Pak Risfan ysh, mudah-mudahan ada yang berkompeten dapat menjawab hal
ini.

Sebenarnya sudah sejak 4 tahun lalu Pak Wawo dan Pak Risman mengingatkan
tentang hal ini: SCSS
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2263>  , utamanya
sub-topik: structure. Bahasa UU juga menyebutkan tentang manajemen
(penyelenggaraan). Sehingga bahasa kebijakan juga seharusnya bicara
tentang 'who' dan 'how'.

Ada ambigu dalam menentukan bentuk jejaring di bawah, karena integrasi
di tingkat Daerah apakah harus berbentuk institusi tunggal ataukah
mewadahi dispersi fungsi manajemen. Permasalahannya: fungsi manajemen
terentang dari perencanaan hingga pengendalian; sementara struktur
pemerintahan (daerah) mengenal sistem split kewenangan. Cara termudah
adalah mengembangkan institusi tunggal, namun 'fungsi' bisa bertabrakan
dengan fungsi institusi lain; kecuali ke depan akan ada perombakan
struktur secara mendasar. Yang relatif murah sebenarnya membagi
kewenangan, namun dibutuhkan kecakapan integrasi. Sehingga, misalnya,
Bappeda mendalami perencanaan; instansi-instansi sektor mendalami
pemanfaatan/pelaksanaan; dan Bawasda/Itda mendalami
pengawasan/pengendalian. Dinas PU bisa menjadi leading sector dalam
pemanfaatan/pelaksanaan, dst.

Bila institusi tunggal, katakanlah Dinas Tata Ruang, maka pekerjaan tata
ruang bisa sempit sebagai urusan sektor; dan kemungkinan akan muncul
'masturbasi kewenangan'. Katakanlah DTR itu menyusun rencana, kemudian
mengeluarkan izin, dan kemudian mengendalikan pelaksanaannya. Dengan
kata lain lembaga ini akan menjadi 'super-body'. Walaupun di beberapa
Daerah sudah ada upaya split kewenangan, seperti misalnya RUTR dan RPJM
menjadi kewenangan Bappeda, dan RRTR dan PZ menjadi kewenangan DTR/DPU.
Namun saya concern pada aspek pengendalian yang tidak boleh berada dalam
satu tubuh dengan institusi perencanaan (pembangunan). Mohon pak
MosheDayan bisa ngasih komentar juga tentang hal ini.

Terkait dengan SPM, pada akhirnya harus tersedia SPM khusus untuk
masing-masing urusan penataan ruang dan penyelenggaraan penataan ruang.
Sudah bukan masanya lagi untuk 'berbahasa kebijakan' secara generik atau
heavy pada mimpi (perencanaan). Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Risfan M <risf...@...> wrote:
>
> Bang Ekadj ysh,
>
> Bgm tanggapan Anda soal SPM Taru, kurang optimal kalau daerah diminta
membuat lembaga Taru, tapi SPM (standar pelayanan minimalnya) tidak ada.
Apa tidak begitu? Dan itu menurut UUPD dan UUPR tanggung-jawab kantor
uda lho.
>
> Salam,
> R Munir


Kirim email ke