Setuju Pak ATA, 
Belum ada kebijakan maupun format rencana tata bangunan dan lingkungan khusus 
untuk kawasan pesisir atau lahan basah. Padahal karakternya sangat khas. 
Contohnya lahan basah di sekitar Jakarta Utara, masih banyak dilakukan 
pengurugan pada pembangunan perumahan, pabrik dan gudang, tanpap[erhitungan 
dampaknya pada tata air kawasan.

Salam,
Jehan

--- On Mon, 3/1/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> wrote:

From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Memahami Permukiman dan Pengaturannya
To: [email protected]
Date: Monday, March 1, 2010, 5:34 PM







 



  


    
      
      
      Pak Jehan,
Secara umum saya sangat setuju atas pemahaman pengertian permukiman yang tidak 
bersifat sempit.
Yang sering terlupakan adalah aspek tempat, baik ekoregion (alami) ataupun 
antroporegion (kultural) setempat, terutama dalam konteks tanah air atau negara 
kepulauan Indonesia, yang perlu menjadi acuan utama. Seringkali kebijakan umum 
tidak secara eksplisit mengingatkan   
agar pelaku pembangunan permukiman di kawasan pesisir (pasang-surut atau akan 
tenggelam di masa mendatang), pulau kecil, laut (misalnya suku Bajau atau suku 
Laut) atau perairan lainnya (misalnya di rawa-rawa, sungai, atau danau luas di 
Kalimantan, Sumatera atau Papua misalnya), atau sebaliknya rentan ketersediaan 
air, lahan tandus, labil atau kawasan berisiko bencana lainnya tidak 
memperlakukannya sama dengan di kawasan perkotaan di dataran negara kontinental 
yang stabil dan aman.


Salam,ATA
2010/3/1 Jehan Siregar <jehansiregar@ yahoo.com>
















 



  


    
      
      
      





      

    
     

    
    






  










    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke