Pak BTS ysh. Sudah bagus sudah ada pembagian  perdesaan-perkotaan. Untuk
ke depan dapat ditambahkan koefisien indeks perkotaan, misal berdasarkan
metropolitan-besar-menengah-kecil, juga liveable-unliveable-nya IAP,
dst.

Selain BPHTB, seharusnya PBB juga progresif, dihitung berdasarkan indeks
lokasi, misal: zona pusat kota, sub-pusat, periferi; juga berdasarkan
zona peruntukan: permukiman, komersial, komersial intensif, dan
industri. Tantangan bagi planologi adalah menentukan nilai indeks itu.

Bila ada skim ini, sesuai dengan pandangan bapak, mekanisme
insentif-disinsentif akan mudah ditentukan dan dimainkan. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...>
wrote:
>
> Sedikit menambahkan :
> 1. Dalam UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, istilah PBB
menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan. Ini untuk membedakan bahwa tanah
usaha perkebunan, pertanian, dan pertambangan tidak termasuk dalam PBB.
> 2. PBB Perdesaan dan Perkotaan itu nilainya kecil atau tidak
signifikan, maksimum hanya 0,3% dari NJOP. Bagi wajib pajak, insentif
berupa pengurangan PBB Perdesaan dan perkotaan tidak signifikan.
Sementara Bea Perolehan atas Hak tanah dan Bangunan (BPHTB) nilainya
signifikan yaitu maksimum 5% dari harga transaksi. Jadi kalau mau kasih
insentif pajak, lebih baik pada pengurangan tarif BPHTB daripada PBB
Perdesaan dan Perkotaan.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
> --- On Thu, 1/28/10, arinynta ariny...@yahoo. com> wrote:
>
>
> From: arinynta ariny...@yahoo. com>
> Subject: Re: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana -
Insentif/Disinsenti f
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> Date: Thursday, January 28, 2010, 6:01 AM
>
>
>
> Referensiers,
>
>
> mengutip sedikit kalimat pak RM,
> Selama ini logika praktis yang berlaku ialah "makin tinggi nilai
aksesibilitas lokasi (di perkotaan) makin tinggi nilai ekonominya
(land-rent). " Karena makin banyak yang memperebutkannya untuk tempat
usaha, dan mau membayar mahal.
>
> Bukankan logika itu karena secara memang teori demikian. Semakin
accessible (dekat/mudah terjangkau) sebuah daerah semakin tinggi harga
tanahnya. Harga tanah di pusat kota pasti lebih tinggi daripada di
daerah pinggiran. Kalaupun ada daerah di pinggiran yang tinggi
(dibandingkan dengan daerah lainnya) pasti karena mudah terjangkau. Jadi
logis saja jika NJOP tinggi, pun PBB-nya, karena perhitungan PBB
berdasarkan NJOP.
>
> Malah NJOP itu yang kadang "tidak wajar", dalam arti masih ada
beberapa daerah yang NJOP-nya tidak sesuai dengan harga pasarnya.
Menjadikan PBB-nya juga menjadi sangat "murah".
>
> Setuju, jika PBB dijadikan instrumen pengendali. Penggunaan tapak
untuk lebih diperbesar ruang hijaunya bisa mendapat "keringanan" pajak,
di beberapa negara sudah diterapkan. Pemerhati lingkungan pasti senang.
Mereka biasa menyebutnya "green tax".
>
> Keringanan ini mestinya juga bisa diterapkan untuk daerah cagar budaya
macam Menteng. Mereka yang tetap mempertahankan desain dan fungsi
bangunannya sesuai ketentuan berlaku, bisa mendapat insentif ini.
>
> Siapa yang memberikan, jelas negara. Darimana sumbernya? Dari yang
melakukan perubahan itu. Misalnya, seperti dicontohkan pak RM. Pemilik
sawah yang tidak "bisa" mengubah lahannya menjadi bangunan bisa jadi
"merugi" karena harus mempertahankan sawahnya. Untuk itu dia harus
mendapat insentif yang diambil dari pajak pemilik hotel yang
"memanfaatkan" pemandangan sawah tadi. Pendeknya si pemilik hotel harus
memberi kompensasi kepada pemilik sawah di sekitarnya atas manfaat yang
dia terima.
>
> Nah, soal hitung2an ini memang bukan hal yang mudah--buat saya
setidaknya-- (meskipun bukan berarti sulit), berapa nilai sebuah
pemandangan, atau nilai sebuah kelestarian.
>
>
> salam,
> nita
>



Kirim email ke