Rekans ysh,

Terima kasih atas tanggapannya.
Pak Deny Z menyebut development charge, impact fee. Kebetulan kemarin, 26/1/10, 
Harian REPUBLIKA memuat pernyataan pejabat DKI tentang  akan diterapkannya 
incentive/ disincentive dalam pelaksanaan RTRW DKI Jakarta. Disebut, mereka 
yang mematuhi dpt insentif, yang tidak mematuhi dapat sanksi. Yang kontribusi 
thd menambah/mempertahankan RTH bisa diringankan PBB nya.
Sekarang ini lebih dimungkinkan karena daerah bisa mempengaruhi penetapan PBB.

TANTANGAN:
Bagaimana merancang insentif/insentif fiskal ini? Pertama, agar efektif, tidak 
seolah "yang mau bayar boleh melanggar". Kedua, dulu ada modul ABIDABA 
(analisis biaya, dampak pembangunan). Apakah itu bisa digunakan dalam hal ini?

Salam,
Risfan Munir



Pada Sel, 26 Jan 2010 20:54 CST denny zulkaidi menulis:

>REkan2 ang saya hormati,
>
>saya jarang buka email sehingga ketinggalan banyak topik diskusi...
>untuk perubahan pemanfaatan lahan ini (apa berbeda dengan perubahan  
>pemanfaatan ruang???) saya ingin menambahkan beberapa hal sbb:
>
>1. alhamdulillah sdr fajar masih ingat topik thesis s2nya di PWK-ITB yang  
>memang meneliti prosedur perubahan pemanfaatan lahan. Saya setuju dengan  
>pendapatnya bahwa permendagri no 1/2008 IDAK CUKUP untuk mengganti  
>permendagri no. 4/1996.
>
>2.BKPRD/TKPRD juga tidak akan independen dalam menilai permohonan  
>perubahan pemanfaatan lahan karena berada di bawah KDh, artinya tidak akan  
>berani menentang keputusan/perintah/permintaan KDH (atau atasan  
>mereka)yang sering menekan mereka untuk menyetujui perubahan pemanfaatan  
>lahan yg tidak sesuai dengan RTR.
>TIm Penilai yg diatur dalam Permendagri no 4/1996 lebih menjanjikan  
>daripada BKPRD/TKPRD karena (sekalian korekesi untuk fajar) terdiri dari  
>instansi daerah terkait (kira2 = BKPRD/TKPRD), asosiasi profesi (IAP, IAI,  
>ISEI tergantung kasus perubahan pemanfaatan lahannya), dan akademisi.
>
>3. Permohonan perubahan pemanfaatan lahan memang diperbolehkan karena  
>secara teoritis tidak ada jaminan bahwa peruntukan dalam RTR adalah yang  
>terbaik. Jika usulan perubahan pemanfaatan lahan lebih baik bagi  
>kepentingan umum daripada RTR, maka permohonan tersebut dapat saja  
>disetujui. Yg penting, prosedur administratif dan teknisnya transparan dan  
>akuntabel (ini yg diatur dalam permendagri no 4/1996). Untuk teknis harus  
>ada proses penilaian teknis dengan kritaeria dan indikator yg baku (di  
>urban design proses ini disebut design review)
>
>4. Ketentuan perubahan pemanfaatan ruang harus diatur dalam Peraturan  
>Zonasi setempat, meliputi prosedur administrasi, tata cara penilaian, tata  
>cara pengambilan keputusan, tata cara penghitungan dan pengenaan  
>insentif/disinsentif/denda (development charge, development impact fee,  
>dll), kewenangan kelembagaan dalam proses tsb, dan tata cara pengajuan  
>keberatan (masy terhadap keputusan TUN, pemohon terhadap penetapan biaya,  
>dll).
>
>5. Peraturan zonasi harusnya membuka peluang perubahan pemanfaatan lahan  
>(lebih umum lagi pembangunan fisik) dengan KETENTUAN YANG SANGAT KETAT  
>mulai dari perubahan kecil (minor variance), kegiatan (dan bangunan)  
>tambahan pada persil (accessory use), kegiatan campuran (mixed-use),  
>perubahan pada persil (spot zoning), atau perubahan pada blok peruntukan  
>(rezoning).
>
>6. kelembagaan untuk menyelenggarakan PZ di LN bisa bernama Zoning Board,  
>Committee of Adjustment, dll yang bertugas menginterpretasikan PZ yg  
>kurang jelas, memeriksa permohonan (sesuai maupun tidak), memutuskan  
>menerima/menolak permohonan, menetapkan biaya, dan menangani sengketa  
>sebelum ke pengadilan. Lembaga ini belum diatur baik di UU No. 26/2007  
>maupun RPP penyelenggaraan UUPR. Jadi UUPR kita baru mengadopsi instrumen  
>PZ, tetapi belum mengatur lebih lanjut prosedur penyusunan dan  
>penyelenggaraannya
>
>7. di PL-ITB saya membimbing TA tentang perubahan pemanfaatan lahan, yaitu  
>tentang rancangana aturannya (sdr puti oktavia pl93, prosedur  
>administrasinya (marlina pl 93), dan 1 tesis tentang decision support  
>system untuk menilai permohonan perubahan pemanfaatan lahan(sdr fajar  
>mardiansyah, mudah2an masih ingat isinya dan bisa menceritakan kembali di  
>forum ini).
>
>mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan,
>mohon koreksi kalau ada yang salah...
>
>wass,
>denny
>
>On Wed, 27 Jan 2010 05:02:57 +0700, Risfan M <[email protected]> wrote:
>
>> Pak Onnos, Roos, Fajar dan Rekans ysh,
>>
>> Thanks atas tanggapannya atas "langkah sederhana". Kalau boleh saya  
>> simpulkan dari beberapa tanggapan:
>> (a) dari segi subastansi, dalam kasus perubahan pemanfaatan lahan perlu  
>> ada kajian "amdal" tata ruang. Artinya kajian dampak naiknya intensitas  
>> kegiatan terhadap efek ikutan, aglomerasi, kemacetan lalu lintas,  
>> drainase dan pengendalian banjir, kebutuhan air bersih. Ini lebih dari  
>> sekedar Amdal lingkungan (polusi)
>> (b)perlunya rambu-rambu yang lebih tegas, agar perubahan lahan tidak  
>> sembarangan dilakukan, selain standar teknis, juga prosesnya supaya  
>> lebih transparan, akuntabel. Kalau demi "kepentingan umum", apa itu dan  
>> bagaimana dengan kelompok yang dikorbankan (ganti rugi sering dicaloin  
>> aparat Pemda);
>> (c) seperti dikatakan Pak Fajar, perlu dibuat beberapa tipical SOP,  
>> untuk tiap proses yang terlibat, terutama: tata cara pengambilan  
>> keputusan yang melibatkan antar instansi;
>> (d) mengenai pembentukan lembaga seperti BKPRD, Forum, agar transparan,  
>> representatif mewakili unsur kepentingan (yang diuntungkan dan yang  
>> mungkin dirugikan)dengan tugas dan kewajiban yang jelas pula;
>> (e) peningkatan kompetensi aparat, termasuk wakil stakeholder (dewan,  
>> lembaga non-pemerintah setempat) dengan pengetahuan praktis mengenai  
>> perencanaan dan dinamika perkotaan, peraturan dan standar yang ada, dst.
>>
>> Diperlukan kerjasama dan pembagian tugas antar instansi di tingkat  
>> Nasional, baik dari DJPR, DJ Cipta Karya, DJ Bangda, LH, Bappenas,  
>> BKPRN, DJ Perimbangan Keuangan, KPPOD dan lainnya untuk menyiapkan  
>> hal-hal di atas dalam fungsi Tur-Bin-Was.
>>
>> Salam,
>> Risfan Munir
>>
>>
>> Pada Sel, 26 Jan 2010 03:19 CST [email protected] menulis:
>>
>>> Pak Risfan dan sahabat-sahabat referensiers ysh,
>>>  Ternyata Permendagri tentang Perubahan Pemanfaatan Lahan yang saya  
>>> maksud adalah Permendagri No.4/1996.
>>>  Selanjutnya, setelah saya baca Permendagri No. 1/2008, ternyata  
>>> Permendagri No 4/1996 tsb sudah dinyatakan tidak berlaku lagi menurut  
>>> Permendagri No.1/2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan tsb.
>>>  Sayang sekali bahwa Permendagri No. 1/2008 tidak mengatur secara rinci  
>>> bagaimana tata cara pengelolaan perijinan perubahan pemanfaatan lahan  
>>> yang dimaksud, seperti yang telah dijelaskan secara mendetail di dalam  
>>> Permendagri No.4/1996 sebelumnya.
>>>  Juga sayang sekali bahwa Permendagri No.1/2008 ini terkesan lebih  
>>> longgar terhadap perubahan pemanfaatan lahan, bila dibandingkan dengan  
>>> apa yang diatur oleh Permendagri No. 4/1996.
>>>  Salah satu contohnya adalah pada ayat berikut :
>>>  Pasal 32 ayat 3:
>>> "Bupati/Walikota dapat membentuk tim khusus derigan beranggotakan  
>>> instansi terkait beserta anggota DPRD, berdasarkan hasil analisis Badan  
>>> Koordinasi, Penataan Ruang Daerah untuk melakukan kajian teknis  
>>> terhadap kelayakari rencana perubahan pemanfaatan lahan. "
>>>  Terkesan lebih longgarnya, setidaknya, adalah karena:
>>>  1. Menurut saya, kata "dapat" disini menyiratkan makna bahwa Bupati  
>>> tidak harus membentuk tim khusus di dalam melakukan pengkajian terhadap  
>>> usulan perubahan pemanfaatan lahan yang ada.
>>> Padahal, seingat saya, di dalam Permendagri No. 4/1996 dinyatakan bahwa  
>>> (kira-kira) : setiap aktivitas perubahan pemanfaatan lahan hanya dapat  
>>> dilakukan setelah melalui pengkajian dari sebuah tim khusus yang  
>>> beranggotakan sekurang-kurangnya dari unsur: (1) instansi teknis  
>>> pemerintah daerah; (2) tokoh-tokoh masyarakat; (3) kalangan akademisi  
>>> yang berkompetensi.
>>> (Mohon agar sahabat-sahabat yang masih memiliki arsip Permendagri  
>>> No.4/1996 ini berkenan memperbaiki apabila terdapat kesalahan).
>>>  2. Tim yang dapat dibentuk oleh Bupati ini hanya merupakan suatu tim  
>>> yang terdiri dari unsur instansi terkait beserta anggota DPRD.
>>> Ini mereduksi aturan yang ada di dalam Permendagri sebelumnya, sehingga  
>>> potensi ketidak-transparanan proses penilaian dan perijinan lebih  
>>> potensial terjadi.
>>>  3. Perubahan pemanfaatan lahan bukan saja merupakan pemanfaatan lahan  
>>> yang tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lahan yang ada di dalam  
>>> RDTR.
>>> Padahal, pemanfaatan lahan yang sesuai dengan RDTR tetapi dengan  
>>> intensitas kegiatan yang jauh lebih besar juga berpotensi menjadi suatu  
>>> kegiatan yang melakukan perubahan pemanfaatan lahan. Contohnya adalah  
>>> pembangunan suatu pusat pertokoan 4 atau 6 lantai (mall, plaza, dan  
>>> lain sejenisnya) sebagai suatu bentuk "peremajaan" terhadap bangunan  
>>> pertokoan satu lantai atau bahkan sekelompok ruko, sudah berpotensi  
>>> untuk masuk ke dalam kategori "perubahan pemanfaatan lahan". Ini perlu  
>>> saya kemukakan karena biasanya di dalam RUTR atau dalam RDTR, semuanya  
>>> dikategorikan ke dalam "lahan komersial", tetapi kedua jenis  
>>> pemanfaatan lahan tsb berbeda di dalam kebutuhan sarana dan prasarana  
>>> penunjangnya, serta dampak-dampaknya kepada aktivitas dan lingkungan di  
>>> sekitarnya.
>>>  Jadi menurut saya, Bagian Keempat tentanf Perubahan Pemanfaatan Lahan  
>>> di dalam Permendagri No.1/2008 tidak cukup untuk mengatur proses  
>>> perijinan dan persetujuan terhadap usulan perubahan pemanfaatan lahan  
>>> perkotaan. Apabila Permendagri ini kemudian menjadi satu-satunya alat  
>>> untuk mengatur proses perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, maka saya  
>>> khawatir bahwa masyarakat umum, terutama masyarakat yang tinggal  
>>> dan/atau beraktivitas di sekitar lokasi usulan perubahan pemanfaatan  
>>> lahan tersebut lay yang akan menjadi pihak yang dirugikan.
>>>  Salam,
>>>  Fadjar Undip
>>>   
>>>
>>> --- On Tue, 1/26/10, Risfan M <[email protected]> wrote:
>>>
>>>
>>> From: Risfan M <[email protected]>
>>> Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Perubahan  
>>> Pemanfaatan Lahan
>>> To: [email protected]
>>> Date: Tuesday, January 26, 2010, 2:26 PM
>>>
>>>
>>>   
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> Pak Efha dan rekans ysh,
>>>  Perubahan pemanfaatan lahan menurut Permendagri no.1 tersebut memang 2  
>>> macam, ada yang masih dalam koridor RDTR, ada yang tidak sesuai dengan  
>>> RDTR.
>>>  Salam,
>>> Risfan Munir
>>>
>>> --- On Tue, 1/26/10, efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@  
>>> yahoo.com> wrote:
>>>
>>>
>>> From: efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com>
>>> Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Perubahan  
>>> Pemanfaatan Lahan
>>> To: refere...@yahoogrou ps.com
>>> Date: Tuesday, January 26, 2010, 1:16 AM
>>>
>>>
>>>   
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> Pak Risfan dan rekan ysh,
>>>  Mungkin perlu diperjelas tentang apa yang dimaksud dengan "perubahan  
>>> pemanfaatan lahan" ini...
>>>  Menurut saya, istilah tersebut bisa menimbulkan beberapa interpretasi,  
>>> misalnya:
>>> 1. perubahan pemanfaatan lahan dari pemanfaatan lahan semula menjadi  
>>> pemanfaatan lahan lain yang berbeda dengan pemanfaatan lahan sebelumnya  
>>> (yang kemudian bisa sesuai dengan rencana peruntukannya) , atau
>>> 2. perubahan pemanfaatan lahan yang kemudian menjadi tidak sesuai  
>>> dengan rencana peruntukannya. .
>>>  Tentunya untuk kedua jenis perubahan di atas memiliki prosedur  
>>> pengorganisasian yang berbeda. Mohon Pak Risfan atau rekan lain memberi  
>>> pencerahan..
>>>  Salam,
>>>  Fadjar Undip
>>>    
>>>
>>> --- On Tue, 1/26/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:
>>>
>>>
>>> From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
>>> Subject: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
>>> To: refere...@yahoogrou ps.com
>>> Date: Tuesday, January 26, 2010, 8:12 AM
>>>
>>>
>>>   
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN
>>>  Isyu:
>>>  Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri  
>>> no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
>>>  Anatomi:
>>>  Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan,  
>>> persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl  
>>> 29).
>>>  Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak  
>>> sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan  
>>> kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan  
>>> lingkungan.
>>> Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga  
>>> kepada "instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan  
>>> pengkajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan  
>>> Ruang Daerah (BKPRD).
>>> Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi  
>>> terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian  
>>> teknis thd kelayakan "rencana perubahan pemanfaatan lahan."
>>>  Langkah sederhana:
>>>  ·         Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam  
>>> “perubahan pemanfaatan lahan” ini
>>> ·         Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam  
>>> “perubahan pemanfaatan lahan” ini
>>> ·         Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas  
>>> dan kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya.
>>> Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu  
>>> panduan juga.
>>>
>>>  Salam,
>>> Risfan Munir
>>>    
>>> --- On Sat, 1/23/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:
>>>
>>>
>>> From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
>>> Subject: Bls: RE: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan  
>>> Pelayanan Publik
>>> To: refere...@yahoogrou ps.com
>>> Date: Saturday, January 23, 2010, 8:37 AM
>>>
>>>
>>>   
>>> Pak Onnos dan rekans ysh,
>>>
>>> Salah satu aspek yang perlu perhatian ialah kapasitas kelembagaan  
>>> pelayanan tata ruang di daerah. Apakah semua unit pelayanan (seksi,  
>>> subdin, dinas) punya SDM yang cukup terlatih. Tak harus bisa merencana,  
>>> setidaknya menginterpretasi peta rencana untuk melayani masyarakat.  
>>> Sekedar yang mengurus ijin, apalagi sampai "mengawal" rencana itu.
>>>
>>> Bersyukur bahwa tata ruang dalam UU Pemerintah Daerah dinyatakan sbg  
>>> salah satu urusan wajib. Sehingga Pemda wajib menyelenggarakan  
>>> pelayanannya. Dan harus menganggarkan. Tinggal bagaimana mendukung  
>>> mereka melaksanakan urusan wajib tersebut.
>>>
>>> Tiap tahun unit pelayanan itu mengusulkan rencana kegiatan dan biaya.  
>>> Kegiatan apa yang sebaiknya dilakukan terkait peningkatan pelayanan  
>>> bagi pemanfaatan dan pengendalian ruang.
>>>
>>> Salam,
>>> Risfan Munir
>>>
>>> Pada Sab, 23 Jan 2010 07:40 CST Sugiono Ronodihardjo menulis:
>>>
>>>>
>>>> Pak Risfan M. dan rekan-2 ysh,
>>>>
>>>> Maaf saya kok kurang sepakat, karena sebetulnya 'Peningkatan Pelayanan  
>>>> Publik' itu sudah lama jadi program Pemerintah sejak jaman 'orba' dan  
>>>> di era-reformasi ini digalakkan lagi dengan pendekatan 'Pengawasan  
>>>> Melekat, Perizinan Satu Atap, Good Governance, Clean Government,  
>>>> Transparansi' , tetapi tetap saja 'sami mawon'. Mungkin faktor budaya  
>>>> kita yang 'bhineka tunggal ika' perlu digali lagi dalam proses  
>>>> 'berdemokrasi' terutama dalam perkembangan otonomi daerah yang makin  
>>>> luas sekarang ini. Setiap daerah mungkin bisa punya pendekatan yang  
>>>> berbeda dalam proses mewujudkan 'penataan ruangnya' termasuk  
>>>> 'pelayanan publiknya', tidak bisa di 'standartisir/ digeneralisir,  
>>>> tetapi tetap dalam koridor NKRI.
>>>>
>>>> Wassalam,
>>>>
>>>> Onnos.
>>>>
>>>>
>>>> To: refere...@yahoogrou ps.com
>>>> From: risf...@yahoo. com
>>>> Date: Sat, 23 Jan 2010 01:16:02 -0800
>>>> Subject: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan  
>>>> Publik
>>>>
>>>>
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Rekans ysh,
>>>>
>>>> Kutipan dari pak Kuswanto ini barangakali bisa dijadikan Topik baru.
>>>>
>>>> "Kalo saya lebih condong kita meributkan cara2 pemda menangani  
>>>> pelayanan publik. karena bicara planning ujungnya pelayanan publik.  
>>>> .....
>>>> .....
>>>> Jalan tiada ujung ini kita isi dengan usaha kecil yang manfaat buat  
>>>> sekitar kita." Sekian, KUSWANTO
>>>>
>>>> Mudah2an bisa nambah perspektif.
>>>>
>>>> Salam,
>>>> Risfan Munir
>>>>
>>>>
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> ___________ _________ _________ _________ _________ _________ __
>>>> New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.
>>>> http://windows. microsoft. com/shop
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>
>>
>>
>>
>> ------------------------------------
>>
>> Komunitas Referensi
>> http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>
>
>-- 
>Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/



      

Kirim email ke