Rekan2 ysh.

Bicara soal ERP dan penggunaan teknologi bayar tol otomatis, saya hanya akan 
melihat sudut pandang teorist splintering urbanism yaitu Graham. Dikatakan 
fenomena seperti ini merupakan salah satu bentuk "penyerpihan perkotaan" dlm 
sektor transportasi. Hal ini menunjukkan bahwa hanya orang2 yg mampu untuk 
membeli teknologi ini dapat melenggang (bypassing) dengan nyamannya melewati 
gerbang tol secara otomatis dan secara online akan kena charge, sementara itu 
yg lainnya (yg tidak punya) harus bermacet macet ria mengantri membayar tol, 
karena pada contoh di bukunya Graham,kedua jenis pengguna ini dibedakan 
lajurnya. Ada lajur khusus bagi pemilik teknologi ini. Barangkali akan berbeda 
jika semua menggunakan lajur jalan yg sama. Inilah sudut pandang dampak sosial 
adanya teknologi yg menguntungkan yg berpunya,sementara yg tdk berpunya harus 
bersusah payah mengantri. 
Maaf kalo isinya tdk sesuai dgn judul thread,hehe

Salam,
Hajar Ahmad

Pada Kam, 27 Mei 2010 17:15 ICT Coba Coba menulis:

>teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara
>
>Leksmono
>
>
>
>
>________________________________
>From: ukonisme <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Thu, 27 May, 2010 14:51:57
>Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>
>  
>Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada lagi 
>antrian di pintu tol.
>
>Salam.
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>________________________________
>
>From: "Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com> 
>Sender: refere...@yahoogrou ps.com 
>Date: Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000
>To: <refere...@yahoogrou ps.com>
>ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com 
>Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>  
>Pak BTS dan rekan lain
>
>Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain kali 
>Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak
>
>Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi perizinan 
>tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi kepentingan 
>umum dan lingkungan.
>
>Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141
>Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam ini 
>di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi 
>sekarang belum ada PP itu.... 
>
>Tapi itu menurut saya sih...
>Ah kebanyakan tapi-nya nih
>
>Cheers
>Dwiagus
>
>
>
>»»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!!
>________________________________
>
>From: Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk> 
>Sender: refere...@yahoogrou ps.com 
>Date: Thu, 27 May 2010 00:37:28 +0000 (GMT)
>To: <refere...@yahoogrou ps.com>
>ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com 
>Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>  
>Yang sangat strategis adalah apakah mungkin pendapatan dari congestion chargin 
>di "ear marking" untuk peningkatan sarana dan prasarana angkutan umum.
>
>Leksmono Suryo Putranto
>
>
>
>
>________________________________
>From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
>To: refere...@yahoogrou ps.com
>Sent: Wed, 26 May, 2010 23:25:27
>Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>
>  
>
>Betul daftar hukumnya adalah UU 28/2009 UU38/2004..
>Keduanya kan tidak mutually exclusive..
>
>Setahu saya UU28/2009 tidak mencantumkan negative list sehingga retribusi 
>tidak boleh dikenakan pada jalan.
>
>Landasan teoretis ERP, atau mungkin lebih tepat Congestion Charging, adalah 
>internalisasi externalitas.
>
>Salam,
>-K-
>
>
>
>Pedal Powered BikeBerry
>
>________________________________
>
>From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> 
>Date: Wed, 26 May 2010 23:12:49 +0800 (SGT)
>To: <refere...@yahoogrou ps.com>
>Subject: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
>  
>Dear all.
>
>Seperti diketahui bahwa Pemerintah DKI ingin menerapkan Electronic-Road 
>Pricing (ERP), yaitu jalan berbayar. Maksudnya mobil yang lewat di jalan yang 
>ditetapkan ERP harus membayar dengan ongkos tertentu. Hanya saja pembayarannya 
>dilakukan secara elektronik. Pemasukan ERP ini selanjutnya akan menjadi 
>pendapatan daerah karena jalan yang dikenakan ERP itu memang jalan kota 
>(daerah).
>
>Kalau ERP itu jalan berbayar, apa bedanya dengan Jalan Tol? Sesuai dengan UU 
>38/2004 tentang Jalan, bahwa jalan tol itu  klasifikasinya menjadi jalan 
>nasional yang dikelola oleh Pemerintah (Pusat). Padahal jalan yang akan 
>dikenakan ERP adalah jalan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pemda.
>
>Oleh karena ERP ini dikelola pemda sendiri, oleh pemda DKI tidak 
>diklasifikasikan sebagai jalan tol, tetapi ERP itu sebagai retribusi daerah. 
>Nah, kalau itu retribusi daerah, maka harus mengikuti UU 28/2009 tentang Pajak 
>dan Retribusi Daerah. Tapi pada pasal 108 dan seterusnya tidak ditemukan 
>adanya Retribusi Jalan semacam ERP ini.
>
>Sampai di sini saya masih bingung. ERP itu Jalan Tol? Ternyata bukan; apakah 
>ERP itu termasuk retribusi daerah? Sayang  tidak terdefinisikan (tertampung) 
>oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 
>
>Jadi pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Atau mungkin UU 38/2004 diamandemen?
>
>Siapa yang tahu ya? Mohon penjelasannya.
>
>Thanks. CU. BTS.
>
> 
>
>
>teknolo
>
>
>      


Kirim email ke