Pak BTS ysh. Sudah bagus sudah ada pembagian perdesaan-perkotaan. Untuk ke depan dapat ditambahkan koefisien indeks perkotaan, misal berdasarkan metropolitan-besar-menengah-kecil, juga liveable-unliveable-nya IAP, dst.
Selain BPHTB, seharusnya PBB juga progresif, dihitung berdasarkan indeks lokasi, misal: zona pusat kota, sub-pusat, periferi; juga berdasarkan zona peruntukan: permukiman, komersial, komersial intensif, dan industri. Tantangan bagi planologi adalah menentukan nilai indeks itu. Bila ada skim ini, sesuai dengan pandangan bapak, mekanisme insentif-disinsentif akan mudah ditentukan dan dimainkan. Salam. -ekadj --- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...> wrote: > > Sedikit menambahkan : > 1. Dalam UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, istilah PBB menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan. Ini untuk membedakan bahwa tanah usaha perkebunan, pertanian, dan pertambangan tidak termasuk dalam PBB. > 2. PBB Perdesaan dan Perkotaan itu nilainya kecil atau tidak signifikan, maksimum hanya 0,3% dari NJOP. Bagi wajib pajak, insentif berupa pengurangan PBB Perdesaan dan perkotaan tidak signifikan. Sementara Bea Perolehan atas Hak tanah dan Bangunan (BPHTB) nilainya signifikan yaitu maksimum 5% dari harga transaksi. Jadi kalau mau kasih insentif pajak, lebih baik pada pengurangan tarif BPHTB daripada PBB Perdesaan dan Perkotaan. > > Thanks. CU. BTS. > > --- On Thu, 1/28/10, arinynta ariny...@yahoo. com> wrote: > > > From: arinynta ariny...@yahoo. com> > Subject: Re: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Insentif/Disinsenti f > To: refere...@yahoogrou ps.com > Date: Thursday, January 28, 2010, 6:01 AM > > > > Referensiers, > > > mengutip sedikit kalimat pak RM, > Selama ini logika praktis yang berlaku ialah "makin tinggi nilai aksesibilitas lokasi (di perkotaan) makin tinggi nilai ekonominya (land-rent). " Karena makin banyak yang memperebutkannya untuk tempat usaha, dan mau membayar mahal. > > Bukankan logika itu karena secara memang teori demikian. Semakin accessible (dekat/mudah terjangkau) sebuah daerah semakin tinggi harga tanahnya. Harga tanah di pusat kota pasti lebih tinggi daripada di daerah pinggiran. Kalaupun ada daerah di pinggiran yang tinggi (dibandingkan dengan daerah lainnya) pasti karena mudah terjangkau. Jadi logis saja jika NJOP tinggi, pun PBB-nya, karena perhitungan PBB berdasarkan NJOP. > > Malah NJOP itu yang kadang "tidak wajar", dalam arti masih ada beberapa daerah yang NJOP-nya tidak sesuai dengan harga pasarnya. Menjadikan PBB-nya juga menjadi sangat "murah". > > Setuju, jika PBB dijadikan instrumen pengendali. Penggunaan tapak untuk lebih diperbesar ruang hijaunya bisa mendapat "keringanan" pajak, di beberapa negara sudah diterapkan. Pemerhati lingkungan pasti senang. Mereka biasa menyebutnya "green tax". > > Keringanan ini mestinya juga bisa diterapkan untuk daerah cagar budaya macam Menteng. Mereka yang tetap mempertahankan desain dan fungsi bangunannya sesuai ketentuan berlaku, bisa mendapat insentif ini. > > Siapa yang memberikan, jelas negara. Darimana sumbernya? Dari yang melakukan perubahan itu. Misalnya, seperti dicontohkan pak RM. Pemilik sawah yang tidak "bisa" mengubah lahannya menjadi bangunan bisa jadi "merugi" karena harus mempertahankan sawahnya. Untuk itu dia harus mendapat insentif yang diambil dari pajak pemilik hotel yang "memanfaatkan" pemandangan sawah tadi. Pendeknya si pemilik hotel harus memberi kompensasi kepada pemilik sawah di sekitarnya atas manfaat yang dia terima. > > Nah, soal hitung2an ini memang bukan hal yang mudah--buat saya setidaknya-- (meskipun bukan berarti sulit), berapa nilai sebuah pemandangan, atau nilai sebuah kelestarian. > > > salam, > nita >

