--- On Sat, 3/27/10, hengky abiyoso <[email protected]> wrote:


From: hengky abiyoso <[email protected]>
Subject: Re: [plbpm] Tgp Stop Reklamasi Pantai Manado
To: "plbpm" <[email protected]>
Date: Saturday, March 27, 2010, 7:21 PM


  









Penolakan atas reklamasi pantai Manado kalau melihatnya secara 
monosektoralistik dari satu sis ‘lingkungan’ saja ........memang betul 
....sebaiknya pekerjaan reklamasi pantai Manado itu dihentikan saja 
........namun kalau kita mau melihatnya dari sisi multisektoralistik yg luas 
......rasanya sikap kita tidaklah selalu  harus  seperti itu........ 

Pertama selain memiliki lebih dari 17 ribu (sekali lagi belasan ribu) pulau 
.... kitapun memiliki pula 81 ribu km garis pantai (sekali lagi puluh ribu) 
...3.9 juta km2 lautan/ 5.7 juta km2 perairan seluruh nusantara .... belum lagi 
7.9 juta km2 bila termasuk ZEE)........ . 

Kitapun belum lama kebakaran jenggot krn kehilangan 2 pulau (SIpadan dan 
Ligitan) krn padahal kita hanya bersikap senang mengakui memilikinya saja  
kedua pulau  itu dan tak suka menengoknya, menduduki/ mendiaminya  dan 
mengeksplorasinya. ...... suatu sikap (hanya senang memiliki) yg kalau dibilang 
serakah ya keterlaluan ...namun ya begitulah nyatanya.... ... 

Dari  total 81.000 km garis pantai (mohon koreksi bila salah).....kita bisa 
hitung berapa (%) yg alami tak tersentuh dgn rekayasa budidaya manusia 
.....(sebagian berupa dinding yg curam, sebagian lagi landai berpasir, landai 
berawa mangrove, dsb) ..........berapa % yg dipergunakan bagi ‘budidaya’ secara 
wajar (pelabuhan, dermaga, kawasan rekreasi, waterfront). .. maupun budidaya yg 
berpotensi merusak (pertambakan dgn  membabat mangrove) ........ 

Benar bhw dlm pertimbangan UUPR 26/2007 (e) disebutkan “.....bahwa secara 
geografis Negara Kesatuan RepublikIndonesia berada pada kawasan rawan 
bencanasehingga diperlukan penataan ruang yang berbasismitigasi bencana sebagai 
upaya meningkatkankeselam atan dan kenyamanan kehidupan dan 
penghidupan;.......” 

Dan benar pula bahwa pantai Manado termasuk dlm peta ‘ring of fire’....namun 
itu tak berarti bhw secara harafiah kita lalu perlu mengosongkan pantainya lalu 
semua kegiatan  harus dialihkan jauh  sampai sekian km ‘kedalam’ daratannya.. 
..... 

Setidaknya ada bbrp pertimbangan .....pertama menyangkut bahaya tsunami. 
....kita mengenal ada yg disebut namanya sbg alat deteksi/ early warning utk 
tsunami  walau itu bisa saja tdk dpt bekerja banyak (dicuri dsb) ...namun dari 
bencana tsunami di Andaman/ Aceh Desember 2004  yg diawali dgn menyurutnya air 
laut menjauhi daratan .....Tilly Smith anak usia 10 thn yg sdg berlibur 
dipantai Maikhao, Phuket, Thailand teringat pelajaran geografi disekolahnya, 
lalu memperingatkan ibunya dan orang2 disekitarnya dan mereka bisa 
terselamatkan .........di Aceh sendiri seorang nelayan dgn kapal kecilnya  dpt 
selamat dilaut justru krn ia mengarahkan kapalnya menyongsong ombak amat tinggi 
yg mendatanginya .........berkat tsunnami 2004 ....tsunami 2007 dipulau 
Simeulue Aceh mampu dikenali penduduk dan penduduk  lari kebukit2 dan kurban 
jiwa dapat dicegah..... ......berbeda dgn tsunami Desember 2004 (9 skala 
richter) yg membawa banyak kurban ....pd 28 Maret 2005
  terjadi pula gempa 8.7 skala richter dilautan India namun tak membawa 
kurban...... ... 

Pd banyak bagian pantai yg lain (di Aceh, justru krn tsunami belum menjadi 
pengetahuan/ pengalaman umum yg akrab) masyarakat samasekali tidak mengerti apa 
makna air laut yg menyusut jauh ketengah  (padahal terjadi disiang 
hari).....sehingga early warning berupa cara apapun tak dapat diteriakkan 
keseluruh kota .......namun memang harus diakui bhw tidak semua bencana tsunami 
diawali dgn menyurutnya air laut ......ia bisa datang tiba2....... .... 

Kedua ....kita mengerti bhw yg namanya bencana besar tsunami seperti di 
BandaAceh ...pd titik yg sama ia  bukanlah merupakan peristiwa  rutin  1 
tahunan, 5, 10 atau bahkan 50 tahunan ........... dgn mitigasi bencana..... 
pada umumnya yg terutama perlu diperhatikan adlh pertama menyangkut standar 
kekuatan konstruksi bangunan ...spt bhw utk di Jkt misalnya semua gedung2 
pencakar langit diwajibkan (akhirnya masing2 juga merasa butuh) utk mengikuti 
standar syarat ketahanan thd gempa  (kalau tak salah minimum hrs tahan thd 
gempa 9 skala Richter) ....demikian juga seharusnya bangunan2 perumahan ...... 

Pada kota2 pantai .....tentu bangunan2 tepat ditepi pantai dgn lantai ganda 4 
lantai keatas setidaknya akan sedikit mengurangi kekuatan/ tinggi gelombang 
tsunami yg menerpa daratan..... ......... .    

Sambil terus teringat pd bahaya krn terletak  di ‘ring of fire’....... namun 
kita harus tetap memiliki optimisme dgn sudut pandang lain .......Manado adalah 
kota (ter)besar diwilayah Sulawesi Utara ........ia tidak sekedar perlu 
menjalankan fungsinya melayani kebutuhan warga kotanya sendiri  .......namun 
juga melayani kebutuhan warga seluruh Sulawesi utara utk kebutuhan jasa2 
tingkat tinggi...... bahkan tak hanya itu ....ia juga melayani kebutuhan jasa2 
dari warga propinsi lain yg tak mampu dilayani oleh masing2 ibukotanya spt 
katakanlah  provinsi Maluku Utara atau Gorontalo atau bahkan juga Papua Barat 
.......... 

Keluar negeri ...kemasa depan ........mengingat bhw Indonesia adalah negeri 
kepulauan  terbesar didunia ........Manado pun memikul beban harus mampu 
menjadi  salah satu  ‘beranda depan’  yg pantas sbg kota bertaraf internasional 
pada gerbang utara negeri kita ini ...........baik sbg tujuan investasi maupun 
sbg tujuan wisata mancanegara .........krnnya wajar bhw Manadopun perlu 
berbenah diri utk menjadi kota waterfront yg cantik dan cerdas...... .. hanya 
saja masalahnya memang desain kota Manado as waterfront  city itu perlu digelar 
terbuka utk memastikan bhw pantainya bukan dimiliki oleh pihak tertentu atau 
apalagi  samasekali tak boleh menjadi ‘daerah belakang’ yg dipunggungi oleh 
bangunan ...... 

Ia (tepi pantai) mutlak harus berupa jalan dan pantai terbuka ........krn itu 
pada dasarnya reklamasi pantai dapat dilakukan ‘bertahap ........dlm artian 
siapa saja yg mengajukan permohonan reklamasi harus mampu mendesain ruang 
(didepan tahap  tata ruang yg telah ada) ....dimana pd akhirnya pada prinsipnya 
bangunan akhir  harus ‘menghadap jalan tepi pantai’ dan tepi pantai haruslah 
berupa jalan serta  pantai yg  terbuka (yg masih mungkin dgn cara buatan dibuat 
landai diisi pasir dan  dibuat penghijauan/ taman2 pada tepi jalannya.... 
...... masalah biota laut yg rusak kiranya dpt kembali ‘ditanam’/ dibentuk 
ulang pd pantai yg ‘baru’........... 

Masalah   komunitas tradisional tepi pantai yg dikhawatirkan  akan hilang 
pekerjaannya .......kiranya kekhawatiran spt itu tak beralasan kuat 
.......kesempatan kerja baru utk low skill selalu akan tercipta pd ruang2 baru 
yg terbangun .....yg belum tentu lbh buruk hasilnya daripd semula .......dan 
jelas bhw ruang hasil reklamasi tak semata utk kepentingan ‘beberapa individu’ 
saja ...... banyak lapangan kerja baru ‘perkotaan’  akan tercipta 
....modernitas dapat terbentuk dan berkembang .........bahkan pemasukan negara 
dari pajak juga bisa diharapkan .....sesuatu yg tak mungkin akan dpt diharapkan 
datang dari komunitas tradisional semula...... ..... 

Saat ini Manado penduduknya  450ribuan jiwa ....masih belum mencapai 1 juta 
jiwa sbg batasan psikologis yg sederhana bhw sebuah kota di  Indonesia disebut 
sbg kota metropolitan  ..........luas kotanya sekitar 187 km2 dimana  hanya 
sekitar 40% landai ....38% tanah berombak dan sisanya  gunung dan bukit..... 

Kondisi  pulau Sulawesi  (mengerupai huruf ‘K’) yg ‘ramping pada semua 
rusuk2nya’ dan meruncing berupa gunung2 pd ‘tulang tengahnya’ .....wajar bila 
kota2 pantainya/ garis pantainya  memerlukan banyak sekali pekerjaan reklamasi  
utk memperoleh ruang2 yg datar dan strategis dekat kota ........sesuatu yg 
persentasenya jelas masih amat kecil dibanding dgn total panjang pantai  
sebanyak 81. ribu km yg kita miliki .........dan masih banyak diantaranya  
kurang  bermanfaat ditengah tingginya  angka kemiskinan dan pengangguran  kita 
saat ini  ...........salam, 
aby 
  

  
Monday, March 22, 2010 4:10 PM 
From: "Stop Illegal Fishing" illegal_fishing_ indonesia@ yahoo.co. id 
To: Illegal_Fishing_ Indonesia@ yahoogroups. com  
  
Harian Komentar 
Selasa, 02 Maret 2010 
Stop Reklamasi Pantai Manado 
Manado, Pemkot Manado diminta tak lagi memberi izin reklamasi tepian teluk 
manado. Kegiatan urukan dinilai hanya memberi manfaat dinilai hanya memberi 
menfaat sesaat dan bagi kepentingan beberapa individu saja. 
Dikaitkan dengan rencana pembangunan pantai kota Manado 
ke depan, baiknya reklamasi tak lagi diberi izin. Demikian pandangan LSM 
C-MORE, Yayasan Nurani dan Emon ‘Kex’ Mudami dari yayasan lestari. 
Pernyataan ini dilontarkan menyusul tersibaknya rencana menimubn di kawasan 
Malalayang Dua sebagaiamna informasi yang dikembangkan oleh Jul Takaliuang 
pekan ini. Diduga kuat, aga gerakan untuk pelaksanaan reklamasi dikawasan 
Malalayang II, sementara hal tersebut diyakini tak prosedural lagi. 
Menurut Emon Kex, ada beberpa alasan prinsip sehingga kegiatan reklamasi tak 
lagi pas dilakukan di tepian pantai teluk Manado. “Pertama secara ekologis kita 
akan kehilangan keragamana hayati semakin banyak, cukup sudah yang dibangun 
selama ini. Kedua secara sosial berapa banyak tekanana yang harus dialami oleh 
komunitas pesisir, termasuk kian terhimpitnya kehidupan nelayan lokal. Ketika 
ketidakseimbangan  proposi ruang terbangun yang kian mengarah ke khawatiran 
pesisir, Sementara mandat UU tata Ruang Nasional justru kita harus berusaha 
menghindari kawasan pesisir karena kerentangan ring of fire.” Beber Kex yang 
sementara menfasilitasi pertemuan dengan Pemkot Manado kepada koran ini. Pihak 
lain menurut Jul juga akan melakukan perlawanan atas kegiatan ini. “Pokok 
torang akan berjuang dan menolak reklamasi di Malalayang Dua.” Ujar Jul. Pemkot 
Manado melalui Sekdakot Dr Ir Vikcy Lumentut DEA mengatakan akan mempelajari 
masalah ini secepatnya. 
(Anggelin A. PalitDatabase Walhi Sulut) 
  
 








      

Kirim email ke