--- On Sat, 3/27/10, hengky abiyoso <[email protected]> wrote:
From: hengky abiyoso <[email protected]> Subject: Re: [plbpm] Tgp Stop Reklamasi Pantai Manado To: "plbpm" <[email protected]> Date: Saturday, March 27, 2010, 7:21 PM Penolakan atas reklamasi pantai Manado kalau melihatnya secara monosektoralistik dari satu sis ‘lingkungan’ saja ........memang betul ....sebaiknya pekerjaan reklamasi pantai Manado itu dihentikan saja ........namun kalau kita mau melihatnya dari sisi multisektoralistik yg luas ......rasanya sikap kita tidaklah selalu harus seperti itu........ Pertama selain memiliki lebih dari 17 ribu (sekali lagi belasan ribu) pulau .... kitapun memiliki pula 81 ribu km garis pantai (sekali lagi puluh ribu) ...3.9 juta km2 lautan/ 5.7 juta km2 perairan seluruh nusantara .... belum lagi 7.9 juta km2 bila termasuk ZEE)........ . Kitapun belum lama kebakaran jenggot krn kehilangan 2 pulau (SIpadan dan Ligitan) krn padahal kita hanya bersikap senang mengakui memilikinya saja kedua pulau itu dan tak suka menengoknya, menduduki/ mendiaminya dan mengeksplorasinya. ...... suatu sikap (hanya senang memiliki) yg kalau dibilang serakah ya keterlaluan ...namun ya begitulah nyatanya.... ... Dari total 81.000 km garis pantai (mohon koreksi bila salah).....kita bisa hitung berapa (%) yg alami tak tersentuh dgn rekayasa budidaya manusia .....(sebagian berupa dinding yg curam, sebagian lagi landai berpasir, landai berawa mangrove, dsb) ..........berapa % yg dipergunakan bagi ‘budidaya’ secara wajar (pelabuhan, dermaga, kawasan rekreasi, waterfront). .. maupun budidaya yg berpotensi merusak (pertambakan dgn membabat mangrove) ........ Benar bhw dlm pertimbangan UUPR 26/2007 (e) disebutkan “.....bahwa secara geografis Negara Kesatuan RepublikIndonesia berada pada kawasan rawan bencanasehingga diperlukan penataan ruang yang berbasismitigasi bencana sebagai upaya meningkatkankeselam atan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;.......” Dan benar pula bahwa pantai Manado termasuk dlm peta ‘ring of fire’....namun itu tak berarti bhw secara harafiah kita lalu perlu mengosongkan pantainya lalu semua kegiatan harus dialihkan jauh sampai sekian km ‘kedalam’ daratannya.. ..... Setidaknya ada bbrp pertimbangan .....pertama menyangkut bahaya tsunami. ....kita mengenal ada yg disebut namanya sbg alat deteksi/ early warning utk tsunami walau itu bisa saja tdk dpt bekerja banyak (dicuri dsb) ...namun dari bencana tsunami di Andaman/ Aceh Desember 2004 yg diawali dgn menyurutnya air laut menjauhi daratan .....Tilly Smith anak usia 10 thn yg sdg berlibur dipantai Maikhao, Phuket, Thailand teringat pelajaran geografi disekolahnya, lalu memperingatkan ibunya dan orang2 disekitarnya dan mereka bisa terselamatkan .........di Aceh sendiri seorang nelayan dgn kapal kecilnya dpt selamat dilaut justru krn ia mengarahkan kapalnya menyongsong ombak amat tinggi yg mendatanginya .........berkat tsunnami 2004 ....tsunami 2007 dipulau Simeulue Aceh mampu dikenali penduduk dan penduduk lari kebukit2 dan kurban jiwa dapat dicegah..... ......berbeda dgn tsunami Desember 2004 (9 skala richter) yg membawa banyak kurban ....pd 28 Maret 2005 terjadi pula gempa 8.7 skala richter dilautan India namun tak membawa kurban...... ... Pd banyak bagian pantai yg lain (di Aceh, justru krn tsunami belum menjadi pengetahuan/ pengalaman umum yg akrab) masyarakat samasekali tidak mengerti apa makna air laut yg menyusut jauh ketengah (padahal terjadi disiang hari).....sehingga early warning berupa cara apapun tak dapat diteriakkan keseluruh kota .......namun memang harus diakui bhw tidak semua bencana tsunami diawali dgn menyurutnya air laut ......ia bisa datang tiba2....... .... Kedua ....kita mengerti bhw yg namanya bencana besar tsunami seperti di BandaAceh ...pd titik yg sama ia bukanlah merupakan peristiwa rutin 1 tahunan, 5, 10 atau bahkan 50 tahunan ........... dgn mitigasi bencana..... pada umumnya yg terutama perlu diperhatikan adlh pertama menyangkut standar kekuatan konstruksi bangunan ...spt bhw utk di Jkt misalnya semua gedung2 pencakar langit diwajibkan (akhirnya masing2 juga merasa butuh) utk mengikuti standar syarat ketahanan thd gempa (kalau tak salah minimum hrs tahan thd gempa 9 skala Richter) ....demikian juga seharusnya bangunan2 perumahan ...... Pada kota2 pantai .....tentu bangunan2 tepat ditepi pantai dgn lantai ganda 4 lantai keatas setidaknya akan sedikit mengurangi kekuatan/ tinggi gelombang tsunami yg menerpa daratan..... ......... . Sambil terus teringat pd bahaya krn terletak di ‘ring of fire’....... namun kita harus tetap memiliki optimisme dgn sudut pandang lain .......Manado adalah kota (ter)besar diwilayah Sulawesi Utara ........ia tidak sekedar perlu menjalankan fungsinya melayani kebutuhan warga kotanya sendiri .......namun juga melayani kebutuhan warga seluruh Sulawesi utara utk kebutuhan jasa2 tingkat tinggi...... bahkan tak hanya itu ....ia juga melayani kebutuhan jasa2 dari warga propinsi lain yg tak mampu dilayani oleh masing2 ibukotanya spt katakanlah provinsi Maluku Utara atau Gorontalo atau bahkan juga Papua Barat .......... Keluar negeri ...kemasa depan ........mengingat bhw Indonesia adalah negeri kepulauan terbesar didunia ........Manado pun memikul beban harus mampu menjadi salah satu ‘beranda depan’ yg pantas sbg kota bertaraf internasional pada gerbang utara negeri kita ini ...........baik sbg tujuan investasi maupun sbg tujuan wisata mancanegara .........krnnya wajar bhw Manadopun perlu berbenah diri utk menjadi kota waterfront yg cantik dan cerdas...... .. hanya saja masalahnya memang desain kota Manado as waterfront city itu perlu digelar terbuka utk memastikan bhw pantainya bukan dimiliki oleh pihak tertentu atau apalagi samasekali tak boleh menjadi ‘daerah belakang’ yg dipunggungi oleh bangunan ...... Ia (tepi pantai) mutlak harus berupa jalan dan pantai terbuka ........krn itu pada dasarnya reklamasi pantai dapat dilakukan ‘bertahap ........dlm artian siapa saja yg mengajukan permohonan reklamasi harus mampu mendesain ruang (didepan tahap tata ruang yg telah ada) ....dimana pd akhirnya pada prinsipnya bangunan akhir harus ‘menghadap jalan tepi pantai’ dan tepi pantai haruslah berupa jalan serta pantai yg terbuka (yg masih mungkin dgn cara buatan dibuat landai diisi pasir dan dibuat penghijauan/ taman2 pada tepi jalannya.... ...... masalah biota laut yg rusak kiranya dpt kembali ‘ditanam’/ dibentuk ulang pd pantai yg ‘baru’........... Masalah komunitas tradisional tepi pantai yg dikhawatirkan akan hilang pekerjaannya .......kiranya kekhawatiran spt itu tak beralasan kuat .......kesempatan kerja baru utk low skill selalu akan tercipta pd ruang2 baru yg terbangun .....yg belum tentu lbh buruk hasilnya daripd semula .......dan jelas bhw ruang hasil reklamasi tak semata utk kepentingan ‘beberapa individu’ saja ...... banyak lapangan kerja baru ‘perkotaan’ akan tercipta ....modernitas dapat terbentuk dan berkembang .........bahkan pemasukan negara dari pajak juga bisa diharapkan .....sesuatu yg tak mungkin akan dpt diharapkan datang dari komunitas tradisional semula...... ..... Saat ini Manado penduduknya 450ribuan jiwa ....masih belum mencapai 1 juta jiwa sbg batasan psikologis yg sederhana bhw sebuah kota di Indonesia disebut sbg kota metropolitan ..........luas kotanya sekitar 187 km2 dimana hanya sekitar 40% landai ....38% tanah berombak dan sisanya gunung dan bukit..... Kondisi pulau Sulawesi (mengerupai huruf ‘K’) yg ‘ramping pada semua rusuk2nya’ dan meruncing berupa gunung2 pd ‘tulang tengahnya’ .....wajar bila kota2 pantainya/ garis pantainya memerlukan banyak sekali pekerjaan reklamasi utk memperoleh ruang2 yg datar dan strategis dekat kota ........sesuatu yg persentasenya jelas masih amat kecil dibanding dgn total panjang pantai sebanyak 81. ribu km yg kita miliki .........dan masih banyak diantaranya kurang bermanfaat ditengah tingginya angka kemiskinan dan pengangguran kita saat ini ...........salam, aby Monday, March 22, 2010 4:10 PM From: "Stop Illegal Fishing" illegal_fishing_ indonesia@ yahoo.co. id To: Illegal_Fishing_ Indonesia@ yahoogroups. com Harian Komentar Selasa, 02 Maret 2010 Stop Reklamasi Pantai Manado Manado, Pemkot Manado diminta tak lagi memberi izin reklamasi tepian teluk manado. Kegiatan urukan dinilai hanya memberi manfaat dinilai hanya memberi menfaat sesaat dan bagi kepentingan beberapa individu saja. Dikaitkan dengan rencana pembangunan pantai kota Manado ke depan, baiknya reklamasi tak lagi diberi izin. Demikian pandangan LSM C-MORE, Yayasan Nurani dan Emon ‘Kex’ Mudami dari yayasan lestari. Pernyataan ini dilontarkan menyusul tersibaknya rencana menimubn di kawasan Malalayang Dua sebagaiamna informasi yang dikembangkan oleh Jul Takaliuang pekan ini. Diduga kuat, aga gerakan untuk pelaksanaan reklamasi dikawasan Malalayang II, sementara hal tersebut diyakini tak prosedural lagi. Menurut Emon Kex, ada beberpa alasan prinsip sehingga kegiatan reklamasi tak lagi pas dilakukan di tepian pantai teluk Manado. “Pertama secara ekologis kita akan kehilangan keragamana hayati semakin banyak, cukup sudah yang dibangun selama ini. Kedua secara sosial berapa banyak tekanana yang harus dialami oleh komunitas pesisir, termasuk kian terhimpitnya kehidupan nelayan lokal. Ketika ketidakseimbangan proposi ruang terbangun yang kian mengarah ke khawatiran pesisir, Sementara mandat UU tata Ruang Nasional justru kita harus berusaha menghindari kawasan pesisir karena kerentangan ring of fire.” Beber Kex yang sementara menfasilitasi pertemuan dengan Pemkot Manado kepada koran ini. Pihak lain menurut Jul juga akan melakukan perlawanan atas kegiatan ini. “Pokok torang akan berjuang dan menolak reklamasi di Malalayang Dua.” Ujar Jul. Pemkot Manado melalui Sekdakot Dr Ir Vikcy Lumentut DEA mengatakan akan mempelajari masalah ini secepatnya. (Anggelin A. PalitDatabase Walhi Sulut)

