Setuju Pak ATA, Belum ada kebijakan maupun format rencana tata bangunan dan lingkungan khusus untuk kawasan pesisir atau lahan basah. Padahal karakternya sangat khas. Contohnya lahan basah di sekitar Jakarta Utara, masih banyak dilakukan pengurugan pada pembangunan perumahan, pabrik dan gudang, tanpap[erhitungan dampaknya pada tata air kawasan.
Salam, Jehan --- On Mon, 3/1/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> wrote: From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Memahami Permukiman dan Pengaturannya To: [email protected] Date: Monday, March 1, 2010, 5:34 PM Pak Jehan, Secara umum saya sangat setuju atas pemahaman pengertian permukiman yang tidak bersifat sempit. Yang sering terlupakan adalah aspek tempat, baik ekoregion (alami) ataupun antroporegion (kultural) setempat, terutama dalam konteks tanah air atau negara kepulauan Indonesia, yang perlu menjadi acuan utama. Seringkali kebijakan umum tidak secara eksplisit mengingatkan agar pelaku pembangunan permukiman di kawasan pesisir (pasang-surut atau akan tenggelam di masa mendatang), pulau kecil, laut (misalnya suku Bajau atau suku Laut) atau perairan lainnya (misalnya di rawa-rawa, sungai, atau danau luas di Kalimantan, Sumatera atau Papua misalnya), atau sebaliknya rentan ketersediaan air, lahan tandus, labil atau kawasan berisiko bencana lainnya tidak memperlakukannya sama dengan di kawasan perkotaan di dataran negara kontinental yang stabil dan aman. Salam,ATA 2010/3/1 Jehan Siregar <jehansiregar@ yahoo.com>

