Mas Taufan dan rekans ysh, Sepakat mas, yang penting memang bagaimana 'memberdayakan masyarakat' agar dapat terlibat dalam proses pembangunan tidak sekedar jadi penonton saja. Untuk itu memang butuh tenaga pendamping (SDM) yang mau tinggal didesa. Tahun 1975an saya pernah ikut kegiatan 'pemugaran perumahan perdesaan' yang tujuannya bina lingkungan dengan membantu buat peta desa, menata lingkungan dan rumah contoh, dimana penduduk/pemilik rumah dilibatkan dalam prosesnya. Model semacam itu dapat dihidupkan lagi, mungkin dengan pendekatan semacam 'barefoot architect & planner' dengan tujuan 'community development'.
Wassalam, Onnos To: [email protected] From: [email protected] Date: Sat, 23 Jan 2010 20:52:31 +0700 Subject: Re: Bls: [referensi] community planner Pak Risfan, Bu Nita dan teman2 semua,Jadi, peranserta masyarakat dlm pengertian UU Tata Ruang atau pun dlm PP, apakah memang sebatas itu, asal masyarakat (sebagai subyek dan pemangku kepentingan) "sudah tahu" ya sudah cuku beres ? Terpenuhi syarat wajibnya .. Jadi bisa saja dlm bentuk "konsultasi publik" ...Lantas bagaimana "peranserta masyarakat" dlm "pemanfaatan ruang", atau lebih lagi dalam "pengendalian/pengawasan pemanfaatan" ruang .. Dalam PP yang kesan kuatnya, masyarakat masih berada "dipinggiran", hanya berperan menjadi "penonton" , bahkan suatu saatu saat juga boleh jadi "korban rencana ataupun pemanfaatan ruang" ...Menambahkan informasi yang disitir Nita ..melalui program pemberdayaan masyarakat (yg dieskalasi menjadi PNPM Mandiri) .. Masyarakat juga diberdayakan untuk menyusun "rencana pembangunan" berdasarkan kebutuhan (masalah dan potensi) untuk 5 sd 10 tahun ... rencana/program jangka menengah tersebut oleh teman2 di 'perdesaan' diperkenalkan dengan Menggagas Masa Depan Desa atau village visioning yg ditargetkan melengkapi RPJMDes (amanat PP 72/2005) .. Oleh teman2 'perkotaan' diperkenalkan PJM Nangkis (penggulangan kemiskinan) yg ditargetkan dapat diintegrasikan (pada musrenbangkel/kec) dengan RPJMKel ... Teman2 ingin membangun kesadaran wargadesa/masyarakat untuk berorientasi ke masa depan...ingin seperti apa desanya dimasa depan, ya sekaligus juga diajak menjaga kualitas lingkungan. ... dan memang sebaiknya juga menjaga harmoni dengan rencana tata ruang ...Rencana2 tsb disusun berbasis masyarakat, berbasis komunitas .. masyarakat yg mengenali masalah mereka, mengungkap potensi mereka, menyusun strategi untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan potensi ... Kita tahu persis pemahaman soal perencanaan masih awam sekali .. Oleh karena saya juga berfikir bagus sekali jika teman2 planner bs lebih dekat pada komunitas, jk merencanakan bs lebih berbasis pd masyarakat .. Ya menjadi "community planner" ... Dari situlah teman2 juga bisa menggerakan, bisa memberdayakan masyarakat utk "bertanggung jawab menjaga kualitas ruang, menjaga kualitas lingkungan" ...Saya jadi ingat lagi lagu gubahan L.Manik desaku yang kucinta pujaan hatiku tempat ayah dan bunda dan handai taulanku tak mudah kulupakan tak mudah bercerai selalu kurindukan desaku yang permai ...... syair lagu tersebut sudah menggambarkan suasana desa suatu saatu hanya menjadi tempat orang tua saja (ayah bunda dan handai taulanku) ... jika tak ada 'community planner' yang bersedia membantu saya pikir sukar merindukan dan menemukan "desa yang permai" .... Salam dari perdesaan ... ..'desaku yang permai, Wassalam, IBNU TAUFAN APPMI I Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia I 0816-940978 I Planner & Community Development 2010/1/23 Risfan M <[email protected]> Mbak Nita, pak Kus, pak Onnos dan Rekans ysh, Kembali ke demokratisasi atau partisipasi dalam penataan ruang. Sebetulnya dasarnya sudah ada. Setidaknya, UU Penataan Ruang 24/2007. Pasal 65, (1) penyelenggaraan penetaan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat. UUPR pasal 60 menyebutkan, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh pergantian, mengajukan keberatan thd pembangunan yang tidak sesuai rencana, mengajukan tuntutan pembatalan izin, mengajukan gugatan ganti kerugian. Disini tidak jelas ya Hak untuk mengusulkan sesuatu. Permendagri No.1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pasal 33, ayat (2): Pengikutsertaan masyarakat dapat diselenggarakan melalui suatu forum masyarakat perkotaan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah sosialisasi, atau menyampaikan agenda proses penyusunan RTR, kalau revisi ya RTRW sebelumnya. Publikasi RTR ini saja ke masyarakat belum banyak Pemda yang melakukannya. Salam, Risfan Munir Pada Jum, 22 Jan 2010 03:00 CST arinynta menulis: >dear referensiers, >beberapa topik yg sudah lewat banyak yang mengaitkan dengan partisipasi >masyarakat (warga) dalam sebuah proses perencanaan. tekait dgn itu, saya jadi >ingat, pernah membaca di sbuah situs (lupa namanya) tentang community planner >di taipei... dan ternyata saya punya buku yg sekilas menceritakan >"keberhasilan" community planner tsb... > >community planner group itu dibentuk oleh department of urban development >(mungkin di sini serupa dgn DPU) di tahun 1999 sebagai program community >action. jadi inisiatifnya dari pemerintah. grup2 planner itu disebar ke >sejumlah distrik utk kemudian bekerja sama dgn penduduk di distrik tsb untuk >"menata" lingkungannya, antara lain menjaga aset /situs lokal agar tidak >tergusur, membentuk public area. bahkan kemudian mereka punya community >planning service center, tempat komunitas dr berbagai distrik saling bertukar >pendapat, pengalaman dan ide. > >itu tentunya menarik, sebab membuat komunitas merasa memiliki lingkungannya. >dan ini yg paling penting, sebab, dgn begitu mereka ikut menjaga dan bahkan >"rela" jika terkena "gusuran" sepanjang kelak mereka bisa "ikut" memiliki dan >menikmati hasilnya. > >sekilas seperti program pendampingan komunitas dari pnpm (perkotaan) >ya... tapi yg di taipei lebih untuk penataan lingkungan, sementara di >sini lebih pada pemberdayaan (ekonomi & sosial). maaf kalau ini tidak seratus >persen betul, maklum saya minim info soal pnpm (perkotaan) ini. atau malah >mungkin visi dewan kelurahan adalah demikian, sebagai "institusi" semi formal >untuk komunitasnya.... mungkin ada yg berkenan membagi info & pengalaman >sejenis. > >sekadar info... program pendampingan ini ada yang dilakukan oleh lsm, salah >satunya di permukiman kumuh kel kalibaru, jakarta utara (kebetulan rekan saya >sebagai volunteer-nya)... tapi itu juga lebih kepada pemberdayaan ekonomi dan >hukum... > >salam.... > >nita > > > > Get your preferred Email name! >Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. >http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ _________________________________________________________________ New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more. http://windows.microsoft.com/shop

