Jadi nampaknya alibi ini pun sudah berdampak "sistemik", ya Pak? :-) 

Saya kira ke depannya KPK sudah perlu dijadikan sebagai lembaga superbody. Dan 
yang tak kalah penting adalah memberlakukan azas pembuktian terbalik. Namun, 
ehm, bila yang membuat UU adalah "mereka-mereka" juga maka tentunya gagasan ini 
hanya tinggal idealisme kedai kopi. 

Dan, btw, apa betul pejabat bisa kaya? Tidak mungkin -- kecuali ybs. bersedia 
memperlihatkan slip pajak hasil "usaha sampingannya". ;-)

Salam,
MAB

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: "Rizal Rivai" <[email protected]>
Date: Tue, 16 Feb 2010 14:11:44 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Hibah, Modus Korupsi Baru?

Kayaknya ini bukan modus baru. Rasa2nya dulu di zaman Soeharto memang 
kebanyakan modusnya seperti ini, udahlah aman, bebas pajak pula

Salam,
Rizal

-----Original Message-----
From: Mohammad Andri Budiman <[email protected]>
Date: Tue, 16 Feb 2010 11:35:57 
Subject: [referensi] Hibah, Modus Korupsi Baru?

Bagaimana seorang pejabat bisa hidup makmur sementara gaji dan
tunjangannya tidak seberapa, namun tidak ingin dituduh menerima
gratifikasi?

Mudah. Sebut saja "pemberian" dari pihak kedua sebagai "hibah."

Salam,
MAB

Source: 
http://www.detiknews.com/read/2010/02/15/181014/1300069/10/kpk-cek-data-banyaknya-hibah-yang-diperoleh-ketua-bpk

--begins--
KPK Cek Data Banyaknya Hibah yang Diperoleh Ketua BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek data banyaknya hibah
yang diduga mencurigakan yang diterima Ketua BPK Hadi Poernomo. Dalam
laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dibuat Hadi
Poernomo pada 2006, banyak sekali kekayaan yang diperoleh dari hasil
hibah.

"Harus kita cek dahulu," kata juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (15/2/2010) saat ditanya
mengenai asal kekayaan Hadi Poernomo yang bertabur hibah di LHKPN itu.

Johan meminta masyarakat, apabila ada hal yang mencurigakan dari hibah
yang disebut pejabat tinggi negara, sebaiknya dilaporkan saja ke KPK.
"Silakan dilaporkan ke KPK untuk ditelusuri lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam data LHKPN yang bisa diakses publik, Hadi melaporkan harta
kekayaannya pada Juli 2001. Setelah itu, setelah tidak menjabat Dirjen
Pajak, Hadir Poernomo memperbaharui data kekayaannya pada 2006.

Dalam LHKPN itu, terlihat banyak sekali harta kekayaan Hadi Poernomo
yang didapat dari hibah. Harta kekayaannya itu berupa tanah, bangunan,
apartemen, dan sejumlah benda berharga. Dalam data yang diperbarui
pada 2006, sejumlah kekayaan dihapus dari data tersebut karena dijual.

Sedangkan mengenai data kekayaan terbaru, Hadi Poernomo sudah
menyerahkannya ke KPK pada 9 Februari 2010. Apakah data terbaru itu,
Hadi juga menuliskan harta kekayaannya dari berbagai hibah? Belum
diketahui. KPK masih melakukan verifikasi terhadap data terbaru Hadi
Poernomo.
--ends--

Kirim email ke