Selamat Pagi, Bapak/Ibu rekan-rekan referensiers

 

Tulisan yang saya tempel ini menarik juga kayaknya, .. saking menariknya
rupanya ada di KoranTempo dan di Koran Kompas,.. kok bisa ya di dua Koran?
Hehehehe. 

 

 

Source: 

1.     http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0411/22/opini/1369887.htm

2.
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/16/Opini/krn.20090616.168
267.id.html

 

Menarik? Ya, menarik,.. 

Membuat saya bertanya, sebenarnya kurang apa kita,.. apa bedanya GPRA-nya
USA itu dengan UU Perencanaan Nasional kita? Lebih mantap mana?

Mungkin yang masih kurang di kita, penguatan sistem pemantauan berbasis
kinerja barangkali ya,.. walaupun mungkin kita sudah ada ketetapan dan
kebijkan menuju ke pemantauan berbasis kinerja

 

Kalau artikel ini bilang, ingin menawarkan sebuah  "kendaraan" ,.. mungkin
kendaraan kita itu kita sudah punya, tapi pengemudinya sedang susah payah
adaptasi, atau bensinnya kurang? .

 

Pada akhirnya, visinya memang indah ya,. dan sangat berguna, terutama kalau
nanti ada upaya pengklaiman keberhasilan secara bebas,. sedangkan
kegagalan-kegagalan jarang disentuh,.. heheehhe

 

------------------------------- the tempel begin
--------------------------------------------------------------------------

Menciptakan Indonesia Akuntabel pada 2015

Iwan Darmansjah

.  Guru besar emeritus Universitas Indonesia

"Masyarakat Indonesia tidak pernah berpikir panjang," begitulah ucapan
Profesor Toshiko Kinoshita dari Universitas Waseda sewaktu berkunjung ke
Indonesia pada Mei 2002. "Masyarakat Indonesia hanya berorientasi mengejar
uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berpikir panjang (untuk
negaranya)." Karakteristik seperti ini tidak hanya terlihat di kalangan
masyarakat dari semua lapisan, tapi juga politikus dan pejabat
pemerintahnya.

Sekarang pun pemerintahan sebagian besar hanya merencanakan rencana jangka
pendek yang bersifat reaktif terhadap ratusan masalah individual tanpa
adanya suatu kebijakan umum atau sistem yang mengikat untuk jangka waktu
lama. Dengan sedikit pengarahan, para pelaksana diharuskan menciptakan
sistem sendiri. Artikel ini hendak mencarikan "kendaraan" untuk mengatasi
begitu banyak masalah dalam suatu sistem yang teratur dan sudah teruji di
negara lain (malah di seluruh dunia maju) untuk jangka panjang. Sistem ini
mungkin sulit dilaksanakan, tapi mempunyai arahan yang jelas dan pasti
dengan penahapan yang dapat diatur menurut tenaga dan uang yang tersedia.

Selama lebih dari 30 tahun, dari 1960-an hingga 1990-an, Amerika Serikat
dihadapkan pada pemborosan dan inefisiensi, termasuk korupsi dari
pemerintahan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik kepada pemerintah.
Hal yang sama (dengan keparahan yang lebih hebat) terjadi di Indonesia.
Program-program pemerintah tidak terfokus dan kehilangan arah, kurang
perhatian terhadap pelaksanaan dan hasilnya.

Banyak peraturan dibuat untuk mengatasi keruwetan pemerintahan dalam 30
tahun tersebut, namun bentuknya ialah dalam "keputusan presiden". Analisis
menunjukkan bahwa cara ini merupakan kelemahan utama pelaksanaan
pemerintahan, sehingga diputuskan untuk membuat sistem dalam kemasan
undang-undang yang disebut Government Performance and Results Act (GPRA,
1993).

Peraturan ini merupakan suatu undang-undang akuntabilitas yang direstui oleh
Presiden Bill Clinton bersama Kongres Amerika Serikat. Desainnya sangat
inventif, karena di dalamnya terdapat suatureward and punishment system
(carrot and stick) yang halus. GPRA 1993 dimaksudkan untuk membawa
transformasi fundamental dalam good governance di Amerika Serikat.
Sosialisasi global tentang diberlakukannya GPRA telah dilakukan di antara
semua negara donor kaya (30 negara anggota).

Di Asia hanya dilakukan dialog dengan Hong Kong-Cina, Malaysia, Singapura,
Taipei, dan Thailand sebagai non-anggota yang dikoordinasi oleh The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Penerapan juga
telah dilakukan di negara-negara tersebut dengan hasil yang dapat dilihat
sekarang dalam akuntabilitas instansi pemerintahnya.

Ciri utama

Semua departemen federal (14 buah) dan semua institusi (agencies) serta
semua korporasi pemerintah di Amerika Serikat diwajibkan menyiapkan/membuat
strategic plan melalui proses tertentu yang harus dikirimkan kepada Office
of Management and Budget (OMB) sebelum 30 September 1997, dan setiap tahun
berikutnya.

Mulai 1997, semua departemen federal dan agencies harus menulis strategic
plan yang berisi: misi, gol dan obyektif, deskripsi bagaimana gol hendak
dicapai, kebutuhan anggaran, bagaimana obyektif dikaitkan dengan action
plans, membuat daftar dan analisis mengenai pengaruh faktor eksternal
terhadap pencapaian gol, serta rencana akan mengevaluasi keberhasilannya.
Strategic plan harus juga dilengkapi dengan rencana tahunan beserta laporan
pelaksanaan action plans sudah sesuai dengan rencana.

Untuk institusi yang patuh dialokasikan anggarannya (carrot I) untuk
pelaksanaan tahunan setiap institut. Banyak peraturan juga diperlunak
(carrot II), seperti birokrasi administratif, penerimaan pegawai, dan besar
gaji. Strategic plan model GPRA wajib dibuat dan ditulis oleh institusi
sendiri karena setiap institusi memiliki permasalahan unik sehingga tidak
dapat "dibuatkan" oleh konsultan manajemen luar. Proses strategic GPRA
sangat penting dan merupakan proses berharga untuk mengubah cara berpikir
(mindset) dari manusianya.

Dahulu keberhasilan program biasanya dinilai dari peran dan tanggung jawab
para manajer dan berfokus pada berapa besar anggaran yang dapat
diperolehnya, bahan yang dapat diperoleh, seperti peralatan baru, bahan
habis pakai, besarnya grant, besarnya pembelanjaan, dan transaksi yang
dibuat setahun. Namun, walaupun hal ini masih perlu, GPRA lebih mementingkan
suatu program yang ditentukan berhasil atau tidak; dibandingkan dengan
aturan administratif diikuti atau tidak. Anggaran juga mengikuti
performance-based budgeting.

Model strategic plan GPRA untuk institusi pemerintah ini berbeda dengan
strategic plan untuk bisnis, karena lebih kompleks dan berjalan dalam
lingkaran yang tidak terputus. Strategic plan untuk bisnis lebih sederhana,
karena misinya terutama terbatas pada perolehan uang. Sedangkan strategic
plandalam GPRA untuk institusi pemerintahan, seperti kementerian, badan
usaha milik negara, badan, dan usaha-usaha pemerintah lainnya, mempunyai
misi yang sangat luas, tidak terlupakan fungsi sosial.

Perbedaan utama antara strategic plan GPRA untuk institusi pemerintah dan
perencanaan strategis jenis lain adalah yang pertama, top-down/bottom-up
dibuat untuk 10-20 tahun mendatang, membimbing perilaku para manajer,
berfokus pada pelanggan eksternal, penekanan pada proses, dan bersifat
proaktif.

Strategic plan GPRA 1993 merupakan suatu alat manajemen yang tepat untuk
institusi pemerintah yang berada dalam kesulitan majemuk. Ia disesuaikan
dari strategic plan untuk bisnis dan dikembangkan dari model bisnis yang
dipakai di Sunnyvale, California, karena dianggap yang paling bagus.

Dewasa ini proses strategic plan GPRA di Amerika diterapkan sejak 1997 dan
laporan pertama telah diselesaikan pada 2000. Namun, proses ini diulang
setiap tahun karena anggaran baru akan diberikan OMB bila diperoleh rencana
tahunan yang disetujuinya. Dengan demikian, proses pemberian anggaran
tahunan harus didahului oleh rencana tahunan, sedangkan strategic
planmerupakan cetak biru dan direncanakan untuk sedikitnya 10 tahun ke
depan.

Sekarang seluruh dunia sudah mengikuti derap langkah Amerika dan di Internet
dapat dilihat strategic plan dan action plans tahunan lengkap secara terbuka
di semua institusi pemerintah Amerika Serikat dan dunia maju lainnya.
Sehingga pembangunan dapat berjalan proaktif dan tidak reaktif, dengan
rencana jangka panjang (10-20 tahun) yang baik. Proses perubahan ini sangat
mendasar untuk menyinkronkan mindset masyarakat kita dengan kemajuan dahsyat
yang terjadi dalam globalisasi industri dan keinginan masyarakat serta pasar
yang telah lebih maju, tidak hanya bidang bisnis.

Untuk itu institusi pemerintah wajib mengikutinya buat mengecilkan perbedaan
dan kesenjangan yang sekarang ada. Sudah waktunya kita memikirkan nasib
Indonesia jauh ke depan dan menciptakan sejarah kita sendiri secara sadar
dan pasti di abad yang penuh ancaman di waktu mendatang. Dengan segala
kesulitan yang akan dihadapi, kita harus memulai sekarang juga karena
perubahan baru akan kita nikmati 10 tahun lagi. Ini artinya "berpikir
panjang", agar anggapan Prof Kinoshita bisa dibantah. Itu jika kita mau
melakukan.

Karena itu, bersamaan dengan proses pemilihan calon presiden mendatang, yang
kita pikirkan bersama adalah memilih pemerintahan yang dapat
dipertanggungjawabkan (accountable) dalam jangka waktu yang panjang, minimal
pada 2015.

------------------- end of tempel ---------------------------

 

 

Regards,

 B.Dwiagus S.

http://bdwiagus.blogspot.com

http://bdwiagus.multiply.com 

 

"The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to
watch somebody else doing it wrong, without comment."  - T. H. White

 

:::... Indo-MONEV ...:::

Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People
anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to
the work on monitoring and evaluation and other related development issues
including development aid works, particularly in Indonesia. Indo-MONEV is
also supporting the network for InDEC (Indonesian Development Evaluation
Community)

Join in by sending an email to:  [email protected] 

Find also Indo-MONEV in facebook:
<http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts>
http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts 

 

Kirim email ke