Rekans ysh,

Satu langkah yang penting dalam partisipasi komunitas/ masyarakat - ialah 
masyarakat tahu adanya kegiatan penyusunan atau revisi RTR kawasannya. 
Siapa yang melakukan diseminasi/ publikasi ke masyarakat? Adakah rencana 
kerja/program/ kegiatan untuk diseminasi?

Pertanyaa kedua, siapa yang mendiseminasi, mengomukasiannya ke masyarakat? 
Dinas/ Sudin Tata ruang? Adakah tenaga planner? apakah sudah faham akan lingkup 
penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, pengendalian)? 
Kalau masih terbatas, maka saran Pak Kuswanto untuk "reformasi birokrasi" - 
barangkali bisa dimulai dengan "peningkatan SDM" Skpd Penataan Ruang dalam 
"pelayanan urusan tata ruang".

Salam,
Risfan Munir

Pada Jum, 22 Jan 2010 18:11 CST Risfan M menulis:

>Mbak Nita, pak Kus, pak Onnos dan Rekans ysh,
>
>Kembali ke demokratisasi atau partisipasi dalam penataan ruang. Sebetulnya 
>dasarnya sudah ada. Setidaknya, UU Penataan Ruang 24/2007. Pasal 65, (1) 
>penyelenggaraan penetaan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan 
>peran masyarakat.
>
>UUPR pasal 60 menyebutkan, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana tata 
>ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh pergantian, mengajukan 
>keberatan thd pembangunan yang tidak sesuai rencana, mengajukan tuntutan 
>pembatalan izin, mengajukan gugatan ganti kerugian.
>Disini tidak jelas ya Hak untuk mengusulkan sesuatu.
>
>Permendagri No.1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pasal 33, 
>ayat (2): Pengikutsertaan masyarakat dapat diselenggarakan melalui suatu forum 
>masyarakat perkotaan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik 
>masyarakat setempat.
>
>Hal pertama yang perlu dilakukan ialah sosialisasi, atau menyampaikan agenda 
>proses penyusunan RTR, kalau revisi ya RTRW sebelumnya. Publikasi RTR ini saja 
>ke masyarakat belum banyak Pemda yang melakukannya.
>
>Salam,
>Risfan Munir
>
>
>Pada Jum, 22 Jan 2010 03:00 CST arinynta menulis:
>
>>dear referensiers,
>>beberapa topik yg sudah lewat banyak yang mengaitkan dengan partisipasi 
>>masyarakat (warga) dalam sebuah proses perencanaan. tekait dgn itu, saya jadi 
>>ingat, pernah membaca di sbuah situs (lupa namanya) tentang community planner 
>>di taipei... dan ternyata saya punya buku yg sekilas menceritakan 
>>"keberhasilan" community planner tsb... 
>>
>>community planner group itu dibentuk oleh department of urban development 
>>(mungkin di sini serupa dgn DPU) di tahun 1999 sebagai program community 
>>action. jadi inisiatifnya dari pemerintah. grup2 planner itu disebar ke 
>>sejumlah distrik utk kemudian bekerja sama dgn penduduk di distrik tsb untuk 
>>"menata" lingkungannya, antara lain menjaga aset /situs lokal agar tidak 
>>tergusur, membentuk public area. bahkan kemudian mereka punya community 
>>planning service center, tempat komunitas dr berbagai distrik saling bertukar 
>>pendapat, pengalaman dan ide.
>>
>>itu tentunya menarik, sebab membuat komunitas merasa memiliki lingkungannya. 
>>dan ini yg paling penting, sebab, dgn begitu mereka ikut menjaga dan bahkan 
>>"rela" jika terkena "gusuran" sepanjang kelak mereka bisa "ikut" memiliki dan 
>>menikmati hasilnya.
>>
>>sekilas seperti program pendampingan komunitas dari pnpm (perkotaan)
>>ya... tapi yg di taipei lebih untuk penataan lingkungan, sementara di
>>sini lebih pada pemberdayaan (ekonomi & sosial). maaf kalau ini tidak seratus 
>>persen betul, maklum saya minim info soal pnpm (perkotaan) ini. atau malah 
>>mungkin visi dewan kelurahan adalah demikian, sebagai "institusi" semi formal 
>>untuk komunitasnya.... mungkin ada yg berkenan membagi info & pengalaman 
>>sejenis.
>>
>>sekadar info... program pendampingan ini ada yang dilakukan oleh lsm, salah 
>>satunya di permukiman kumuh kel kalibaru, jakarta utara (kebetulan rekan saya 
>>sebagai volunteer-nya)... tapi itu juga lebih kepada pemberdayaan ekonomi dan 
>>hukum...
>>
>>salam....
>>
>>nita
>>
>>
>>
>>      Get your preferred Email name!
>>Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
>>http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>
>
>      



      

Kirim email ke