Bung Agung. Sepengetahuan saya (ngga tahu kalau pengetahuan orang lain) peraturan perundangan dibuat selalu diupayakan tdk bertentangan peraturan perundangan yg lain, oleh karena itu dlm perpres 54 mengenai kelembagaan dibentuk Badan Kerja Sama antar Daerah, sesuai dgn amanah dlm UU No 32 tentang Pemerintah Daerah. BKSP ( Badan Kerja sama Pembangunan) ya itu itu jugalah, tinggal apakah mau diganti namanya serta disempurnakan Tupoksinya sesuai dgn amanah Perpres. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: "Agung Dorodjatoen" <[email protected]> Date: Tue, 19 May 2009 17:39:40 To: <[email protected]> Subject: [referensi] [butuh info] Perpres 54/2008 dan BKSP Jabodetabekpunjur Assalaamu'alaykum, salam sejahtera rekan2 milister. Mohon maaf, kalau diizinkan saya ingin bertanya. Kira2 apa ada yang mengetahui hubungan antara Perpres 54/2008 mengenai penataan ruang Jabodetabekpunjur dan BKSP Jabodetabekpunjur? Apakah BKSP tersebut yang mengejawantahkan dan mengawal Perpres 54/2008 itu atau bagaimana ya? Sebab setelah saya baca2 perpres nya (tanpa penjelasan, sebab saya engga nemu), ada satu pasal (pasal 64) yang berbicara mengenai "koordinasi kelembagaan dan kebijakan" di kawasan terkait. Di mana hal tersebut dilakukan dan /atau difasilitasi oleh "badan kerjasama antar daerah". Apa badan ini artinya BKSP ya? Terimakasih atas perhatiannya Wassalaamu'alaykum -Agung Mahesa PL'01-

