Pak Djarot dan Referensiers ysh. Benar sekali pak, ada penerbitan rutin kalau tidak salah dari Dephukham berupa buletin "Justisia", memuat keputusan-keputusan final terpilih tiap bulannya. Sudah rutin sejak lama sekali. Saya dulu sempat mengkoleksi beberapa keputusan terkait keruangan, namun telah hilang. Selain itu juga ada yang menghimpun yurisprudensi MA secara tematik yang dilakukan oleh hakim-hakim pensiunan. Bahan-bahan ini yang dipelajari sepanjang waktu oleh para hakim, terutama sebagai rujukan kalau ada masalah-masalah yang serupa. Jadi ada pola 'modus' dalam pertimbangan para hakim; atau kalau dalam istilah kita adalah 'mode' (kecenderungan) seperti digunakan dalam mode of production, mode of transportation, dst. Cara ini saya lihat sangat dominan, padahal banyak cara lain 'yang lebih mendekati' dalam pencarian pertimbangan keadilan, seperti penggalian hukum dalam masyarakat, penafsiran pembuat undang-undang, dll. Sebaiknya kasus-kasus keruangan juga dilakukan serupa, seperti ada suatu 'fungsi dalam struktur' yang dapat mendokumentasikan dan menginformasikan berbagai progres yang dilakukan oleh berbagai pelaku secara rutin. Saya dulu sempat dipinjami buku oleh Pak Mochtaram mengenai "An Outline of Planning Law" dan satu lagi; berisi kompilasi peraturan-peraturan keruangan di Inggris sejak awal era industri; sehingga saya sempat mengetahui undang-undang pertama yang diterbitkan adalah semacam 'sanitary planning act'. Memang tertib pendokumentasian dan kompilasi itu sangat kental di Inggris, dan menjadi kiblat bagi common law system<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3810>. Saya agak enggan mendiskusikan masalah hukum ini sejak 10 tahun yang lalu, karena saat ini lebih banyak insinyur yang lebih mengerti hukum dibandingkan ahli hukumnya sendiri.
Namun kita mencoba menghimpun berbagai diskusi terkait melalui milis ini. Kita sudah punya sekitar 10 kompilasi<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/473>diskusi, namun sejak 2 tahun terakhir ini sudah mandeg. Maunya ada rekan-rekan disini yang berkenan sukarela meneruskan kompilasi bahan-bahan diskusi kita, supaya ada rekaman sejarah seperti yang pak Djarot harapkan, dan pastilah berguna bagi praktek profesi kita masing-masing. Database yang disediakan yahooogroups sangat terbatas dan bersifat sementara, sehingga sewaktu-waktu bisa saja dihapuskan oleh penguasanya. Sementara demikian pak. Salam. -ekadj 2010/4/20 Djarot Purbadi <[email protected]> > > > Pak Eka dan Eyang ABY, tampaknya kita perlu belajar dari kalangan hukum > yang selalu mencatat kasus-kasus dengan cermat dan menjadi bahan pelajaran, > bahkan bahan pertimbangan untuk memutuskan suatu perkara. Menurut teman > saya, ada topik tentang yuris prudensi, atau catatan kasus-kasus masa lalu > yang menjadi referensi bagi pemikiran dan pengambilan keputusan terhadap > perkara-perkara masa kini. Sejauh saya tahu yang tekun mencatat pelajaran > semacam itu adalah tradisi Inggris. > > Pertanyaan saya, apakah cara semacam itu bisa kita terapkan dalam planning > dan arsitektur di Indonesia ? Tentu ini menarik dan akan mencerdaskan kita > semua sebagai bangsa, sebab ketika menghadapi kasus-kasus kita tidak mulai > dari nol, melainkan memiliki referensi historis yang bisa menjadi pegangan. > Bagi perguruan tinggi, kumpulan kasus-kasus semacam itu bisa menjadi bahan > pelajaran tersendiri yang menarik, khususnya bisa membekali para calon > lulusannya tentang berbagai hal yang penting untuk memraktekkan profesinya > dengan cara yang semakin baik. Kita tentu tidak ingin terjebak pada kasus > yang sama di kemudian hari ya. > > Salam, > > Dr. Ir. Y. Djarot Purbadi, MT > Researcher and Lecturer > > Architecture Department Engineering Faculty > Atma Jaya Yogyakarta University > Babarsari Street, No. 44, Yogyakarta 55281 > Telp. 0274-487711 > Indonesia > > http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] > http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] > http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com > > --- On *Mon, 4/19/10, hengky abiyoso <[email protected]>* wrote: > > > From: hengky abiyoso <[email protected]> > Subject: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek > ‘Pelestarian Sejarah’…. > To: "referensi" <[email protected]> > Date: Monday, April 19, 2010, 7:12 PM > > > > > Milisters ysh, > > Alhamdulillah sptnya sudah ada ‘penyelesaian keruangan’ win-win yg > lumayan memuaskan atas situs mbah Priok ……yg semula hanya akan > dialokasikan dan diisolasikan seluas 100m2 saja dan pengunjungnya akan > dibatasi 10 orang saja per tahun (bagi peminat kunjungan ini tentu dinilai > kelewatan ya?) …kini konon ruang pelestarian situs tsb akan dialokasikan > seluas 1 hektar……. > > Selain dipertahankannya situs makam ….akan dibangunkan pula oleh Pelindo > kelengkapan fasilitas2 spt pendopo dan fasilitas2 lain yg diperlukan …. Akan > dibuatkan terowongan khusus dari tepi jalan Jampea ….selain sebelum > masuk terowongan didepannya akan dibuatkan juga areal parkir……… > > Terlepas dari pro kontra pemikiran/ paham dan langkah pihak Pelindo > maupun pihak ahli waris …….namun dari sisi sains perencanaan kota kita bisa > dapatkan bhw ada terdapat aspek atau bab pembahasan tentang ‘pelestarian > sejarah’ …..sesuatu yg bukan mudah dalam praktek perencanaan kota …..namun > kalau mengingat usia situs yg konon sudah ada sejak abad 17 dan sedikit > banyak dari satu dua pihak ada juga diceritakan ttg riwayat sejarah bahkan > peran penting dimasa lalu atas situs tsb …..maka memang tak ada jalan > lain bagi siapapun yg paham ttg masalah arsitektur kota dan perencanaan kota > …bhw situs tsb memang sepatutnya dipertahankan……… > > Yg jelas pada akhirnya diperoleh kesepakatan penyelesaian kasus situs > mbah Priok ini secara memuaskan ..….baik dgn memakai pendekatan > antropologis/ sosiologis (tak kurang pasca bentrok Presiden RI mengundang > pihak waris situs mbah Priok keistana dan SBY menerima secara > ‘kekeluargaan’ a.l dgn duduk lesehan, sesuatu cara duduk menerima tamu yg > nampaknya baru pertama kali dilakukan oleh siapapun presiden RI) …dgn > pendekatan teknologi teknik sipil (akan dibuat terowongan bwh tanah yg tentu > dgn konstruksi beton) …dgn pendekatan arsitektural (1 ha lahan situs > tentu leluasa utk direncanakan estetikanya) …….dgn pendekatan planologik > (syarat ISPN utk syarat sterilisasi pelabuhan peti kemas dpt dipenuhi > ….namun kepentingan kelompok peminat ziarahpun bisa dipenuhi pula) ….dgn > pendekatan hukum/ musyawarah (negosiasi utk lahan sisanya sebanyak 4 ha lagi > atau berapa gitu akan diselesaikan dgn sebaik2nya) …….dsb……... > > Terlepas dari plus minus masalah situs mbah Priok ……setidaknya sains > perencanaan kota mampu menampakkan kebenarannya (khususnya bagi yg senang > mempelajarinya) ……..bhw aspek ‘pelestarian sejarah’ memang diperlukan dlm > pembangunan perkotaan ……… > > Bentrok Priok ini merupakan pelajaran mahal yg berharga ……baik bagi Pelindo > atau siapapun yg terlampau anggap enteng masalah ‘situs sejarah’ ….maupun > bagi para peminat sains perencanaan kota ………bhw situs2 sejarah memang perlu > dilestarikan dlm praktek penataan kota dgn tanpa timbul kerugian > sedikitpun daripadanya …….yg pada gilirannya situs sejarah juga akan > menunjukkan kontribusinya pada aspek pembangunan sosekbud disektor > pariwisata kota …….spt dgn meningkatnya kunjungan dari masyarakat baik > dari daerah lain atau bahkan dari luar negeri …...salam, > > aby > > >

