silakan pelajari dan berikan masukan atas draft raperda ini. Saya sih tidak 
terlibat dalam tim konsultan nya, tetapi kebetulan diberi kesempatan utk ngasih 
masukan. Bisa hubungi langsung teman kita Pak Benny di BAPPEDA DKI Jakarta, utk 
masukannya.
 
wassalam
AAS

--- Pada Sen, 18/1/10, [email protected] <[email protected]> menulis:


Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: Re: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 18 Januari, 2010, 9:41 PM


  



Apakh bapak punya copy raperdanya yg bs dlshared di forum ini? 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> 
Date: Mon, 18 Jan 2010 13:51:38 -0800
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: [referensi] Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan

  


FYI,
any comments?
-K-


http://www.tempoint eraktif.com/ hg/tata_kota/ 2010/01/15/ brk,20100115- 
219396,id. html


Rancangan RTRW 2030 DKI Abaikan Warga dan Lingkungan
Jum'at, 15 Januari 2010 | 16:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang sedang 
disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta dinilai 
masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat bawah serta kepentingan 
lingkungan. 

Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat 
Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030 menilai bahwa rancangan peraturan daerah 
yang mengatur RTRW 2030 itu akan tetap membawa masalah tata ruang di Ibukota 
Negara RI ini semakin pelik.

"Itulah yang membuat kami berharap agar Bappeda melakukan penundaan pengajuan 
rancangan perda RTRW DKI Jakarta 2030 kepada DPRD," kata Direktur Eksekutif 
Walhi Jakarta, Ubaidillah , yang ikut dalam jaringan masyarakat ini di Jakarta 
Jumat (15/1).

Menurut Ubaidillah, proses penyusunan rancangan perda RTRW 2030 itu belum 
dilakukan secara transparan. "Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam 
proses penyusunan sehingga mereka benar-benar buta akan rencana tata kota pada 
20 tahun ke depan seperti apa," katanya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dengan proses seperti itu kekhawatiran 
akan adanya praktek penetapan peruntukan lahan akan tidak berpihak pada 
masyarakat luas. "Juga membuka manipulasi dan pengalihan fungsi ruang terbuka 
hijau dan kawasan resapan air," katanya.

Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, menambahkan bahwa sebenarnya masalah 
manipulasi seperti itu sudah dapat tergambar dengan jelas dalam beberapa kasus. 
"Misalnya dari sekitar 325 pasal yang mengatur RTRW 2030 itu belum ada aturan 
yang menjamin masalah keadilan tata ruang," katanya.

Nurkholis mencontohkan yang terkait dengan permasalahan pemukiman. "Raperda itu 
semakin mengukuhkan adanya upaya untuk menghilangkan pemukiman kumuh namun 
tidak didukung dengan pembentukan pemukiman baru di tempat lain," katanya. 

Padahal, menurut Nurkholis, pengaturan seperti itu harus ada agar permasalahan 
kawasan pemukiman kumuh yang selama ini masih menjadi masalah pelik di Jakarta 
bisa teratasi.

Selain itu, Nurkholis juga menyorot masalah ketersediaan ruang terbuka hijau 
sebanyak 20 persen dari luas wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Rancangan Perda RTRW 2030 nantinya 
justru akan melegitimasi ketidakberdayaan pemerintah untuk mencapai angka 20 
persen itu," katanya.

Mengapa itu bisa terjadi? Menurutnya, proses pembangunan pemukiman mewah dan 
juga bangunan yang diperuntukkan bagi investasi besar dan bisnis yang terus 
terjadi yang menjadi penyebabnya. Padahal, menurut Nurkholis, peruntukan lahan 
bagi ruang terbuka hijau itu bisa saja diintegrasikan dengan adanya ketentuan 
penyediaan 20 persen lahan di ruang bisnis untuk sektor informal. 

"Konsepnya bisa sederhana sekali, memberikan tempat bagi para pedagang kaki 
lima sambil membuat taman kecil misalnya," kata Nurkholis.

Selain masalah ruang terbuka hijau, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang 
Jakarta 2030 juga menyoroti masalah kawasan peresapan air. Ahmad Safrudin dari 
Komite P Bensin Bertimbel menyatakan bahwa rancangan perda RTRW 2030 belum 
mendukung upaya menciptakan kawasan resapan air di Jakarta. 

Dia melihat bahwa dari rancangan yang dibuat itu tidak ada perlindungan yang 
ketat terhadap daerah resapan air, badan air, dan wetland. "Yang sebenarnya 
bisa menjaga kita dari erosi laut dan banjir rob, serta masalah banjir secara 
keseluruhan," katanya. 

EZTHER LASTANIA 














 








      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke