Assalaamu'alaykum,
salam sejahtera rekan2 milister.

Mohon maaf, kalau diizinkan saya ingin bertanya. Kira2 apa ada yang
mengetahui hubungan antara Perpres 54/2008 mengenai penataan ruang
Jabodetabekpunjur dan BKSP Jabodetabekpunjur? Apakah BKSP tersebut yang
mengejawantahkan dan mengawal Perpres 54/2008 itu atau bagaimana ya?
Sebab setelah saya baca2 perpres nya (tanpa penjelasan, sebab saya engga
nemu), ada satu pasal (pasal 64) yang berbicara mengenai "koordinasi
kelembagaan dan kebijakan" di kawasan terkait. Di mana hal tersebut
dilakukan dan /atau difasilitasi oleh "badan kerjasama antar daerah".
Apa badan ini artinya BKSP ya?

Terimakasih atas perhatiannya
Wassalaamu'alaykum

-Agung Mahesa PL'01-


Kirim email ke