FYI, Sorry kalau kurang relevan. -K-
2010/1/20 <ssus...@______> > Wah ..., himbauan presiden "cukup" ditanggapi oleh Kepala Biro Humas ... > > Presiden yang sudah kehilangan wibawa atau Kepala Biro Humas KPK yang > arogan ? > > http://www.balipost .com/mediadetail .php?module= detailberita& kid=33&id= > 28559 » > > Berita Nasional/Politik20 Januari 2010 | BP KPK Takkan Patuhi Imbauan > Presiden > > Jakarta (Bali Post) -KPK takkan mengikuti keinginan Presiden Susilo Bambang > Yudhoyono (SBY) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala > daerah. Bahkan, Kepala Negara diingatkan untuk tidak mencampuradukkan antara > masalah hukum dengan politik. Demikian sikap KPK yang disampaikan melalui > Karo Humas KPK Johan Budi SP, Rabu (20/1) kemarin. > > Menurutnya, apa yang dilakukan KPK dalam menangkap dan menahan tiap kepala > daerah merupakan bagian dari upaya hukum. Hal ini juga dimaksudkan untuk > efek jera sekaligus peringatan keras, agar para pejabat jangan melakukan > korupsi. ''Tiap pemeriksaan ada prosesnya. Kalau alat bukti cukup, KPK > dimungkinkan untuk melakukan penahanan,'' jelas Johan. > > Sikap keras KPK merupakan tanggapan dari pernyataan Presiden Yudhoyono > dalam pidato yang disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten > Seluruh Indonesia (Apkasi) di Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/1) lalu. Dalam > kesempatan itu, SBY meminta aparat penegak hukum jangan asal menahan kepala > daerah, karena banyak bupati yang mengeluh sering ditangkap dan ditahan > akibat kebijakan yang mereka ambil. > > Sebaliknya, KPK mengimbau Presiden Yudhoyono untuk dapat memisahkan kedua > urusan tersebut. Bahkan, sebaiknya diminta untuk terus mendukung upaya > pemberantasan korupsi. Bukan dengan mengeluarkan imbauan yang kurang > mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.''KPK tidak akan > terpengaruh dengan imbauan itu. Ingat, ada adagium, biarpun besok langit > runtuh, hukum harus tetap ditegakkan,' ' ujar Johan mengutip pernyataan dari > mediang mantan Jaksa Agung Burhanuddin Lopa. > > KPK kembali mengingatkan bahwa penahanan para tersangka tindak pidana > korupsi sudah sesuai dengan UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 tentang > Pemberantasan Korupsi serta UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Berdasarkan > ketentuan itu, penyidik KPK memiliki alasan subjektif dan objektif dalam > melakukan penahanan tersangka, tidak terkecuali dengan seorang kepala > daerah. (kmb3) > > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > >

