opini bapak sangat layak untuk diperdengarkan (di-syiar-kan) ke masyarakat umum agar lebih mahfum..
Nuhun, -K- 2010/3/31 Bambang Tata Samiadji <[email protected]> > > > Kalau dilatarbelakangi agar warga asing bisa memiliki properti, tidak cukup > alasan untuk merevisi UUPA. Alasan yang cukup harus dikaitkan dengan aspek > pertumbuhan kota secara keseluruhan. Dulu, sewaktu UUPA disusun (dinamakan > agraria karena fokusnya lebih pada tanah pertanian), tidak terbayangkan > bahwa pertumbuhan kota begitu pesat dan sarat permasalahan yang > ujung-ujungnya adalah masalah kemilikan tanah. > > Thanks. CU. BTS. > > --- Pada *Rab, 31/3/10, Harya Setyaka <[email protected]>* menulis: > > > Dari: Harya Setyaka <[email protected]> > Judul: [referensi] Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria > Kepada: [email protected] > Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 4:02 PM > > > > > > Ngomong-2 soal hak atas tanah... > -K- > > > ”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak > lagi sesuai zaman,” > > http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/03/31/ 03112990/ hak.atas. > tanah.diubah<http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/31/03112990/hak.atas.tanah.diubah> > > Hak atas Tanah Diubah > Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria > Rabu, 31 Maret 2010 | 03:11 WIB > Jakarta, Kompas - Guna memberikan kepastian kepemilikan properti bagi warga > negara asing, pemerintah menjajaki penyeragaman aturan hak kepemilikan > apartemen, yaitu hak pakai. Selama ini apartemen boleh dibangun di atas > tanah dengan hak guna bangunan dan hak pakai. > Namun, jika apartemen itu dibangun di atas tanah dengan hak guna bangunan > (HGB), warga negara asing dilarang memiliki. > Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi Syarif > Koto di Jakarta, Selasa (30/3), peraturan yang membagi hak atas tanah dalam > beberapa kategori membingungkan pasar properti. > Hak kepemilikan tanah terbagi atas hak milik. HGB, hak pakai, hak sewa, dan > hak milik atas satuan rumah susun. ”Oleh karena itu, sedang dikaji > perampingan HGB dan hak pakai menjadi satu macam hak kepemilikan, yakni hak > pakai,” kata dia. > Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah > Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai > atas Tanah. > Menurut Zulfi, sebenarnya fungsi HGB dan hak pakai hampir sama. > Perbedaannya hanya pada peruntukan dan penggunaan bangunan, mengacu pada > aturan tata ruang dan bangunan. Perbedaan lainnya, masa pemberian hak. HGB > diberikan untuk masa 30 tahun dan bisa diperpanjang. Adapun hak pakai 25 > tahun dan dapat diperpanjang. > Namun, sebagian besar proyek apartemen di Indonesia kini dibangun di atas > tanah HGB. Dengan demikian, orang asing tidak bisa memilikinya. Kondisi ini > menyulitkan pengembang. > Apabila kepemilikan diseragamkan menjadi hak pakai, harus dilakukan > klasifikasi antara hak pakai untuk warga negara Indonesia dan pakai untuk > warga negara asing. > *Revisi UU Agraria* > Menurut konsultan hukum properti, Erwin Kallo, pemerintah seharusnya > realistis dalam melapangkan jalan bagi terbukanya penjualan properti hunian > vertikal. ”Penggabungan HGB dan hak pakai itu sangat sulit. Itu harus > dipahami,” kata dia. > Dia menjelaskan, salah satu akar permasalahan sektor properti adalah > ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini sulit > direvisi. > ”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak > lagi sesuai zaman,” ujar dia. > Menurut Erwin, seharusnya hak kepemilikan atas tanah hanya ditetapkan dalam > dua kategori, yaitu hak milik dan hak pakai. > Namun, untuk menetapkan hanya ada dua jenis hak kepemilikan tanah, harus > terlebih dahulu merevisi UUPA. > Padahal, kata Erwin, untuk merevisi UUPA, dibutuhkan dukungan politik yang > kuat, bukan sekadar dorongan teknis untuk mengubah undang-undang itu. > Langkah lebih realistis untuk dilakukan, Erwin menyarankan, adalah > mendorong pengembang ramai-ramai mengubah HGB menjadi hak pakai. > ”Apartemen Rp 2 miliar per unit, paling dibangun hanya oleh sekitar 10 > pengembang. Lebih baik bila mereka duduk bersama, lantas sepakat mengubah > HGB jadi hak pakai,” ujar Erwin. > Perubahan HGB menjadi hak pakai bertujuan agar tak ada lagi perbedaan > persepsi di konsumen ataupun perbankan. Jika semua apartemen dibangun di > atas hak pakai, konsumen mau tak mau membeli apartemen itu. > ”Perbankan juga diarahkan mengucurkan kredit apartemen yang seluruhnya > beralas hak pakai,” ujar dia. (LKT/RYO) > > > > > ============ === > > > ------------------------------ > Akses email lebih cepat. > <http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/> > Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru > yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! > (Gratis)<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/> > >

