Dear all.
 
Yang agak aneh no. 6 :
"Perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah dalam membina anggota IAP mengenai 
pemahaman penataan ruang dan UU Penataan ruang."
 
Pertanyaannya :
Apa bisa menjadi anggota IAP tapi  belum paham pemahaman ruang dan UU penataan 
Ruang?
 
Thanks. CU. BTS.


--- On Thu, 5/21/09, dani muttaqin <[email protected]> wrote:


From: dani muttaqin <[email protected]>
Subject: [referensi] Fw: Kesimpulan Executive Forum Evaluasi Implementasi UU PR
To: [email protected], [email protected]
Date: Thursday, May 21, 2009, 8:49 PM















--- On Fri, 5/22/09, Dani Muttaqin <direksec_iap@ yahoo.com> wrote:


From: Dani Muttaqin <direksec_iap@ yahoo.com>
Subject: Kesimpulan Executive Forum Evaluasi Implementasi UU PR
To: plano-indonesia@ yahoogroups. com
Cc: dhani_...@yahoo. com
Date: Friday, May 22, 2009, 3:46 AM






Rekan2,

Pada tanggal 15 Mei 2009, IAP telah menyelenggarakan Executive Forum : Evaluasi 
2 Tahun Implementasi UU Penataan Ruang. Acara dihadiri oleh sekitar 60 orang 
praktisi, akademisi, pengamat, mahasiswa, pengurus nasional IAP serta 
perwakilan dari 16 Pengurus Daerah IAP.

Berikut beberapa hasil kesimpulan dari kegiatan tersebut :


1.       Pelaksanaan UU Penataan Ruang masih mengalami tantangan yang sangat 
banyak diantaranya adalah belum disahkannya RTRW di Provinsi, Kabupaten, Kota 
dan belum lengkapnya peraturan perundangan yang mendukung UUPR.
 
2.       Agenda pengesahan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu mendapatkan 
dukungan prioritas bersama dari seluruh pihak untuk diwujudkan dan disahkan 
dalam bentuk Perda untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan 
pembangunan di bidang penataan ruang.
 
3.       Perencanaan adalah sebuah proses yang berjalan, dimana yang disebut 
perencanaan yang baik bukan hanya berujung pada dokumen rencana ruang tetapi 
pada proses perencanaan yang dilakukan oleh perencana itu sendiri.
 
4.       Perlu ada penguatan kelembagaan di bidang penataan ruang sehingga 
permasalahan penataan ruang dapat lebih “berbunyi” dan berpengaruh. Kelembagaan 
yang dimaksud dapat berupa Lembaga ketiga penataan ruang, Kementerian Penataan 
ruang, atau lembaga superbody lain.
 
5.       Peran perencana perlu melek politik dan bermain pada ranah politik & 
kebijakan publik karena keputusan-keputusan mengenai penataan ruang banyak 
diambil oleh politisi.
 
6.       Perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah dalam membina anggota IAP 
mengenai pemahaman penataan ruang dan UU Penataan ruang.
 
7.       Perlunya IAP sebagai asosiasi profesi berperan aktif memberikan 
pemahaman mengenai paradigma penataan ruang yang “tepat” kepada masyarakat.
 
8.       Deadline agenda UUPR sudah urgen untuk disikapi segera oleh pihak 
pusat, propinsi dan kabupaten/kota. IAP harus dapat menjadi fasilitator dalam 
proses ini.
Berikut beberapa link terkait berkenaan dengan kegiatan tersebut :

http://us.mc462. mail.yahoo. com/mc/welcome? .gx=0&.rand=5pur7m7a8spvs 
#_pg=compose&&.rand=1705027585&clean&hash=8d40f14353604a 77d8dfa680f33331 
a1&.jsrand=6926553

http://www.iap. or.id/detail_ brt.asp?id= 52

Demikian,
Terimakasih

Dhani Muttaqin,
Direktur Eksekutif PN - IAP



















      

Kirim email ke