Pak Denny ysh, terima kasih untuk informasi tentang instrumen insentif
dan disinsentifnya. Kalau saya perhatikan instrumen itu untuk
pengembang, atau korporasi yang mengembangkan lahan pada skala luas.
Apakah instrumen ini bisa diterapkan untuk ukuran persil individu?

Dulu ada model yang saya pelajari yang mulai populer di era 1980an di US
dan Inggris yaitu 'traffic impact analysis', sangat terukur karena
berbasis pada bangkitan lalu lintas. Apakah bisa masuk skim
insentif-disinsentif?

Sebelumnya terima kasih pak. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], "denny zulkaidi" <den...@...> wrote:
>
> pak risfan,
> insentif/disinsentif sudah dicanangkan sejak UUPR no 24/1992, tetapi
> sampai sekarang belum ada PPnya sehingga daerah tidak punya pedoman
untuk
> menyelenggarakannya. Kalau dalam 2 th sejak ditetapkannya UU No.
26/2007
> semua PPnya harusnya sudah terbit, maka aturan pelaksanaan insentif
dan
> disinsentif mestinya sudah ada dala RPP penyelenggaraan UU no 26/2007
yg
> kabarnya sudah ketok palu, tinggal dittd presiden.
>
> Kalau tidak salah, ada perbedaan antara development charge,
development
> impat fee dan abidaba (=fiscal impact assessment)... (saya harus check
> literaturenya lagi...):
> - development charge adalah biaya/denda yang dikenakan kepada
developer
> untuk perubahan pemanfaatan ruang yang tidak menimbulkan gangguan
/dampak
> negatif
> - development impact fee adalah biaya yg dikenakan kepada pengembang
untuk
> menginternalkan eksternalitas negatif yang disebabkan ooleh
pembangunan
> proyeknya (kalau adil, maka yg menyebabkan eksternalitas positif
harusnya
> juga diberi subsidi/kompensasi/insentif/keringanan/diskon/kemudahan,
tapi
> ini jarang diberikan ....)
> -fiscal impact assessment (FIA = ABIDABA) adalah perhitungan revenue
yang
> akan diterima dan cost yang harus dikeluarkan oleh daerah dalam
keuangan
> daerah (APBD). seringkali dalam jangka pendek proek developer
memberikan
> revenue yg besar dan cost daerah yg rendah, tetapi dalam jangka
panjang
> revenue mengecil dan cost pemda naik drastis sehingga dalam jangka
panjang
> sebenarnya proyek tsb membebani keuangan daerah (APBD). Pemda harus
> melakukan FIA supaya tidak ada proyek privat yang dalam jangka panjang
> membebani keuangan daerah.
> toong koreksi kalau saya salah....
>
> PBB adalah pajak pusat, sehingga tidak bisa diintervensi/diatur oleh
> daerah. Meskipun MUNGKIN NJOP yg jadi dasar perhitungan PBB ditetapkan
> daerah (atau kantor pajak di daerah), tetapi klasifikasi, prosedur,
> keringanan dan bagi hasilnya tetap diatur pusat. PBB prinsipnya adalah
> untuk revenue, dapat dikatakan tidak ada unsur development control di
> dalamnya, misalnya untuk mendorong pelestarian bangunan atau mencegah
> perubahan pemanfaatan lahan. Keringanan pada UU PBB saat ini misalnya
> didasarkan pada status pemiliknya (eg. pensiunan). Saya belum melihat
> apakah PBB bisa diringankan untuk pemilik bangunan pelestarian yg
> melestarikan bangunannya. Kalau bisa untuk control, mustinya PBB bisa
> ditetapkan MISALNYA sbb: toko yang dibangun di kawasan komersil kena
PBB
> 20rb/m2,tapi kalau bikin toko di perumahan PBBnya 150rb/m2. DEngan
> demikian ini akan menyaring berkembangnya cafe, outlet dan pertokoan
di
> kawasan perumahan. Apakah ini memungkinkan dengan UU PBB saat
ini..????
> kelihatannya tidak mungkin....tanpa mengubah UU PBB
> Ada yg bisa memberi pencerahan...?
>
> wass,
> denny
>
> On Wed, 27 Jan 2010 12:40:32 +0700, Risfan M risf...@... wrote:
>
> > Rekans ysh,
> >
> > Terima kasih atas tanggapannya.
> > Pak Deny Z menyebut development charge, impact fee. Kebetulan
kemarin,
> > 26/1/10, Harian REPUBLIKA memuat pernyataan pejabat DKI tentang akan
> > diterapkannya incentive/ disincentive dalam pelaksanaan RTRW DKI
> > Jakarta. Disebut, mereka yang mematuhi dpt insentif, yang tidak
mematuhi
> > dapat sanksi. Yang kontribusi thd menambah/mempertahankan RTH bisa
> > diringankan PBB nya.
> > Sekarang ini lebih dimungkinkan karena daerah bisa mempengaruhi
> > penetapan PBB.
> >
> > TANTANGAN:
> > Bagaimana merancang insentif/insentif fiskal ini? Pertama, agar
efektif,
> > tidak seolah "yang mau bayar boleh melanggar". Kedua, dulu ada modul
> > ABIDABA (analisis biaya, dampak pembangunan). Apakah itu bisa
digunakan
> > dalam hal ini?
> >
> > Salam,
> > Risfan Munir
> >
> >
> >
> > Pada Sel, 26 Jan 2010 20:54 CST denny zulkaidi menulis:
> >
> >> REkan2 ang saya hormati,
> >>
> >> saya jarang buka email sehingga ketinggalan banyak topik diskusi...
> >> untuk perubahan pemanfaatan lahan ini (apa berbeda dengan perubahan
> >> pemanfaatan ruang???) saya ingin menambahkan beberapa hal sbb:
> >>
> >> 1. alhamdulillah sdr fajar masih ingat topik thesis s2nya di
PWK-ITB
> >> yang
> >> memang meneliti prosedur perubahan pemanfaatan lahan. Saya setuju
dengan
> >> pendapatnya bahwa permendagri no 1/2008 IDAK CUKUP untuk mengganti
> >> permendagri no. 4/1996.
> >>
> >> 2.BKPRD/TKPRD juga tidak akan independen dalam menilai permohonan
> >> perubahan pemanfaatan lahan karena berada di bawah KDh, artinya
tidak
> >> akan
> >> berani menentang keputusan/perintah/permintaan KDH (atau atasan
> >> mereka)yang sering menekan mereka untuk menyetujui perubahan
pemanfaatan
> >> lahan yg tidak sesuai dengan RTR.
> >> TIm Penilai yg diatur dalam Permendagri no 4/1996 lebih menjanjikan
> >> daripada BKPRD/TKPRD karena (sekalian korekesi untuk fajar) terdiri
dari
> >> instansi daerah terkait (kira2 = BKPRD/TKPRD), asosiasi profesi
(IAP,
> >> IAI,
> >> ISEI tergantung kasus perubahan pemanfaatan lahannya), dan
akademisi.
> >>
> >> 3. Permohonan perubahan pemanfaatan lahan memang diperbolehkan
karena
> >> secara teoritis tidak ada jaminan bahwa peruntukan dalam RTR adalah
yang
> >> terbaik. Jika usulan perubahan pemanfaatan lahan lebih baik bagi
> >> kepentingan umum daripada RTR, maka permohonan tersebut dapat saja
> >> disetujui. Yg penting, prosedur administratif dan teknisnya
transparan
> >> dan
> >> akuntabel (ini yg diatur dalam permendagri no 4/1996). Untuk teknis
> >> harus
> >> ada proses penilaian teknis dengan kritaeria dan indikator yg baku
(di
> >> urban design proses ini disebut design review)
> >>
> >> 4. Ketentuan perubahan pemanfaatan ruang harus diatur dalam
Peraturan
> >> Zonasi setempat, meliputi prosedur administrasi, tata cara
penilaian,
> >> tata
> >> cara pengambilan keputusan, tata cara penghitungan dan pengenaan
> >> insentif/disinsentif/denda (development charge, development impact
fee,
> >> dll), kewenangan kelembagaan dalam proses tsb, dan tata cara
pengajuan
> >> keberatan (masy terhadap keputusan TUN, pemohon terhadap penetapan
> >> biaya,
> >> dll).
> >>
> >> 5. Peraturan zonasi harusnya membuka peluang perubahan pemanfaatan
lahan
> >> (lebih umum lagi pembangunan fisik) dengan KETENTUAN YANG SANGAT
KETAT
> >> mulai dari perubahan kecil (minor variance), kegiatan (dan
bangunan)
> >> tambahan pada persil (accessory use), kegiatan campuran
(mixed-use),
> >> perubahan pada persil (spot zoning), atau perubahan pada blok
peruntukan
> >> (rezoning).
> >>
> >> 6. kelembagaan untuk menyelenggarakan PZ di LN bisa bernama Zoning
> >> Board,
> >> Committee of Adjustment, dll yang bertugas menginterpretasikan PZ
yg
> >> kurang jelas, memeriksa permohonan (sesuai maupun tidak),
memutuskan
> >> menerima/menolak permohonan, menetapkan biaya, dan menangani
sengketa
> >> sebelum ke pengadilan. Lembaga ini belum diatur baik di UU No.
26/2007
> >> maupun RPP penyelenggaraan UUPR. Jadi UUPR kita baru mengadopsi
> >> instrumen
> >> PZ, tetapi belum mengatur lebih lanjut prosedur penyusunan dan
> >> penyelenggaraannya
> >>
> >> 7. di PL-ITB saya membimbing TA tentang perubahan pemanfaatan
lahan,
> >> yaitu
> >> tentang rancangana aturannya (sdr puti oktavia pl93, prosedur
> >> administrasinya (marlina pl 93), dan 1 tesis tentang decision
support
> >> system untuk menilai permohonan perubahan pemanfaatan lahan(sdr
fajar
> >> mardiansyah, mudah2an masih ingat isinya dan bisa menceritakan
kembali
> >> di
> >> forum ini).
> >>
> >> mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan,
> >> mohon koreksi kalau ada yang salah...
> >>
> >> wass,
> >> denny



Kirim email ke