FYI,
Sorry kalau kurang relevan.
-K-

2010/1/20 <ssus...@______>

> Wah ..., himbauan presiden "cukup" ditanggapi oleh Kepala Biro Humas ...
>
> Presiden yang sudah kehilangan wibawa atau Kepala Biro Humas KPK yang
> arogan ?
>
> http://www.balipost .com/mediadetail .php?module= detailberita& kid=33&id=
> 28559 »
>
> Berita Nasional/Politik20 Januari 2010 | BP KPK Takkan Patuhi Imbauan
> Presiden
>
> Jakarta (Bali Post) -KPK takkan mengikuti keinginan Presiden Susilo Bambang
> Yudhoyono (SBY) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala
> daerah. Bahkan, Kepala Negara diingatkan untuk tidak mencampuradukkan antara
> masalah hukum dengan politik. Demikian sikap KPK yang disampaikan melalui
> Karo Humas KPK Johan Budi SP, Rabu (20/1) kemarin.
>
> Menurutnya, apa yang dilakukan KPK dalam menangkap dan menahan tiap kepala
> daerah merupakan bagian dari upaya hukum. Hal ini juga dimaksudkan untuk
> efek jera sekaligus peringatan keras, agar para pejabat jangan melakukan
> korupsi. ''Tiap pemeriksaan ada prosesnya. Kalau alat bukti cukup, KPK
> dimungkinkan untuk melakukan penahanan,'' jelas Johan.
>
> Sikap keras KPK merupakan tanggapan dari pernyataan Presiden Yudhoyono
> dalam pidato yang disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten
> Seluruh Indonesia (Apkasi) di Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/1) lalu. Dalam
> kesempatan itu, SBY meminta aparat penegak hukum jangan asal menahan kepala
> daerah, karena banyak bupati yang mengeluh sering ditangkap dan ditahan
> akibat kebijakan yang mereka ambil.
>
> Sebaliknya, KPK mengimbau Presiden Yudhoyono untuk dapat memisahkan kedua
> urusan tersebut. Bahkan, sebaiknya diminta untuk terus mendukung upaya
> pemberantasan korupsi. Bukan dengan mengeluarkan imbauan yang kurang
> mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.''KPK tidak akan
> terpengaruh dengan imbauan itu. Ingat, ada adagium, biarpun besok langit
> runtuh, hukum harus tetap ditegakkan,' ' ujar Johan mengutip pernyataan dari
> mediang mantan Jaksa Agung Burhanuddin Lopa.
>
> KPK kembali mengingatkan bahwa penahanan para tersangka tindak pidana
> korupsi sudah sesuai dengan UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 tentang
> Pemberantasan Korupsi serta UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Berdasarkan
> ketentuan itu, penyidik KPK memiliki alasan subjektif dan objektif dalam
> melakukan penahanan tersangka, tidak terkecuali dengan seorang kepala
> daerah. (kmb3)
>


> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>

Kirim email ke