Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat.
Justru bukankah itu sejatinya demokrasi..

salam,
-K-

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/19/03180624/jangan.ada.referendum.keistimewaan..yogyakarta

Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta

Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB

*Suwe Mijet Wohing Ranti.*

Lebih lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang
berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan energi
yang besar untuk melumat buah itu.

Peribahasa itu menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk
mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta (RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang
terusik, atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti
daripada mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

Dari sisi hukum, tak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan
DIY. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Ayat (2) menambahkan,
”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang”.

Bahkan, jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini, yakni
DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan Daerah
Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah itu
berbeda-beda.

Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di Papua dan Aceh, juga diakui. Di
Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya aturan yang mengakomodasi hukum
Islam. Di Papua, pelibatan masyarakat adat dalam pemerintahan dilakukan
pula, antara lain melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua.

Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di Yogyakarta, keberadaan komunitas
hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap diakui pula. Hal ini tertuang
dalam Pasal 1 UU No 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
yang menyatakan, (1) ”Daerah yang meliputi Kasultanan Yogyakarta dan daerah
Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”.

UU No 3/1950 dua kali diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955.
Kedudukan dan hak ”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan
Kadipaten Pakualaman, tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu,
beserta rakyat yang menjadi bagiannya, mengatur dirinya dan membagi
kekuasaan dalam Provinsi DIY tidak diatur pula oleh pemerintah pusat.

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya
(KGPAA) Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah
Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi
Gubernur DIY dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya.

Tak pernah ada UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi
kepala daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur
kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan
mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan
adat-istiadat yang berlaku.

UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan,
masa jabatan kepala daerah DIY tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah, yang digantikan dengan UU No 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagai kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak
menghapuskan kedudukan istimewa DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di
provinsi itu didasarkan pada UU ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU
Pemerintahan Daerah yang kini berlaku.

Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam VIII ditetapkan sebagai
penjabat Gubernur DIY. Saat Sultan HB X ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia
juga tak serta merta diangkat sebagai Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII
wafat tahun 1998, penggantinya pun tidak serta merta dilantik menjadi Wakil
Gubernur DIY. Tidak ada gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX
belum diangkat sebagai kepala daerah.

Reformasi mendorong lahirnya lagi dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam sebagai
pimpinan DIY. Setelah Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY pada 1998,
kawula DIY pun tahun 2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan sebagai Wakil
Gubernur DIY. Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya sampai saat ini
terasa masih kuat.

Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY dipilih seperti di
daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan Paku Alam, jalan paling
mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah dengan referendum. Biarkan
rakyat yang menentukan sendiri nasibnya, nasib keistimewaan Yogyakarta.

Namun, referendum memang mengandung risiko, daerah lain juga dapat menuntut
hal yang sama. Atau, segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta seperti yang
disuarakan rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu lama, seperti
mijet wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan menentukannya di
kemudian hari.

*(Tri Agung Kristanto)*

Kirim email ke