Sedikit menambahkan :
1. Dalam UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, istilah PBB menjadi PBB 
Perdesaan dan Perkotaan. Ini untuk membedakan bahwa tanah usaha perkebunan, 
pertanian, dan pertambangan tidak termasuk dalam PBB.
2. PBB Perdesaan dan Perkotaan itu nilainya kecil atau tidak signifikan, 
maksimum hanya 0,3% dari NJOP. Bagi wajib pajak, insentif berupa pengurangan  
PBB Perdesaan dan perkotaan tidak signifikan. Sementara Bea Perolehan atas Hak 
tanah dan Bangunan (BPHTB) nilainya signifikan yaitu maksimum 5% dari harga 
transaksi. Jadi kalau mau kasih insentif pajak, lebih baik pada pengurangan 
tarif BPHTB daripada PBB Perdesaan dan Perkotaan.
 
Thanks. CU. BTS.

--- On Thu, 1/28/10, arinynta <ariny...@yahoo. com> wrote:


From: arinynta <ariny...@yahoo. com>
Subject: Re: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Insentif/Disinsenti f
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Thursday, January 28, 2010, 6:01 AM


  
Referensiers,


mengutip sedikit kalimat pak RM, 
    Selama ini logika praktis yang berlaku ialah "makin tinggi nilai 
aksesibilitas lokasi (di perkotaan) makin tinggi nilai ekonominya (land-rent). 
" Karena makin banyak yang memperebutkannya untuk tempat usaha, dan mau 
membayar mahal.

Bukankan logika itu karena secara memang teori demikian. Semakin accessible 
(dekat/mudah terjangkau) sebuah daerah semakin tinggi harga tanahnya. Harga 
tanah di pusat kota pasti lebih tinggi daripada di daerah pinggiran. Kalaupun 
ada daerah di pinggiran yang tinggi (dibandingkan dengan daerah lainnya) pasti 
karena mudah terjangkau. Jadi logis saja jika NJOP tinggi, pun PBB-nya, karena 
perhitungan PBB berdasarkan NJOP. 

Malah NJOP itu yang kadang "tidak wajar", dalam arti masih ada beberapa daerah 
yang NJOP-nya tidak sesuai dengan harga pasarnya. Menjadikan PBB-nya juga 
menjadi sangat "murah".

Setuju, jika PBB dijadikan instrumen pengendali. Penggunaan tapak untuk lebih 
diperbesar ruang hijaunya bisa mendapat "keringanan" pajak, di beberapa negara 
sudah diterapkan. Pemerhati lingkungan pasti senang. Mereka biasa menyebutnya 
"green tax". 

Keringanan ini mestinya juga bisa diterapkan untuk daerah cagar budaya macam 
Menteng. Mereka yang tetap mempertahankan desain dan fungsi bangunannya sesuai 
ketentuan berlaku, bisa mendapat insentif ini.

Siapa yang memberikan, jelas negara. Darimana sumbernya? Dari yang melakukan 
perubahan itu. Misalnya, seperti dicontohkan pak RM. Pemilik sawah yang tidak 
"bisa" mengubah lahannya menjadi bangunan bisa jadi "merugi" karena harus 
mempertahankan sawahnya. Untuk itu dia harus mendapat insentif yang diambil 
dari pajak pemilik hotel yang "memanfaatkan" pemandangan sawah tadi. Pendeknya 
si pemilik hotel harus memberi kompensasi kepada pemilik sawah di sekitarnya 
atas manfaat yang dia terima. 

Nah, soal hitung2an ini memang bukan hal yang mudah--buat saya setidaknya-- 
(meskipun bukan berarti sulit), berapa nilai sebuah pemandangan, atau nilai 
sebuah kelestarian. 


salam,
nita



      

Kirim email ke