--- In [email protected], Nuzul Achjar <ach...@...> wrote: > > Mas HS, > > Dalam UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara, pada Pasal 10 dikatakan: > Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, > Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu > > Dalam penjelasan UU tersebut, pada Pasal 10 dikatakan: Yang dimaksud dengan > "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. > > Makin jelas jika seharusnya Wakil Menteri tidak menampung politisi atau > profesional yang bukan pegawai negeri. Terbuka kesempatan untuk teman-teman > Referensiers yang pegawai karir yang tentu saja golongannya memenuhi > syarat,, dan tentu harus diendorse oleh pak Menteri.... > > Salam, > > Nuzul Achjar >
Pak Nuzul dan rekan2 ysh. Karena Pak Nuzul menyebutkan 'Referensiers' sebagai 'corps', sebagai co-Mod saya juga akan mengendorse rekan2 yang berminat; silahkan menghubungi via japri. Sungguh sayang bila banyak pemikir cemerlang tapi selalu dalam posisi kalah. Salam. -ekadj

