Dear all.

Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun sederhana 
(rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk mewujudkan rencana 
itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk menyediakan tanahnya. Jadi 
rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas tanah milik pemda sehingga status 
tanahnya hak pakai dan di atasnya ada HGB. HGB ini berlaku 30 tahun dan bisa 
diperpanjang 20 tahun lagi.

Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda salah satu 
pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit rusunami, maka Anda 
mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. 
Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna), bukan rusun mewah seperti 
apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun, bagaimana kondisi bangunan rusuna? 
Apakah masih layak diperpanjang 20 tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit 
bangunan. Kalau ternyata tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila 
terus diperpanjang, maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau 
demikian, pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan 
kepada anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak 
tersisa properti apapun.

Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul.

Thanks. CU. BTS.




      

Kirim email ke