Dear rekans, 

Menyimak diskusi tentang fatwa saya usul pendapat.  Saya sendiri berpendapat 
bahwa kita kembalikan kepada diri kita saja untuk mengikuti ato tidak fatwa 
itu, dan tidak perlu untuk menghujat dan menyalahkan Muhammadiyah karena kita 
berbeda pendapat dengan fatwanya. Kalo masih kurang puas ya sering2 saja kita 
diskusi dengan mereka sehingga kita yakin dengan keputusan kita tentang hidup 
kita dan keluarga kita. Alasannya Pertama, Saya tahu kenapa Muhammadiyah
harus membuat fatwa. Jawabannya adalah untuk melaksanakan tugas ke ulamaan. Ain
Najaf dalam buku Qiyadah Al Ulama’ wa al Ummah salah satu tugas ulama adalah
bimbingan keagamaan. Yaitu menjelaskan kepada umat yang haram dan yang halal,
dan hukum-hukum Allah.  Jadi mereka hanya
melaksanakan tugasnya saja. Bagaimana kalo tidak ada ulama? Saya masih ingat
dengan materi pengajian dari guru saya. HR Bukhori Muslim no 100 dan Muslim no
2673 : Di riwayatkan Abdullah bin ‘Amr Ibnul “Ash dia mendengar Rosul
bersabda  “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya
dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama
sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang
mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya,
mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” Yang 
kedua, Kewajiban kita mengikuti fatwa itu tergantung keilmuan kita. Yang di 
wajibkan bagi umat islam adalah mengikuti Al Qur’an
dan As Sunah. Nah kategori orang muslim itu ada 3. Pertama, Ulama itu mereka
yang berilmu dan punya kewajiban ijtihad
dan tak ada keharusan mengikuti pendapat orang lain.  Kedua, pelajar  ilmu 
syariah itu yang di anjurkan mengetahui
dalil pendapat dan berkewajiban
meningkatkan ilmunya. Ketiga, orang awam yang kewajibannya adalah mengikuti
pendapat ulama dan bertanya. Nah
kita tanya diri kita sendiri bahwa kita termasuk yang mana. Yang ketiga, 
tentang kedudukan fatwa
sendiri. Dalam ketatanegaraan Muhammadiyah bukan lembaga negara, dan tidak ada
ikatan memaksa. MUI juga bukan lembaga negara, jadi kita tidak akan di hukum
bila ga mengikuti fatwa. Fatwa MA juga hanya pendapat hukum bukan dasar hukum
yang mengikat. Kalo fatwa ulama, itu sifatnya pedoman saja untuk dilaksanakan. 
Fatwa
punya efek besar ketika di keluarkan oleh orang berpengaruh kuat dengan
pengikut yang banyak. Yang keempat, tentang substansi fatwa Muhammadiyah. Saya 
pribadi berpendapat bahwa merokok
memang perlu di fatwakan. Ternyata merokok sudah menjadi sebuah kebiasaan buruk
yang merusak kesehatan dan lingkungan. Target fatwa adalah mungkin sekedar
mengurangi jumlah perokok bukan menghapus sama sekali dan menarik perhatian
negara agar lebih concern dengan masalah ini. Sama seperti yang dilakukan 
negara2
maju dengan mengetatkan aturan merokok larangan merokok di tempat umum, seperti
Irlandia tahun 2004, Austria 2007, Belgia 2007, Bulgaria 2005, Kroasia dan
Inggris 2006. Soal bunga bank haram, sebenarnya banyak ulama sudah sepakat soal
ini dari dulu, bunga bank = riba = haram. Sulit mencari titik temu dalam hal
ini karena system ekonomi kita mengikuti negara2 barat yang menggunakan
perbankan dan bunganya sebagai pondasi ekonomi. Di sini perdebatan ekstrim yang 
tidak hanya
mengenai manfaat dan madharat tetapi juga mengenai kelanggengan kekuasaan. Kalo
pake ukuran bahwa negara2 eropa dan amerika maju meski dengan system bank, ya
jelas orang mereka yang menciptakan system nya dan mereka juga pemilik modalnya
jelas mereka untung. Lah negara kita sudah 60 tahun ga maju2. Kalo di tanya 
hampir
semua negara di dunia menggunakan bank dengan system bunga bukan berarti
sistemnya baik dan mendatangkan manfaat tetapi lebih kepada pengaruh kekuasaan
terhadap penerapan system.  
Best,KUSWANTO

 

 
--- On Sat, 4/10/10, ukonisme <[email protected]> wrote:

From: ukonisme <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA 
-MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
To: [email protected]
Date: Saturday, April 10, 2010, 10:01 AM















 
 



  


    
      
      
      












Was Pak BTS

Hehe betul Pak. Saya hanya heran aja mengapa muhammadiyah yg telah berikhtiar 
malah dipandang tidak positif. Adalah hak sekaligus kewajiban mereka sebagai 
ulama utk berpendapat melalui fatwa. Lalu kok malah dipertanyakan. Sungguh aneh 
kalau kita melarang muhammadiyah berbicara atau menyuruh mereka berfatwa sesuai 
pendapat kita. Kita aja bebas berpendapat, apalagi para mufti yg jelas dasar 
pijakan ilmu dan tanggung jawabnya. Kalau kita tidak sependapat dgn isinya 
setelah dipelajari dengan seksama, kata Nabi: tanya hati nuranimu. Kan sangat 
simpel sebenarnya.  

Asumsi saya, pandangan nyinyir  itu terjadi karena kita belum memahami makna 
fatwa yang sesungguhnya. Padahal tinggal masukin keyword "pengertian fatwa" di 
google informasinya begitu bertebaran.

Salam.Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  Bambang Tata Samiadji 
<btsamia...@yahoo. com>
Date: Sat, 10 Apr 2010 14:26:22 +0800 (SGT)To: <refere...@yahoogrou 
ps.com>Subject: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA 
-MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM

 



    
      
      
      Ass. Bung Ukon.
 
Terima kasih Bung Ukon, saya kira ini bermanfaat bagi saya dan juga teman-teman 
lain.
 
Tapi dalam membahas atau berdebat tidak harus masing-masing pihak mesti punya 
pemahaman yang sama. Kalau punya pemahaman yang sama, ya tidak usah berdebat. 
Nggak apa-apa koq dibilang obrolan pinggir jalan. Eh...ngobrol di pinggir jalan 
itu asyik  lho..
 
Sekali lagi thanks. Wassalam. CU. BTS.

--- Pada Sab, 10/4/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> menulis:


Dari: ukonisme <ukon...@yahoo. com>
Judul: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA 
-MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Sabtu, 10 April, 2010, 4:42 AM


  

Pak BTS, saya kira baik dlm menyikapi rokok maupun bunga bank, keduaduanya 
sama2 menggunakan gabungan pendekatan tekstual dan kontekstual. Kalau kita 
lihat dlm "menimbang" dll dlm fatwa tsb jelas disebutkan ayat2 apa saja yg 
relevan yang menjadi dasar keluarnya fatwa tsb. Demikian pula dlm menimbang 
manfaat dan mudarat, kedua fatwa tsb jg mencakup hal tsb. 

Rokok jelas jauh lebih banyak mudaratnya. demikian pula soal bunga bank, 
prinsip bagi hasil menjadi pilihan karena dipandang lebih memperhatikan prinsip 
keadilan sehingga lebih barokah. 

Lagipula sesuatu diharamkan pasti karena lebih banyak mudaratnya drpd 
manfaatnya, sehingga soal tekstual dan konteksual yg bapak sebutkan itu 
sesungguhnya adalah suatu kesatuan dan tdk bs dipisah2kan. Yakinlah semua 
hukum, baik yg tertulis dgn jelas dlm AL Quran dan Sunnah, maupun fatwa hasil 
penafsiran para ulama semua didasarkan pada pertimbangan manfaat dan mudarat. 
Silahkan bapak sebutkan satu
 contoh, sebutkan sesuatu di dalam Quran atau Sunnah yg diharamkan yg memiliki 
manfaat lebih besar daripada mudaratnya, pasti tdk akan ada.

Kembali ke soal fatwa (entah itu fatwa rokok maupun bunga bank atau fatwa 
lainnya), sepertinya temen2 di milis ini masih juga belum memahami apa yg 
dimaksud dgn istilah "fatwa". Fatwa, sekali lagi adalah PENDAPAT dari mufti 
(kelompok ulama yg berkompeten) . Ketika mufti ditanya ttg hukum suatu hal oleh 
umatnya, maka tentu ia harus menjawab dan jawabannya adalah di antara pilihan 
ini: halal, haram, makruh, mubah. Tidak mungkin suatu hal atau perbuatan yg tdk 
ada hukumnya.

Fatwa sifatnya tdk mengikat, tapi arahan pendapat utk seluruh umat. Dengan 
demikian, fatwa yg dikeluarkan muhamadiyah bukan berarti hanya untuk 
muhammadiyah dan bersifat mengikat, tetapi pendapat dari para mufti di 
institusi Muhammadiyah. Muhammadiyah adalah lembaga yg begitu kredibel dan 
telah teruji sejarah. Tentu kita harus
 memberikan penghargaan kepada mereka yg telah mengerahkan ilmu dan waktunya 
utk kemaslahatan umat dengan mengeluarkan fatwa yg tentunya telah melewati 
telaah dan perdebatan mendalam dan panjang. Jelas fatwa rokok dan bunga bank 
tidak lahir dengan tiba tiba tetapi melalui proses telaah bertahun tahun bahkan 
mungkin puluhan tahun.

Karena fatwa sifatnya tdk mengikat, maka jika anda sepakat dengan isi fatwa tsb 
maka jalankanlah fatwanya. Itu ciri orang yg istiqomah. Namun jika anda 
meragukan institusi pembuat fatwa atau ada fatwa yang berbeda atas suatu hal 
(misalnya apakah rokok itu haram atau makruh), maka sabda Nabi: tanyalah hati 
nuranimu, tanyalah hati nuranimu...

Jadi sebenarnya simpel sekali soal fatwa ini. Saya heran kepada teman2 milis yg 
berdebat ke sana ke mari soal fatwa ini tidak pada konteksanya. Apalagi sampai 
menyayangkan Muhamaddiyah, dll. Jelas jelas tidak paham apa itu fatwa dan tidak 
pernah baca isi fatwa rokok dan bunga
 bank yg dikeluarkan Muhammadiyah secara keseluruhan (dari mulai menimbang, 
dasar2 ayat nya, isi keputusannya dll).

Salam.
Jadi memang sebaiknya sebelum kita berdebat ttg suatu hal, sebaiknya pahami 
dulu hal dimaksud dgn benar, biar nggak kaya obrolan pintas di pinggir jalan.


Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> 
Date: Fri, 9 Apr 2010 16:18:25 +0800 (SGT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Bls: [referensi] Re: MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA 
BANK HARAM

  






Thanks Pak Risfan, penjelasannya lengkap.
 
Sebetulnya postingku ingin sedikit menggelitik saja bahwa ketika mengharamkan 
rokok itu, Muhammadiyah menggunakan pendekatan kontekstual dengan melihat 
mudarat dan manfaatnya, tetapi ketika mengharamkan bunga bank Muhammadiyah 
menggunakan pendelatan tekstual. Hanya karena persyaratan bunga bank itu sama 
dengan riba (tanpa melihat manfaat dan mudaratnya), lantas diharamkan.
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Jum, 9/4/10, risfano <risf...@yahoo. com> menulis:


Dari: risfano <risf...@yahoo. com>
Judul: [referensi] Re: MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Jumat, 9 April, 2010, 7:59 AM


  

Pak BTS dan rekans ysh,

Mungkin karena baru turun dari sholat Jum'at tiba2 tergerak juga membaca milis 
per-Muhammadiyah- an ini.

Saya hanya melihat secara umum saja. Untuk kedua perkara ini sesungguhnya 
Muhammadiyah, bukan yang pertama mengeluarkan pernyataan senada. 
Perlu dicatat juga Muhammadiyah bukanlah MUI, apalagi Pemerintah. Sehingga 
fatwanya juga berlaku terbatas pada pengikutnya. Kalau kita bukan anggotanya, 
mungkin juga tidak ada urusan.

Soal rokok, pernyataan-pernyata an dari kalangan kedokteran sudah sangat jelas, 
menjelaskan mudharatnya bagi kesehatan (sendiri dan sekitar). Bagi diri 
sendiri, urusannya sendiri. Tapi bagi orang sekitar, kan asosial namanya itu. 
Sekali lagi Muhammadiyah bukan yang pertama. Dari koran kita tahu hampir saja 
RUU yang bersifat anti rokok itu digoalkan.

Persoalannya, tampaknya dalam realita sosial-ekonomi fatwa ini kurang 
mempertimbangkan aspek lainnya, yaitu (peralihan)
 lapangan kerja. Dimana kehilangan pekerjaan, kehilangan mata pencaharian bagi 
"petani dan buruh" tembakau dan rokok, bisa menimbulkan masalah sosial yang 
luas, dan mungkin meningkatkan risiko sosial yang tidak diinginkan. Dalam hal 
ini manfaat vs mudharat-nya mesti dipertimbangkan juga.

Kedua, soal "bunga=riba? ". Dalam hal ini pernyataan Muhammadiyah juga bukan 
yang pertama. Polemik ini sudah berlangsung mungkin puluhan tahun di kalangan 
ahli fiqh. Ada kelompok yang mengharamkan bunga, ada yang tidak bilang haram 
tapi cenderung kepada syariah. Pada umumnya dulu menyatakan "bunga" sebagai 
"darurat", karena tak ada alternatif. Shg setelah ada institusi keuangan 
syariah, nampaknya alasan darurat gugur, sehingga mereka mengarah ke 
mengharamkan.

Lepas dari hukum agama, sesungguhnya prinsip syariah ini kan prinsip "bagi 
hasil". Argumentasi sistem keuangan syariah, kalau dalam sistem bunga, mau 
pelaku usaha untung atau rugi, si pemilik modal ya
 tetap untung dengan bunga-nya. Sehingga sektor keuangan menjadi anomali 
terhadap sektor riil. Bahkan ekstremnya, (pernah kita alami) saat ekonomi 
ambruk, malah orang-orang kaya dapat untung karena bunga naik puluhan persen. 
Akibatnya,kurang mendorong orang berusaha, karena menaruh uang di bank saja 
pasti dapat bunga. 

Sementara dengan sistem bagi hasil, risiko akan ditanggung kedua belah pihak. 
Saya kira itu prinsipnya. Sehingga bagi individu penabung, ada risiko 
naik/turun manfaat, sesuai perkembangan usaha pelaku usaha dan situasi ekonomi. 
Di bank syariah biasanya dipampangkan kinerja usaha, berapa % hasil usaha 
(nisbah) periode tertentu, yang dijadikan menetapkan manfaat bagi penabung.

Kalau kita gak nyaman dengan istilah syariah, pakai istilah umum "bagi hasil" 
mungkin lebih difahami. Hanya tentu seperti kata BTS, usaha yang didukung tidak 
"haram" menurut Islam.

Saya pikir ilmu dan perangkatnya, standar akuntansinya sudah
 well-designed. Selain untuk pinjaman usaha kecil juga ada skim-skim untuk 
pembiayaan investasi publik seperti pembangunan perumahan (pada konstruksi, 
pada pembeli rumah), sampai untuk pembangunan jalan tol dengan sistem "bagi 
hasil" itu. Saya mengikuti diskusi syariah finance ini malah di kantor PU, 
waktu bicara peluang pendanaan prasarana dari Timteng.

Saat ini kebanyakan pilihan menyimpan uang juga lebih mengarah kepada 
non-bunga, seperti reksadana (mutual fund), saham, emas, atau investasi 
langsung ke usaha saudara (angel-fund) , dll. sehingga mestinya ekonomi "bagi 
hasil" (syariah) juga tidak aneh. Sehingga kalau satu ormas Islam memfatwakan 
larangan bunga (yang hanya berlaku untuk pengikutnya) sebetulnya juga tidak 
akan mengganggu sistem keuangan atau sosial lainnya. 

Kalau mau merasakan hasilnya, gak usah ngitung2 rumit. Coba tempatkan tabungan 
di dua sistem, dalam jumlah yang sama. Secara periodik mana yang hasilnya lebih 
baik. Pada
 masa tertentu saya tak sengaja punya tabungan yang jumlahnya sama di dua 
sistem. Ternyata yang disyariah lebih tinggi "manfaat"nya he he he...(dijamin 
halal lagi). Bukan promo lho.

Akhirnya, soal "mengharamkan/ menghalalkan" ini soal Ormas tersebut kan. Karena 
soal polemik fatwa ini juga berlaku di semua agama kan. Seperti soal hukum 
aborsi di kalangan penganut agama tertentu. Kalau untuk sekte-sekte kecil malah 
banyak sekali soal "haram"nya. Seperti penganut vegetarian, dst. Hanya karena 
populasinya kecil, gak ngaruh secara sosial, ya tidak dipersoalkan disini.

Salam,
Risfan Munir

--- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...> 
wrote:
>
>  
> Dear all.
>  
> Sebelumnya Muhammadiyah mengharamkan rokok karena merokok lebih banyak 
> mudarat daripada
 manfaatnya. Sebuah alasan yang sangat logis. Tapi bunga bank yang jelas banyak 
manfaatnya daripada mudaratnya, terbukti dengan berbagai kegiatan ekonomi yang 
menggunakan fungsi bank koq diharamkan. Alasannya hanya karena bunga bank itu 
mengikat dan menguntungkan pemilik modal yang katanya sama dengan riba. Apa 
salah dengan perikatan dan keuntungan buat pemilik modal? Padahal pemilik modal 
bank itu, baik pemegang saham ataupun dana yang digunakan untuk 
investasi/pinjaman, adalah milik masyarakat.
>  
> Barangkali temen-temen ahli Ekonomi Syariah bisa mencerahkan logikanya.
>  
> Thanks. CU. BTS.
>  
>  
> MUHAMMADIYAH HARAMKAN BUNGA BANK
> Detiknews.
> Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat 
> (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih 
> dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut
 mengharamkan bunga bank.
> 
> "Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan 
> itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris 
> Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, 
> Minggu (4/4/2010).
> 
> Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang 
> diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
> "Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," 
> imbuhnya.
> 
> Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati 
> bunga bank adalah para pemilik modal.
> 
> "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
> mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
> 
> Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada 
> Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk
 keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno 
Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas 
Muhammadiyah Malang (UMM).
> (anw/anw) 
> 
> 
> 
> 
> Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih 
> Cepat hari ini! http://id.mail. yahoo.com
>


____________ _________ _________ _________ _________ __
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam 
http://id.mail. yahoo.com 
____________ _________ _________ _________ _________ __
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail. yahoo.com 

    
     

    










    
     

    
    


 



  











      

Kirim email ke