demokratis justru
menghancurkan instrumen2 demokratis (spt konsultasi warga, dan bukan
sosialisasi satu arah) dalam perencanaan pembangunan atas nama
kepentingan masyarakat, apalagi dengan duit 1 T. Beruntung pak Gub
cukup bijak kali ini. Yang belum ada adalah dan perlu di penuhi adalah
lima hal yang di minta adalah: study kelayakan, kajian lingkungan
strategis (KLS), rencana pemanfaatan, rekomendasi gubernur dan DPRD
serta rekomendasi walikota dan DPRD. Yang masih kurang adalah aturan
dalam UU 26/2007 dan PP 26/2008.

Komitmen pada proses lebih penting dari pendekatan Machiavelli - the
ends justifies the means. Salam. JL

http://www.timorexpress.com/index.php?act=news
<http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=31717> &nid=31717

Senin, 20 Apr 2009, | 8

Walikota Sanggupi, Segera Action: Gubernur Minta Penuhi Lima Syarat
Reklamasi

KUPANG, Timex--Jumat (17/4) lalu, bertempat di ruang kerja Gubernur,
berlangsunglah pertemuan antara Pemprov NTT dan juga Pemkot Kupang.
Pertemuan itu dipimpin Gubernur Frans Leburaya, sedangkan hadir
Walikota Daniel Adoe beserta tim dari Pemkot.
Hadir Kepala Dinas PU NTT Andre Koreh, Kepala Bappeda Benny Ndoenboey,
serta sejumlah pejabat eselon II, sedangkan dari Pemkot hadir Kepala
Dinas Permukiman dan Tata Ruang, Nicky Uly, Kabag Humas dan Protokol
Noce Nus Loa, dan pejabat lainnya.

Saat itu, tim teknis Pemkot memaparkan persiapan Pemkot dalam
menggelar reklamasi di Pantai Kupang dengan nilai investasi kurang
lebih Rp 1 Trilyun, dan juga memaparkan pembangunan ecoport dengan
nilai investasi berkisar Rp 40 Miliar di sepanjang pantai Namosain dan
Nunbaun Sabu.

Kedua materi baik itu reklamasi maupun pembangunan ecopert dipaparkan
secara gamblang oleh Nicky Uly. Dalam pertemuan yang tertutup bagi
wartawan itu, gubernur mengatakan bahwa ini adalah sebuah erencana
yang berproses, karena itu ia meminta agar semuanya dilanjutkan, namun
harus tetap mengacu pada perundang-undangan, khususnya mematuhi
Permendagri No 1 tahun 2008, yang secara rinci mengurai tentang
pelaksanaan reklamasi.

Di sana, ada lima syarat yang harus ditepati oleh seorang kepala yakni
harus melakukan study kelayakan, kajian lingkungan strategis (KLS),
rencana pemanfaatan, rekomendasi gubernur dan DPRD serta rekomendasi
walikota dan DPRD. "Dalam pertemuan itu, Pak Gubernur meminta kepada
Pemkot untuk melengkapi kelima syarat tesrebut. Dan atas permintaan
tersebut, Pak Walikota menyanggupinya, dan Pemkot segera dalam waktu
dekat ini memenuhinya,"tegas Noce Nus Loa kepada koran ini, akhir
pekan lalu.

Menurutnya, gubernur dalam pertemuan itu pun mengangkat soal penetapan
Teluk Kupang sebagai kawasan konservasi oleh Departemen Kehutanan RI.
Gubernur mengatakan, ini hanya dapat dialihfungsikan melalui
konsultasi ke Dephut RI pada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam untuk ditentukan bentuk kolaborasinya.

Atas berbagai masukan tersebut, walikota menyambut baik arahan itu dan
menegaskan tim teknis Pemkot akan bekerja semaksimal mungkin demi
percepatan pelaksanaan reklamasi pantai. Sedangkan menyangkut Ecoport,
walikota mengatakan bahwa disamping upaya dana yang bersumber dari
pemerintah pusat, syarat penting yang harus ada adalah dana sharing
Pemprov dan Pemkot. Dan untuk menjawab permasalahan itu, gubernur
meminta agar Pemkot berkoordinasi dengan Bappeda dan Kimpraswil guna
dibicarakan dana sharing karena ini untuk kebaikan bersama.

Sementara Nicky Uly yang dikonfirmasi koran ini di kediamannya, Sabtu
akhir pekan kemarin mengurai sejumlah poin penting alasan Pemkot
melakukan reklamasi. Urgensinya menurut Nicky adalah, kawasan itu akan
dijadikan sebagai kawasan strategis (pengembangan ekonomi kawasan).

Juga secara geografis/hidrologi dan geologi pengembangan kawasan Kota
Kupang ke arah selatan (BWK VI dan VII) sangat terbatas karena
merupakan kawasan tangkapan air dengan arahan pemanfaatan ruang
terbangun yang rendah. Juga secara teknis, bangunan di sempadan pantai
LLBK telah berusia diatas umur teknis bangunan (20 tahun) sehingga
sangat berbahaya terhadap penghuni maupun penghuni di sekitarnya.

"Juga kawasan itu telah tergerus oleh abrasi air laut sehinga daya
dukung lahan akan semakin rapuh. Juga terjadinya pembuangan limbah
domestik sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya,"tegas Nicky.

Untuk memperlancar pelaksanaan reklamasi, maka Pemkot akan membentuk
sekkretariat pelaksana, perencana dan pembangunan reklamasi, dan tim
ini akan dibentuk berdasarkan SK walikota.

"Gubernur sangat mendukung pelaksanaan reklamasi ini sehingga beliau
dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa Pemprov sudah dua kali
memberikan surat dukungan ke Pemkot,"ujar Nicky. Memang saat itu
Kepala Bappeda NTT Benny Ndoenboey memberikan masukan agar dalam
review baik itu RT/RW maupun RTRK agar jangan hanya parsial, artinya
hanya seputar pantai yang akan direklamasi, melainkan dilakukan secara
menyeluruh. (boy)



Kirim email ke