Dear all.
Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun sederhana
(rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk mewujudkan rencana
itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk menyediakan tanahnya. Jadi
rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas tanah milik pemda sehingga status
tanahnya hak pakai dan di atasnya ada HGB. HGB ini berlaku 30 tahun dan bisa
diperpanjang 20 tahun lagi.
Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda salah satu
pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit rusunami, maka Anda
mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.
Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna), bukan rusun mewah seperti
apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun, bagaimana kondisi bangunan rusuna?
Apakah masih layak diperpanjang 20 tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit
bangunan. Kalau ternyata tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila
terus diperpanjang, maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau
demikian, pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan
kepada anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak
tersisa properti apapun.
Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul.
Thanks. CU. BTS.