Salam.

saya memiliki beberapa pertanyaan :

1. seberapa besar keinginan KTI agar memperoleh perhatian extra? 

    keinginan itu sangat besar, bahkan bisa mengancam
disintegrasi NKRI.

2. Apakah mereka telah menuangkan keinginan tersebut dalam produk hukum?

     Seharusnya
mereka menyusun/menetapkan produk hukum yang mewakili aspirasi mereka.

3. apa jenis produk hukum tersebut?

   
Perda RPJP? RPJM? RTRW? RDTR?

4. Apakah pasal 78 ayat 4 dipenuhi?

    (4)  Dengan
berlakunya Undang-Undang ini:

a.  Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) 
bulan
terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; (SUDAH DIPENUHI)

b.  semua peraturan daerah provinsi tentang rencana
tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan;  

(BERAPA jumlah  RTRWP di KTI yang disesuaikan dan diperdakan?)

c.  semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana
tata ruang wilayah kabupaten/ kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3
(tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. 

(BERAPA jumlah RTRWK di KTI yang
disesuaikan dan diperdakan?)

5.
Bila persetujuan substansi terhadap RTRWP dan RTRWK sudah ditandatangani oleh
yang berwenang, siapa yang yang menjamin 9dinyatakan bersalah) bila terjadi
ketidaksesuaian antara substansi RTRWN dan RTRWP dan/atau RTRWK?

6.
Apakah saya dimaafkan karena mengajukan lima pertanyaan diatas dan karena email
sebelumnya terlalu cepat dikirim dan karena mencoba aktif lagi.

7.
Semua jawaban dan tanggapan milister dijamin benar

Terimakasih

Salam

Hesthi Raharja

PL 85


--- Pada Sel, 3/11/09, Risfan M <[email protected]> menulis:

Dari: Risfan M <[email protected]>
Judul: [referensi] Practical planning
Kepada: "referensi" <[email protected]>
Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 10:08 AM






 




    
                  Rekans ysh,
 
Memenuhi ajakan BSP untuk mengembangkan diskusi Practical Planning untuk 
memberi masukan ke daerah, ada permasalahan lama yang diangkat Kompas hari ini 
(3/11/09). Mungkin layak disimak.
 
Salam,
Risfan Munir
 
Kawasan Timur Indonesia Perlu Perhatian Ekstra


Selasa, 3 November 2009 | 04:34 WIB
Makassar, Kompas - Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia yang menghimpun 
12 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di tingkat provinsi meminta 
keberpihakan ekstra Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terhadap nelayan dan 
masyarakat pesisir di kawasan. Permasalahan dan potensi kelautan Indonesia 
lebih sarat di kawasan timur dibandingkan dengan kawasan barat.
Ketua Forum Kelompok Kerja Kawasan Timur Indonesia (KTI) Winarni Monoarfa 
mengatakan hal itu pada Senin (2/11). Forum itu merupakan wahana komunikasi 
para pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di enam provinsi di 
Sulawesi, dua provinsi di Nusa Tenggara, serta masing-masing dua provinsi di 
Maluku dan Papua.
Potensi perikanan di Tual dan Maluku Tenggara, Maluku, saat ini belum 
dimanfaatkan secara optimal. Nelayan tradisional hanya mampu menangkap ikan di 
zona 0-4 mil laut karena hanya mengandalkan sampan dayung.
Kapal-kapal yang sandar di pesisir kampung didominasi sampan. Perahu motor 
tidak lebih dari lima unit di setiap pesisir kampung. Dengan sampan dayung, 
nelayan hanya bisa melaut pada jarak 2 mil dari pantai. Total penjualan hasil 
tangkapan mereka Rp 20.000.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, pada 
2008 sekitar 83 persen (5.351 unit) alat tangkap adalah perahu tanpa motor. 
Perahu motor tempel terdata 906 unit dan kapal motor 153 unit.
Winarni menilai, di balik problematika itu, posisi strategis KTI di 
tengah-tengah kawasan Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang) menjadikan 
perairan laut KTI menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar dan 
unik.
”KTI memiliki 23 kawasan laut andalan, jauh lebih banyak dari kawasan barat 
yang 14 kawasan,” ujarnya.
Winarni menambahkan, dengan berbasis sumber daya pertanian dan kelautan, 
rata-rata pertumbuhan ekonomi 12 provinsi di KTI sebesar 5,96 persen atau lebih 
tinggi daripada rata-rata nasional sebesar 5,45 persen.
Kondisi itu ditopang oleh kontribusi sektor pertanian yang mencapai 22,99 
persen. Jika perikanan dan kelautan dikembangkan secara lebih baik, ia meyakini 
bahwa sumbangan sektor ini akan meningkat dan pada gilirannya akan mendorong 
pertumbuhan ekonomi kawasan. (ANG/NAR)
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/03/ 04343843/ kawasan.timur. 
indonesia. perlu..perhatian .ekstra



      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke