--- On Fri, 5/22/09, Dani Muttaqin <[email protected]> wrote:

From: Dani Muttaqin <[email protected]>
Subject: Kesimpulan Executive Forum Evaluasi Implementasi UU PR
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Date: Friday, May 22, 2009, 3:46 AM

Rekan2,

Pada tanggal 15 Mei 2009, IAP telah menyelenggarakan Executive Forum : Evaluasi 
2 Tahun Implementasi UU Penataan Ruang. Acara dihadiri oleh sekitar 60 orang 
praktisi, akademisi, pengamat, mahasiswa, pengurus nasional IAP serta 
perwakilan dari 16 Pengurus Daerah IAP.

Berikut beberapa hasil kesimpulan dari kegiatan tersebut :






1.      
Pelaksanaan
UU Penataan Ruang masih mengalami tantangan yang sangat banyak diantaranya
adalah belum disahkannya RTRW di Provinsi, Kabupaten, Kota dan belum lengkapnya
peraturan perundangan yang mendukung UUPR. 

   

2.      
Agenda
pengesahan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu mendapatkan dukungan prioritas
bersama dari seluruh pihak untuk diwujudkan dan disahkan dalam bentuk Perda
untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan di bidang
penataan ruang. 

   

3.      
Perencanaan
adalah sebuah proses yang berjalan, dimana yang disebut perencanaan yang baik
bukan hanya berujung pada dokumen rencana ruang tetapi pada proses perencanaan
yang dilakukan oleh perencana itu sendiri. 

   

4.      
Perlu
ada penguatan kelembagaan di bidang penataan ruang sehingga permasalahan
penataan ruang dapat lebih “berbunyi” dan berpengaruh. Kelembagaan yang
dimaksud dapat berupa Lembaga ketiga penataan ruang, Kementerian Penataan
ruang, atau lembaga superbody lain. 

   

5.      
Peran
perencana perlu melek politik dan bermain pada ranah politik & kebijakan
publik karena keputusan-keputusan mengenai penataan ruang banyak diambil oleh
politisi. 

   

6.      
Perlu
adanya kerjasama dengan Pemerintah dalam membina anggota IAP mengenai pemahaman
penataan ruang dan UU Penataan ruang. 

   

7.      
Perlunya
IAP sebagai asosiasi profesi berperan aktif memberikan pemahaman mengenai
paradigma penataan ruang yang “tepat” kepada masyarakat. 

   

8.      
Deadline
agenda UUPR sudah urgen untuk disikapi segera oleh pihak pusat, propinsi dan
kabupaten/kota. IAP harus dapat menjadi fasilitator dalam proses ini.
Berikut beberapa link terkait berkenaan dengan kegiatan tersebut :

http://us.mc462.mail.yahoo.com/mc/welcome?.gx=0&.rand=5pur7m7a8spvs#_pg=compose&&.rand=1705027585&clean&hash=8d40f14353604a77d8dfa680f33331a1&.jsrand=6926553

http://www.iap.or.id/detail_brt.asp?id=52

Demikian,
Terimakasih

Dhani Muttaqin,
Direktur Eksekutif PN - IAP




      


      

Kirim email ke