Uda Ekadj dan rekans ysh,

Mengenai kelembagaan, memang berproses. Tapi menyangkut SPM, itu jelas amanat 
UUPD yang diadopsi UUPR.

Dengan adanya SPM yang dibuat Departemen, dan target capaiannya per tahun, lima 
tahun yang dibuat Pemda, maka akan memudahkan (dan memberi tekanan) bagi Pemda 
menganganggarkan. Publik juga akan tahu standar pelayanan Taru yang semestinya 
mereka dapatkan. Tanpa SPM, Taru akan jadi himbauan normatif saja bagi Pemda, 
tanpa ada acuannya.

Memang sejauh ini yang sudah jelas SPM nya baru urusan Kesehatan, Pendidikan 
dan Lingkungan Hidup. Sehingga untuk urusan-urusan ini lebih mudah perjuangan 
anggarannya, karena SPM disyahkan oleh Menteri ybs, Mendagri dan MenKeu. 

Saya tidak tahu kenapa SPM yang jelas pasalnya di kedua UU di atas kok tidak 
pernah dibicarakan, malah disebut "sudah bukan masanya". Tolong deh baca 
pasal-pasal UUPR menyangkut SPM itu.

Menurut saya justru itu peluang untuk memberikan kepada publik kejelasan 
standar pelayanan yang layak mereka terima. Dan, itu memberi tekanan kepada 
Pemda, karena publik bisa menuntut sesuai SPM tersebut.

Salam,
R. Munir




-----Original Message-----
From: ffekadj <[email protected]>
Sent: Sunday, May 17, 2009 7:13 PM
To: [email protected]
Subject: [referensi] prasyarat institusi



Pak Risfan ysh, mudah-mudahan ada yang berkompeten dapat menjawab hal ini.
Sebenarnya sudah sejak 4 tahun lalu Pak Wawo dan Pak Risman mengingatkan 
tentang hal ini: SCSS , utamanya sub-topik: structure. Bahasa UU juga 
menyebutkan tentang manajemen (penyelenggaraan). Sehingga bahasa kebijakan juga 
seharusnya bicara tentang 'who' dan 'how'.
Ada ambigu dalam menentukan bentuk jejaring di bawah, karena integrasi di 
tingkat Daerah apakah harus berbentuk institusi tunggal ataukah mewadahi 
dispersi fungsi manajemen. Permasalahannya: fungsi manajemen terentang dari 
perencanaan hingga pengendalian; sementara struktur pemerintahan (daerah) 
mengenal sistem split kewenangan. Cara termudah adalah mengembangkan institusi 
tunggal, namun 'fungsi' bisa bertabrakan dengan fungsi institusi lain; kecuali 
ke depan akan ada perombakan struktur secara mendasar. Yang relatif murah 
sebenarnya membagi kewenangan, namun dibutuhkan kecakapan integrasi. Sehingga, 
misalnya, Bappeda mendalami perencanaan; instansi-instansi sektor mendalami 
pemanfaatan/pelaksanaan; dan Bawasda/Itda mendalami pengawasan/pengendalian. 
Dinas PU bisa menjadi leading sector dalam pemanfaatan/pelaksanaan, dst.
Bila institusi tunggal, katakanlah Dinas Tata Ruang, maka pekerjaan tata ruang 
bisa sempit sebagai urusan sektor; dan kemungkinan akan muncul 'masturbasi 
kewenangan'. Katakanlah DTR itu menyusun rencana, kemudian mengeluarkan izin, 
dan kemudian mengendalikan pelaksanaannya. Dengan kata lain lembaga ini akan 
menjadi 'super-body'. Walaupun di beberapa Daerah sudah ada upaya split 
kewenangan, seperti misalnya RUTR dan RPJM menjadi kewenangan Bappeda, dan RRTR 
dan PZ menjadi kewenangan DTR/DPU. Namun saya concern pada aspek pengendalian 
yang tidak boleh berada dalam satu tubuh dengan institusi perencanaan 
(pembangunan). Mohon pak MosheDayan bisa ngasih komentar juga tentang hal ini.
Terkait dengan SPM, pada akhirnya harus tersedia SPM khusus untuk masing-masing 
urusan penataan ruang dan penyelenggaraan penataan ruang. Sudah bukan masanya 
lagi untuk 'berbahasa kebijakan' secara generik atau heavy pada mimpi 
(perencanaan). Salam.
-ekadj

--- In [email protected], Risfan M <risf...@...> wrote:
>
> Bang Ekadj ysh,
>
> Bgm tanggapan Anda soal SPM Taru, kurang optimal kalau daerah diminta membuat 
> lembaga Taru, tapi SPM (standar pelayanan minimalnya) tidak ada. Apa tidak 
> begitu? Dan itu menurut UUPD dan UUPR tanggung-jawab kantor uda lho.
>
> Salam,
> R Munir

Kirim email ke