Kalau dilatarbelakangi agar warga asing bisa memiliki properti, tidak cukup alasan untuk merevisi UUPA. Alasan yang cukup harus dikaitkan dengan aspek pertumbuhan kota secara keseluruhan. Dulu, sewaktu UUPA disusun (dinamakan agraria karena fokusnya lebih pada tanah pertanian), tidak terbayangkan bahwa pertumbuhan kota begitu pesat dan sarat permasalahan yang ujung-ujungnya adalah masalah kemilikan tanah. Thanks. CU. BTS.
--- Pada Rab, 31/3/10, Harya Setyaka <[email protected]> menulis: Dari: Harya Setyaka <[email protected]> Judul: [referensi] Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 4:02 PM Ngomong-2 soal hak atas tanah... -K- ”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak lagi sesuai zaman,” http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/03/31/ 03112990/ hak.atas. tanah.diubah Hak atas Tanah Diubah Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria Rabu, 31 Maret 2010 | 03:11 WIB Jakarta, Kompas - Guna memberikan kepastian kepemilikan properti bagi warga negara asing, pemerintah menjajaki penyeragaman aturan hak kepemilikan apartemen, yaitu hak pakai. Selama ini apartemen boleh dibangun di atas tanah dengan hak guna bangunan dan hak pakai. Namun, jika apartemen itu dibangun di atas tanah dengan hak guna bangunan (HGB), warga negara asing dilarang memiliki. Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto di Jakarta, Selasa (30/3), peraturan yang membagi hak atas tanah dalam beberapa kategori membingungkan pasar properti. Hak kepemilikan tanah terbagi atas hak milik. HGB, hak pakai, hak sewa, dan hak milik atas satuan rumah susun. ”Oleh karena itu, sedang dikaji perampingan HGB dan hak pakai menjadi satu macam hak kepemilikan, yakni hak pakai,” kata dia. Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Menurut Zulfi, sebenarnya fungsi HGB dan hak pakai hampir sama. Perbedaannya hanya pada peruntukan dan penggunaan bangunan, mengacu pada aturan tata ruang dan bangunan. Perbedaan lainnya, masa pemberian hak. HGB diberikan untuk masa 30 tahun dan bisa diperpanjang. Adapun hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, sebagian besar proyek apartemen di Indonesia kini dibangun di atas tanah HGB. Dengan demikian, orang asing tidak bisa memilikinya. Kondisi ini menyulitkan pengembang. Apabila kepemilikan diseragamkan menjadi hak pakai, harus dilakukan klasifikasi antara hak pakai untuk warga negara Indonesia dan pakai untuk warga negara asing. Revisi UU Agraria Menurut konsultan hukum properti, Erwin Kallo, pemerintah seharusnya realistis dalam melapangkan jalan bagi terbukanya penjualan properti hunian vertikal. ”Penggabungan HGB dan hak pakai itu sangat sulit. Itu harus dipahami,” kata dia. Dia menjelaskan, salah satu akar permasalahan sektor properti adalah ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini sulit direvisi. ”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak lagi sesuai zaman,” ujar dia. Menurut Erwin, seharusnya hak kepemilikan atas tanah hanya ditetapkan dalam dua kategori, yaitu hak milik dan hak pakai. Namun, untuk menetapkan hanya ada dua jenis hak kepemilikan tanah, harus terlebih dahulu merevisi UUPA. Padahal, kata Erwin, untuk merevisi UUPA, dibutuhkan dukungan politik yang kuat, bukan sekadar dorongan teknis untuk mengubah undang-undang itu. Langkah lebih realistis untuk dilakukan, Erwin menyarankan, adalah mendorong pengembang ramai-ramai mengubah HGB menjadi hak pakai. ”Apartemen Rp 2 miliar per unit, paling dibangun hanya oleh sekitar 10 pengembang. Lebih baik bila mereka duduk bersama, lantas sepakat mengubah HGB jadi hak pakai,” ujar Erwin. Perubahan HGB menjadi hak pakai bertujuan agar tak ada lagi perbedaan persepsi di konsumen ataupun perbankan. Jika semua apartemen dibangun di atas hak pakai, konsumen mau tak mau membeli apartemen itu. ”Perbankan juga diarahkan mengucurkan kredit apartemen yang seluruhnya beralas hak pakai,” ujar dia. (LKT/RYO) ============ === Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

