Kalau dilatarbelakangi agar warga asing bisa memiliki properti, tidak cukup 
alasan untuk merevisi UUPA. Alasan yang cukup harus dikaitkan dengan aspek 
pertumbuhan kota secara keseluruhan. Dulu, sewaktu UUPA disusun (dinamakan 
agraria karena fokusnya lebih pada tanah pertanian), tidak terbayangkan bahwa 
pertumbuhan kota begitu pesat dan sarat permasalahan yang ujung-ujungnya adalah 
masalah kemilikan tanah.
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Rab, 31/3/10, Harya Setyaka <[email protected]> menulis:


Dari: Harya Setyaka <[email protected]>
Judul: [referensi] Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 4:02 PM


  





Ngomong-2 soal hak atas tanah...
-K-


”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak lagi 
sesuai zaman,”

http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/03/31/ 03112990/ hak.atas. tanah.diubah


Hak atas Tanah Diubah
Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria
Rabu, 31 Maret 2010 | 03:11 WIB
Jakarta, Kompas - Guna memberikan kepastian kepemilikan properti bagi warga 
negara asing, pemerintah menjajaki penyeragaman aturan hak kepemilikan 
apartemen, yaitu hak pakai. Selama ini apartemen boleh dibangun di atas tanah 
dengan hak guna bangunan dan hak pakai.
Namun, jika apartemen itu dibangun di atas tanah dengan hak guna bangunan 
(HGB), warga negara asing dilarang memiliki.
Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto 
di Jakarta, Selasa (30/3), peraturan yang membagi hak atas tanah dalam beberapa 
kategori membingungkan pasar properti.
Hak kepemilikan tanah terbagi atas hak milik. HGB, hak pakai, hak sewa, dan hak 
milik atas satuan rumah susun. ”Oleh karena itu, sedang dikaji perampingan HGB 
dan hak pakai menjadi satu macam hak kepemilikan, yakni hak pakai,” kata dia.
Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 
40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas 
Tanah.
Menurut Zulfi, sebenarnya fungsi HGB dan hak pakai hampir sama. Perbedaannya 
hanya pada peruntukan dan penggunaan bangunan, mengacu pada aturan tata ruang 
dan bangunan. Perbedaan lainnya, masa pemberian hak. HGB diberikan untuk masa 
30 tahun dan bisa diperpanjang. Adapun hak pakai 25 tahun dan dapat 
diperpanjang.
Namun, sebagian besar proyek apartemen di Indonesia kini dibangun di atas tanah 
HGB. Dengan demikian, orang asing tidak bisa memilikinya. Kondisi ini 
menyulitkan pengembang.
Apabila kepemilikan diseragamkan menjadi hak pakai, harus dilakukan klasifikasi 
antara hak pakai untuk warga negara Indonesia dan pakai untuk warga negara 
asing.
Revisi UU Agraria
Menurut konsultan hukum properti, Erwin Kallo, pemerintah seharusnya realistis 
dalam melapangkan jalan bagi terbukanya penjualan properti hunian vertikal. 
”Penggabungan HGB dan hak pakai itu sangat sulit. Itu harus dipahami,” kata dia.
Dia menjelaskan, salah satu akar permasalahan sektor properti adalah ketentuan 
dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini sulit direvisi.
”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak lagi 
sesuai zaman,” ujar dia.
Menurut Erwin, seharusnya hak kepemilikan atas tanah hanya ditetapkan dalam dua 
kategori, yaitu hak milik dan hak pakai.
Namun, untuk menetapkan hanya ada dua jenis hak kepemilikan tanah, harus 
terlebih dahulu merevisi UUPA.
Padahal, kata Erwin, untuk merevisi UUPA, dibutuhkan dukungan politik yang 
kuat, bukan sekadar dorongan teknis untuk mengubah undang-undang itu.
Langkah lebih realistis untuk dilakukan, Erwin menyarankan, adalah mendorong 
pengembang ramai-ramai mengubah HGB menjadi hak pakai.
”Apartemen Rp 2 miliar per unit, paling dibangun hanya oleh sekitar 10 
pengembang. Lebih baik bila mereka duduk bersama, lantas sepakat mengubah HGB 
jadi hak pakai,” ujar Erwin.
Perubahan HGB menjadi hak pakai bertujuan agar tak ada lagi perbedaan persepsi 
di konsumen ataupun perbankan. Jika semua apartemen dibangun di atas hak pakai, 
konsumen mau tak mau membeli apartemen itu.
”Perbankan juga diarahkan mengucurkan kredit apartemen yang seluruhnya beralas 
hak pakai,” ujar dia. (LKT/RYO)



============ ===










      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke