Yth. Pak Iwan T. Isa
Mohon maaf mohon waktu anda sedikit tentang masalah yang ditanyakan dalam 
milisgrup ini, karena menurut saya hal yang ditanyakan berkaitan dengan masalah 
hak atas tanah, tentu yang berkompeten menjawab seseorang yang mengurus hak-hak 
itu. Kebetulan saya cuma punya dan baru saja punya email address p.Iwan sebagai 
kenalan di BPN,  jadi sekalian mencoba menghubungi. 
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam - 2ny
Note: di Kemenpera juga ada SAMPERA urusan pertanahan ini namanya p.Jamil 
Anshari. Mungkin bisa membantu dengan jawaban yang lebih jelas dengan 
kewenangan terkait.
Saya kirim juga ke pak Rahim dan pak Sri mungkin bisa bantu nanyain ke p.Jamil 
ya. Saya ga punya emailnya. Thank dan salam - 2ny


--- On Fri, 7/3/09, ffekadj <[email protected]>
 wrote:

From: ffekadj <[email protected]>
Subject: [referensi] Re: Rusunami (Mohon Penjelasan)
To: [email protected]
Date: Friday, July 3, 2009, 8:34 AM











    
            
            


      
      Pak BTS ysh,
Saya kurang tahu dan kurang bisa menjelaskan kebijakan-kebijakan perumahan di 
atas tahun 1996, apalagi saat ini sudah banyak kebijakan baru yang diterbitkan. 
Mungkin bisa kita tanyakan kepada banyak pakar di milis ini, seperti tentunya 
Ibu Reny, Ibu Ramalis, Pak Pingky, Jehan, Herlambang, dll, juga rekan-rekan CK 
seperti Pak Edward, Catuy, dll. Dari aspek konstruksi ada Pak Rahmat, Cak 
Andri, dll. Termasuk perbandingannya di Perancis, Jepang, Amerika, dll. 
Mudah-mudahan ada yang nyahut. Salam.
  
-ekadj
--- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@. ..> 
wrote:
>
> 
> Dear all.
> 
> Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya.
> 
> Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun sederhana 
> (rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk mewujudkan 
> rencana itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk menyediakan 
> tanahnya. Jadi rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas tanah milik pemda 
> sehingga status tanahnya hak pakai dan di atasnya ada HGB. HGB ini berlaku 30 
> tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi.
> 
> Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda salah 
> satu pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit rusunami, maka Anda 
> mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.
 Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna), bukan rusun mewah seperti 
apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun, bagaimana kondisi bangunan rusuna? 
Apakah masih layak diperpanjang 20 tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit 
bangunan. Kalau ternyata tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila 
terus diperpanjang, maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau 
demikian, pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan 
kepada anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak 
tersisa properti apapun.
> 
> Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul.
> 
> Thanks. CU. BTS.
>


 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke