Dear Dwiagus dan referensier semua.
 
Yang dimaksud dengan Sunset Policy adalah pengampunan tunggakan pajak. Ini 
terutama ditujukan bagi mereka yang sudah terlanjur tidak melaporkan SPT 
beberapa tahun lalu sehingga segan untuk melaporkan SPT-nya pada tahun 
berikutnya. Maka dengan Sunset Policy, maka wajib pajak yang pasif menjadi 
aktif sehingga menambah pendapatan negara dari pajak. 
 
Yang saya maksud dengan tulisan saya bahwa banyak para pejabat, termasuk juga 
kita-kita ini, baru memiliki NPWP. Padahal kewajiban pajak itu sudah 
berlaku sebelum memiliki NPWP. Kalau kita-kita ini yang penghasilannya 
biasa-biasa saja, dengan norma 55% dari penghasilan kotor dengan kelompok 
tanggungan K-2 hinga K-3, mungkin pengemplangan pajak tidak seberapa; tapi 
pejabat-pejabat kaya dan para penegak hukum (umumnya kaya raya dengan jumlah 
rumah dan mobillebih dari satu), tentu cukup signifikan pengemplangan pajaknya. 
Atau,yang dibayarkan tidak sesuai dengan kekayaannya. Nah ini bisa jadi "titik 
lemah". Orang pajak sangat tahu soal ini. Beberapa menteri, anggota DPR, dan 
pejabat-pejabat banyak yang baru punya NPWP sekitar 2 tahun yang lalu, padahal 
mereka tahu sebelum itu sudah termasuk sebagai wajib pajak. Jadi termasuk 
ngemplang pajak khan?
 
By the way... beberapa hari yang lalu saya tinjau beberapa tempat "Drop Box" 
SPT di mal-mal dan kantor pajak, aku lihat pemandangan yang mengagumkan, yaitu 
banyak masyarakat yang notabene pas-pasan (bisa saya lihat dari fisiknya dan 
ibu-ibu yang nggendong anak), banyak yang asyik mengisi SPT sambil nglesot di 
lantai dan kemudian mengantri untuk memasukkan ke Drop Box. Apakah Anda semua 
sudah memasukkan SPT 2009? Waktunya tinggal 7 hari lagi lho.
 
Thanks. CU. BTS.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 

--- Pada Sel, 23/3/10, Benedictus Dwiagus S. <[email protected]> menulis:


Dari: Benedictus Dwiagus S. <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [referensi] Hadi Poernomo: Rp 36 Miliar Harta Saya Berasal dari 
Hibah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 23 Maret, 2010, 9:56 AM


  



Khan ada kebijakan sunset policy pak.
Kalaow daftar sebelum akhir 2008, maka tax sins thn2 sebelumnya tidak 
diinvestigasi
Mohon koreksinya kalau salah

Salam
Dwiagus
»»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!!


From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> 
Date: Tue, 23 Mar 2010 17:27:10 +0800 (SGT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Bls: [referensi] Hadi Poernomo: Rp 36 Miliar Harta Saya Berasal dari 
Hibah

  







Dear all.
 
Seperti yang disampaikan oleh Hadi Poernomo bahwa kekayaannya yang dari hibah 
itu sudah diuji oleh KPKPN dan KPK ketika ia mau diangkat sebagai Ketua BPK. 
Hasilnya WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian.
 
Siapa lawan sama hadi Poernomo? Ia adalah auditor ulung, jadi dia tahu apa 
pengecualian- pengecualian dalam auditing sehingga semua dana hibah itu ada 
akta dan resmi. Semua sudah disiapkan secara legal formal. Mau di-audit lagi? 
Silakan!
 
Perlu diketahui bahwa Hadi Poernomo adalah mantan Dirjen Pajak. Sesudah itu, 
sebelum diangkat menjadi Ketua BPK, beliau sebagai staf ahli di BIN. Beliau 
tahu semua data-data umum (seperti punya istri simpanan, rumah simpanan, cacat 
politik, dsb) dan data  pajak pejabat-pejabat, termasuk pejabat di bidang 
hukum. Kita tahu bahwa tidak ada data pajak yang benar atau jujur dan Hadi 
Poernomo mempunyai semua data pajak yang merupakan titik lemah para 
pejabat-pejabat. Kalau dia diperiksa oleh pejabat KPK, atau kepolisian, atau 
kejaksaan,.. .maka ia akan bertanya lebih dahulu:"...kapan anda mempunyai NPWP" 
(umumnya baru memiliki NPWP 2-4 tahun terakhir ini)?. Nah... dari pertanyaan 
ini akan  ketahuan... jadi selama ini (sebelum punya NPWP),...anda adalah 
pengemplang pajak! Nah lho...
 
Thanks. CU. BTS.
 


--- Pada Sel, 23/3/10, mand...@gmail. com <mand...@gmail. com> menulis:


Dari: mand...@gmail. com <mand...@gmail. com>
Judul: [referensi] Hadi Poernomo: Rp 36 Miliar Harta Saya Berasal dari Hibah
Kepada: 
Tanggal: Selasa, 23 Maret, 2010, 8:52 AM


  

Bagaimana seorang pejabat publik bisa kaya? Tentu saja jawaban yang tepat 
adalah "dari hibah". Atau bagaimana kalau dibuat saja dalilnya, "Dia kan 
pejabat, wajar dong kaya." 

Salam, 
CA 

--begins-- 
Hadi Poernomo: Rp 36 Miliar Harta Saya Berasal dari Hibah 

Rachmadin Ismail : detikNews 

detikcom - Jakarta, Total harta kekayaan Ketua BPK Hadi Poernomo pada Februari 
2010 mencapai Rp 38,8 miliar. Dari total hartanya tersebut, Hadi mengaku Rp 36 
miliar didapat dari hibah. 

"Dari Rp 38 miliar total harta saya, Rp 36 miliarnya adalah hibah," kata Hadi 
saat mengumumkan kekayaannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 
(23/4/2010). 

Hadi menjelaskan, hibah itu berasal dari orang tua dan kerabatnya. Harta itu 
diperoleh dari tahun 1980 dan memiliki akta notaris yang sudah disahkan. 
Harta-harta itu juga sudah melalui proses verifikasi tiga kali yakni oleh KPKPN 
dan KPK sebanyak dua kali. 

"Jadi saya rasa tidak ada masalah," katanya. 

Hadi juga masih memiliki tanah dan bangunan di Los Angles, Amerika Serikat, 
yang nilainya pada tahun 2006 mencapai U$ 50.000. "Tapi sekarang nilainya sudah 
dikonversi ke rupiah," katanya. 

Hadi sebelumnya menjadi sorotan lantaran besarnya harta hibah yang dimilikinya. 
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun ikut mempertanyakan besarnya hibah yang 
diterima Hadi. 

Direktur Pukat UGM Zaenal Arifin Muchtar pun mendesak agar KPK segera memeriksa 
apakah ada praktek koruptif di masa lalu atau tidak. Ditegaskan Zaenal, hibah 
sebanyak itu tidak masuk akal. 
--ends-- 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!








      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Kirim email ke