Dear all. Yang agak aneh no. 6 : "Perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah dalam membina anggota IAP mengenai pemahaman penataan ruang dan UU Penataan ruang." Pertanyaannya : Apa bisa menjadi anggota IAP tapi belum paham pemahaman ruang dan UU penataan Ruang? Thanks. CU. BTS.
--- On Thu, 5/21/09, dani muttaqin <[email protected]> wrote: From: dani muttaqin <[email protected]> Subject: [referensi] Fw: Kesimpulan Executive Forum Evaluasi Implementasi UU PR To: [email protected], [email protected] Date: Thursday, May 21, 2009, 8:49 PM --- On Fri, 5/22/09, Dani Muttaqin <direksec_iap@ yahoo.com> wrote: From: Dani Muttaqin <direksec_iap@ yahoo.com> Subject: Kesimpulan Executive Forum Evaluasi Implementasi UU PR To: plano-indonesia@ yahoogroups. com Cc: dhani_...@yahoo. com Date: Friday, May 22, 2009, 3:46 AM Rekan2, Pada tanggal 15 Mei 2009, IAP telah menyelenggarakan Executive Forum : Evaluasi 2 Tahun Implementasi UU Penataan Ruang. Acara dihadiri oleh sekitar 60 orang praktisi, akademisi, pengamat, mahasiswa, pengurus nasional IAP serta perwakilan dari 16 Pengurus Daerah IAP. Berikut beberapa hasil kesimpulan dari kegiatan tersebut : 1. Pelaksanaan UU Penataan Ruang masih mengalami tantangan yang sangat banyak diantaranya adalah belum disahkannya RTRW di Provinsi, Kabupaten, Kota dan belum lengkapnya peraturan perundangan yang mendukung UUPR. 2. Agenda pengesahan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu mendapatkan dukungan prioritas bersama dari seluruh pihak untuk diwujudkan dan disahkan dalam bentuk Perda untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan di bidang penataan ruang. 3. Perencanaan adalah sebuah proses yang berjalan, dimana yang disebut perencanaan yang baik bukan hanya berujung pada dokumen rencana ruang tetapi pada proses perencanaan yang dilakukan oleh perencana itu sendiri. 4. Perlu ada penguatan kelembagaan di bidang penataan ruang sehingga permasalahan penataan ruang dapat lebih “berbunyi” dan berpengaruh. Kelembagaan yang dimaksud dapat berupa Lembaga ketiga penataan ruang, Kementerian Penataan ruang, atau lembaga superbody lain. 5. Peran perencana perlu melek politik dan bermain pada ranah politik & kebijakan publik karena keputusan-keputusan mengenai penataan ruang banyak diambil oleh politisi. 6. Perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah dalam membina anggota IAP mengenai pemahaman penataan ruang dan UU Penataan ruang. 7. Perlunya IAP sebagai asosiasi profesi berperan aktif memberikan pemahaman mengenai paradigma penataan ruang yang “tepat” kepada masyarakat. 8. Deadline agenda UUPR sudah urgen untuk disikapi segera oleh pihak pusat, propinsi dan kabupaten/kota. IAP harus dapat menjadi fasilitator dalam proses ini. Berikut beberapa link terkait berkenaan dengan kegiatan tersebut : http://us.mc462. mail.yahoo. com/mc/welcome? .gx=0&.rand=5pur7m7a8spvs #_pg=compose&&.rand=1705027585&clean&hash=8d40f14353604a 77d8dfa680f33331 a1&.jsrand=6926553 http://www.iap. or.id/detail_ brt.asp?id= 52 Demikian, Terimakasih Dhani Muttaqin, Direktur Eksekutif PN - IAP

