Assalaamu'alaykum, salam sejahtera rekan2 milister. Mohon maaf, kalau diizinkan saya ingin bertanya. Kira2 apa ada yang mengetahui hubungan antara Perpres 54/2008 mengenai penataan ruang Jabodetabekpunjur dan BKSP Jabodetabekpunjur? Apakah BKSP tersebut yang mengejawantahkan dan mengawal Perpres 54/2008 itu atau bagaimana ya? Sebab setelah saya baca2 perpres nya (tanpa penjelasan, sebab saya engga nemu), ada satu pasal (pasal 64) yang berbicara mengenai "koordinasi kelembagaan dan kebijakan" di kawasan terkait. Di mana hal tersebut dilakukan dan /atau difasilitasi oleh "badan kerjasama antar daerah". Apa badan ini artinya BKSP ya?
Terimakasih atas perhatiannya Wassalaamu'alaykum -Agung Mahesa PL'01-

